Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Libur Sekolah, Ujian Efektivitas KTR di Kawasan Wisata Yogja-Solo

Libur Sekolah, Ujian Efektivitas KTR di Kawasan Wisata Yogja-Solo

libur-sekolah,-ujian-efektivitas-ktr-di-kawasan-wisata-yogja-solo
Libur Sekolah, Ujian Efektivitas KTR di Kawasan Wisata Yogja-Solo
service

Yogyakarta kembali dipadati wisatawan pada musim libur sekolah. Keramaian di kawasan Malioboro dan Kraton tidak hanya menjadi penanda bergairahnya sektor pariwisata, tetapi juga menguji efektivitas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di tengah meningkatnya jumlah pengunjung, menjaga kawasan wisata tetap bebas dari asap rokok menjadi tantangan sekaligus komitmen untuk menghadirkan ruang publik yang aman, sehat, dan ramah bagi semua, terutama anak-anak dan keluarga.

Lonjakan wisatawan ini menjadi tantangan tersendiri bagi penerapan KTR di area wisata Yogyakarta. Di destinasi favorit seperti Malioboro dan Kraton Yogyakarta, kepatuhan terhadap aturan KTR menjadi kunci untuk menjaga kenyamanan sekaligus melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus selama masa liburan. Menurut Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, aturan maupun sistem pengawasan KTR tetap berjalan seperti biasa, meski jumlah pengunjung meningkat signifikan di sejumlah destinasi wisata.

“Pengawasan sama saja, liburan atau tidak liburan. Artinya tidak ada pengetatan atau pelonggaran, normatif saja. Kita berlakukan sesuai ketentuan yang ada. Ini berlaku baik untuk warga lokal Yogyakarta maupun wisatawan,” ujar Hasto kepada Prohealth melalui sambungan telepon, Kamis 9 Juli 2026.

Kawasan Malioboro telah lama berstatus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga seluruh bentuk aktivitas merokok, baik menggunakan rokok konvensional maupun rokok elektronik dilarang keras di area itu. Ketentuan ini ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 261 Tahun 2020 sebagai penguatan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun, belakangan muncul kabar yang menyebut adanya kelonggaran bagi pengguna vape di kawasan Malioboro. Menanggapi isu tersebut, Hasto membantah adanya perubahan kebijakan dan menegaskan aturan KTR tetap berlaku tanpa pengecualian bagi semua jenis produk rokok.

“Sebenarnya sama-sama tidak boleh itu. Karena lebih padat pengunjung, ini kami kerahkan petugas Jogomaton, Jogo (jaga) Malioboro-Kraton yang mengamankan lingkungan. Jadi tidak hanya Satpol PP. Selain itu, juga ada petugas kebersihan yang setiap saat membersihkan sampah kalau ada orang yang buang puntung rokok itu. Slogannya Malioboro bersih sepanjang hari,” ujarnya.

Petugas Jogomaton merupakan satuan tugas keamanan dan ketertiban yang beroperasi di Kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro, hingga Kraton). Para personelnya direkrut dan dikelola oleh Pemkot Yogyakarta di bawah Dinas Kebudayaan dengan markas operasional yang ditempatkan di kompleks Teras Malioboro 2. Petugas Jogomaton bertugas menjaga kenyamanan pengunjung, menertibkan pedagang asongan, mengawasi area parkir, serta membantu wisatawan yang membutuhkan pertolongan semisal kehilangan barang.

Selain itu, Hasto juga menyoroti perilaku masyarakat baik lokal dan wisatawan yang belum sepenuhnya sadar akan aturan tertib KTR di Kota Pelajar itu. Meski demikian, kata dia, pemkot masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan KTR.

Pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan wisata umumnya hanya diberi sanksi teguran. “Mereka ini biasanya maunya bebas sekali, pengennya duduk-duduk sambil merokok. Makanya kita terus menerus menegur, mengingatkan ya. Diingatkan petugas itu biasanya,” ucap Hasto.

Minimnya penerapan sanksi tegas pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan KTR dalam menciptakan kepatuhan, terutama saat kawasan wisata dipadati pengunjung. Terkait hal ini, ujar Hasto, upaya memperkuat penegakan aturan melalui revisi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 masih tertahan di DPRD Kota Yogyakarta. Menurutnya, pembahasan tersebut belum berlanjut karena masih terjadi pro dan kontra di kalangan legislatif.

“Revisinya belum selesai, yang masih jadi diskusi itu soal jarak antara tempat seperti sekolah, tempat ibadah, pelayanan kesehatan dengan pemasangan iklan rokok. Tantangannya itu pengiklan (perusahaan) rokok dan juga di DPRD masih pro kontra, antara yang masih ingin mempertahankan iklan sebanyak-banyaknya dengan yang memahami bahwa kita tidak perlu lagi mengandalkan iklan rokok,” tutur Hasto.

Molornya pembahasan revisi Perda KTR Kota Yogyakarta ini menambah daftar pekerjaan rumah dalam penguatan regulasi pengendalian tembakau di ruang publik. Padahal, aturan tersebut semula ditargetkan rampung pada triwulan kedua 2026. Meski demikian, Hasto berharap, ketok palu pengesahan paling lambat dilaksanakan akhir tahun ini.

Revisi perda itu nantinya akan mengatur lebih ketat terkait pemasangan iklan rokok, terutama di area sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya. Bahkan, kawasan sumbu filosofi Yogyakarta mulai dari Tugu, melintasi kawasan Malioboro, hingga Panggung Krapyak diproyeksikan menjadi kawasan publik bebas asap rokok.

Selain Yogyakarta, destinasi wisata favorit lain seperti Solo juga memiliki tantangan serupa. Penerapan KTR saat ada lonjakan wisatawan di momen liburan tak luput dari sorotan kelompok pemerhati anak seperti Yayasan KAKAK (Yayasan Kepedulian untuk Anak). Terkait hal ini, menurut Direktur Eksekutif Yayasan KAKAK Shoim Sahriyati, pemerintah Kota Surakarta tengah gencar menertibkan promosi rokok yang melanggar aturan KTR. Strategi ini, kata dia, dibarengi dengan dibukanya kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Sebulan terakhir sangat ketat ini diturunkan berbagai macam iklan rokok yang berada dalam radius 200 meter dari KTR di Kota Solo sesuai aturan pelarangan. Dibuka juga link pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjutti dengan penertiban. Kami juga ikut koordinasi dan evaluasi ini bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Dinas Kesehatan,” ujar Shoim kepada Prohealth, Kamis 9 Juli 2026.

Aturan KTR di Kota Surakarta diatur dalam Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2019. Aturan ini secara spesifik menetapkan area bebas dari kegiatan merokok serta larangan iklan atau promosi rokok dengan radius 200 meter dari lingkungan fasilitas pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah.

Meski demikian, penegakan KTR di Solo dinilai belum sepenuhnya efektif. Di tengah upaya penegakan aturan, promosi dan iklan rokok masih terus ditemukan di berbagai titik. Shoim menilai kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya intervensi industri rokok yang terus memasarkan produknya, meski pemerintah melakukan penertiban secara berkala terhadap media promosi yang melanggar ketentuan.

“Kami lihat efektif atau tidak itu dari respon industri rokok juga ya. Bapenda turunkan (promosi rokok), sampai bolak balik membersihkan pelanggaran iklan rokok. Kenapa? Karena pihak industri rokok itu, sudah diturunkan malah muncul lagi dan lagi. Mereka bahkan mendatangi Bapenda dan bertanya mengapa iklannya diturunkan. Itu jadi pembelajaran juga bagi industri rokok,” ucap Shoim.

Selain itu, terbatasnya kapasitas pengawasan Satgas KTR menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan di kawasan wisata. Kondisi tersebut, kata Shoim, menuntut keterlibatan yang lebih besar dari pengelola kawasan maupun masyarakat. Tanpa pengawasan kolektif dan keberanian warga untuk menegur atau melaporkan pelanggaran, implementasi KTR berisiko hanya bergantung pada kehadiran petugas yang jumlahnya terbatas.

“Di Solo itu banyak taman cerdas yang paling banyak jadi tujuan wisata anak-anak. Pas masa liburan jadi lebih berat tantangannya, Satgas KTR harus kerja ekstra ketika pengunjung membludak dan harus berulang-ulang melakukan itu. Maka, ada satu taman cerdas yang pasang CCTV. Ini tergantung komitmen pengelola taman,” ujarnya.

Pendekatan persuasif selama ini menjadi pilihan utama dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Solo. Namun, ketika pelanggaran terus berulang dan tingkat kepatuhan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, penerapan sanksi administratif pun dinilai perlu dipertimbangkan sebagai instrumen penegakan hukum untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap aturan.

“Kami perlu belajar juga dari penerapan sanksi di daerah-daerah lain entah itu bentuk denda atau apapun. Karena inti dari semuanya bagaimana kebijakan itu bisa efektif. Masyarakat juga harus turut berperan aktif melapor ke kanal-kanal pengaduan. Kanal ini sangat penting seharusnya diberlakukan untuk semua kawasan wisata,” kata Shoim.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.