Mubadalah.id – Dugaan kasus pelecahan di lingkungan akademik kembali terjadi. Belum lama ini, media menyoroti kasus viralnya sebuah chat grup WA bernada ‘pelecehan’ terhadap perempuan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Yang lebih parah lagi, pelaku berjumlah 16 orang yang tergabung dalam grup wa. Ini bukanlah kasus yang biasa, namun ada relasi kuasa yang menyebabkann kasus ini terjadi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh kasus tindakan pelecahan dan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Meskipun tidak terjadi secara fisik, namun kasus ini cukup membuat korban menjadi trauma dan menimbulkan luka yang cukup mendalam.
Relasi Kuasa dalam Akademik
Tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik tidak hanya terjadi sekali-dua kali, tetapi cukup sering terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan akademik tidak sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik (baik fisik langsung maupun digital) terus terjadi. PPPA menilai bahwa kasus-kasus ini terjadi dengan pola yang hampir sama, yaitu adanya relasi yang tidak seimbang di dalam lingkungan pendidikan tersebut.
Ada kecenderungan relasi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Pelaku berada dalam posisi yang lebih tinggi, sehingga memiliki otoritas untuk mengontrol. Sedangkan korban berada dalam posisi yang lebih rendah, sehingga tidak berani untuk speak up. Hal ini menjadi keprihatinan, karena lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman.
Relasi Kuasa dalam Pandangan Michel Foucault
Michel Foucault, seorang sosiolog dari Prancis mengatakan bahwa kekuasaan itu dapat menyebar di mana-mana dan oleh siapa saja. Menurutnya, kekuasaan inilah yang digunakan oleh kelas atas untuk mendominasi kelas bawah. Hal inilah yang menyebabkan terbentuknya relasi kuasa yang tidak seimbang, karena yang satu ada dalam genggaman yang lain.
Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk represif, tetapi justru terjadi secara halus melalui mekanisme yang tampak wajar, termasuk dalam komunikasi dan interaksi yang berulang. Dalam kasus ini, relasi kuasa terjadi di dalam media. Para pelaku memang tidak melakukan tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, namun menggunakan otoritas untuk melakukan penyalahgunaan.
Sebagaimana yang ada dalam pemikiran Michel Foucault, kuasa tidak semata-mata ada pada setiap individu atau jabatan tertentu, melainkan ada dalam relasi antarmanusia dan bekerja melalui praktik sehari-hari.
Jika dilihat dari kacamata Foucault ini, dapat dipahami bahwa lingkungan akademik adalah lingkungan yang tidak netral. Di sana ada relasi kuasa yang dapat terjadi, entah dosen ke mahasiswa atau mahasiswa ke mahasiswa lain. Jelas ini menunjukkan bahwa adanya kontrol yang tidak seimbang.
Persoalan yang Tidak Bisa diremehkan
Tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik, baik secara fisik maupun non-fisik tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang remeh. Ketika terjadi tindakan kekerasan seksual, korban akan mengalami banyak dampak, seperti tekanan psikis, kehilangan rasa aman, dan juga merasa tidak mempunyai harga diri.
Kalau hal ini terjadi, ini menjadi kemunduran dari sistem akademik. Lingkungan akademik seharusnya menjadi ruang belajar yang akan memberikan makna hidup, bukan malah merendahkan martabat hidup manusia.
Jika kekerasan seksual terjadi di lingkungan akademik, maka pihak yang paling pertama mengambil tindakan adalah institusi itu sendiri. Tindakan pencegahan dan penanganan bukan semata-mata untuk menjaga nama baik dan kredibilitas institusi, tetapi untuk memulihkan martabat korban.
Maka dalam hal ini, pihak Universitas Indonesia dengan tegas mengambil tindakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan sanksi kepada para pelaku. Selain memberikan sanksi kepada pelaku, pihak institusi juga bertanggungjawab untuk memulihkan korban.
Penyelidikan juga sebaiknya dengan cara yang transparan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan yang dapat menghancurkan kredibilitas institusi. Institusi sudah seharusnya berpihak pada korban.
Selain itu, juga perlu edukasi kepada semua yang terlibat di lingkungan akademik tersebut. Edukasi mengenai batas profesional, relasi yang sehat, serta pentingnya persetujuan harus menjadi bagian dari budaya akademik.
Pada akhirnya kasus semacam ini menjadi pertanyaan pada sesuatu yang mendasar, yakni untuk apa dan untuk siapa pendidikan itu dilakukan? Lingkungan akademik seharusnya menjadi tempat untuk saling belajar dan menghormati martabat. Ketika ruang akademik sudah tidak bisa memberikan rasa yang nyaman dan aman, maka pendidikan berfungsi dengan baik. []





Comments are closed.