Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. LPSK perkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati

LPSK perkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati

lpsk-perkuat-perlindungan-terhadap-korban-kekerasan-seksual-di-pati
LPSK perkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati
service

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penguatan itu dilakukan melalui penjangkauan langsung, asesmen, dan koordinasi lintas lembaga.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan langkah proaktif dilakukan untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan hukum serta berani memberikan keterangan dalam proses peradilan.

“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” ujar Wawan.

Tim LPSK melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 dengan berkoordinasi bersama Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati hingga PCNU Kabupaten Pati dan badan otonomnya.

Dalam proses tersebut, LPSK juga melakukan asesmen terhadap korban dan saksi untuk memastikan pemenuhan hak, termasuk perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan restitusi bagi korban.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban serta membangun kepatuhan para santriwati.

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren hingga mengalami kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga kini baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.

LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai terhadap korban dan saksi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.

Selain itu, LPSK memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar perkara dihentikan. Kondisi tersebut disebut memengaruhi keberanian korban dalam melanjutkan proses hukum.

Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026 dan para santri difasilitasi untuk pindah sekolah maupun pondok pesantren.

“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” kata Wawan.

Baca juga: Kasus di Pati, Menko PM: Alarm darurat kekerasan seksual di pesantren

Baca juga: Legislator: Hukum pelaku pencabulan santri di Pati sesuai UU TPKS

Baca juga: Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati dicabut buntut kasus kekerasan seksual

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.