Sun,26 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya

Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya

menaker-pastikan-thr-karyawan-swasta-kena-pajak,-ini-perhitungannya
Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya
service

Jakarta

Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mulai dialokasikan di sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanannya, isu tentang pemotongan pajak THR masih menjadi sorotan, Bunda.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan pajak THR ini dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk keperluan pulang kampung.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih sesuai dengan aturan, yang berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

“Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan,” ungkap Yassierli, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/26).

Perhitungan pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selanjutnya, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto.

Perhitungan pajak atas THR ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika pekerja tersebut mendapatkan THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, maka hasilnya dapat dihitung dengan mudah untuk pajak THR-nya.

Lantas, seperti apa perhitungan pajak THR dalam contoh kasus tersebut?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.