Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Modus Jadi Teknisi Internet, Dua Pencuri Emas Antam Rp120 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Modus Jadi Teknisi Internet, Dua Pencuri Emas Antam Rp120 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

modus-jadi-teknisi-internet,-dua-pencuri-emas-antam-rp120-juta-dituntut-2,5-tahun-penjara
Modus Jadi Teknisi Internet, Dua Pencuri Emas Antam Rp120 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
service

Ringkasan Berita:

  • Dua pria dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas pencurian emas Antam senilai Rp120 juta di Surabaya.
  • Pelaku menyamar sebagai teknisi internet setelah sengaja memutus kabel jaringan rumah korban.
  • Sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan liburan ke Tretes.
  • Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada 1 Juli 2026.

Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria bernama Muhammad Miski dan Alfian Syaputra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pencurian empat keping emas batangan senilai sekitar Rp120 juta. Keduanya didakwa menggunakan modus menyamar sebagai teknisi jaringan internet untuk mengelabui korban sebelum menggasak emas dari dalam rumah.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

“Terdakwa terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara yang merugikan orang lain,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jaksa meminta agar keduanya tetap ditahan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan, Muhammad Miski dan Alfian Syaputra mengakui seluruh perbuatannya. Miski mengaku menggunakan sebagian hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Alfian mengungkapkan sekitar Rp40 juta dari hasil penjualan emas dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes. Pengeluaran tersebut dinilai jauh di luar kemampuan ekonomi kedua terdakwa dan dilakukan untuk memenuhi gaya hidup yang diinginkan.

Kasus pencurian itu bermula pada 14 Januari 2026 di rumah dr. Maria Ulfa Sheilaadji yang berada di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sengaja memutus kabel jaringan internet di sekitar rumah korban agar koneksi internet terganggu. Setelah itu, mereka datang mengenakan atribut lengkap layaknya teknisi internet sambil membawa sejumlah peralatan kerja sehingga korban tidak menaruh curiga dan mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah.

Saat berada di lantai dua, Alfian berpura-pura memeriksa jaringan internet pada bagian plafon untuk mengalihkan perhatian korban. Di saat bersamaan, Miski masuk ke ruang kerja korban dan menggeledah lemari penyimpanan hingga menemukan empat keping emas batangan.

Usai berhasil membawa kabur emas tersebut, tiga keping emas dijual kepada seseorang bernama Edho dengan nilai transaksi mencapai Rp74,93 juta. Sementara satu keping emas Antam belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan satu keping emas Antam yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian diminta dimusnahkan.

Adapun sepeda motor dan telepon genggam milik para terdakwa dimohonkan untuk dirampas bagi negara.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Muhammad Miski dan Alfian Syaputra pada 1 Juli 2026 mendatang. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.