Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pandangan Islam soal Membatalkan dan Menarik Kembali Bantuan Sosial

Pandangan Islam soal Membatalkan dan Menarik Kembali Bantuan Sosial

pandangan-islam-soal-membatalkan-dan-menarik-kembali-bantuan-sosial
Pandangan Islam soal Membatalkan dan Menarik Kembali Bantuan Sosial
service

Bantuan sosial tentu sangat berarti bagi panti lansia, keluarga miskin, penyandang disabilitas, korban bencana, dan kelompok rentan lainnya. Bantuan sering kali menjadi penopang kebutuhan yang sangat mendasar seperti makanan, obat-obatan, biaya tempat tinggal, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

Oleh sebab itu, pembatalan bantuan secara sepihak tidak hanya menimbulkan persoalan hukum. Keputusan tersebut juga dapat mengacaukan rencana penerima, mengurangi kepercayaan kepada lembaga pemberi, bahkan memperburuk keadaan orang-orang yang sejak awal berada dalam posisi rentan. 

Jika kita lihat dalam perspektif fiqih Syafi’i, bantuan yang diberikan secara sukarela oleh seseorang atau lembaga kepada pihak lain dapat ditempatkan dalam kerangka akad hibah. Secara sederhana, hibah adalah pemberian kepemilikan suatu barang tanpa imbalan, dilakukan ketika pemberi masih hidup, dan diberikan secara sukarela.

Dr. Musthafa Al-Khin dkk. menjelaskan:

وهي في الاصطلاح الشرعي: عقد يفيد تمليك العين بلا عوُض، حال الحياة، تطوعاً ….. والهبة بهذا المعنى تشمل الهدية والصدقة، فإن كلاً منهما تمليك للعين بلا عوض في حال الحياة تطوعاً

Artinya, “Hibah secara istilah syar’i adalah akad yang berfaedah memberikan kepemilikan suatu barang tanpa imbalan, yang dilakukan ketika pemberi masih hidup dan diberikan secara sukarela. Pengertian hibah seperti ini juga mencakup hadiah dan sedekah. Sebab, keduanya merupakan pemberian kepemilikan suatu barang tanpa imbalan yang dilakukan secara sukarela ketika pemberi masih hidup.” (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam As-Syafi’i, [Suriah: Darul Qalam, 1992], jilid VI, hlm. 115–116).

Dalam akad hibah, adanya pernyataan memberi dan menerima atau ijab-qabul belum dengan sendirinya menjadikan hibah itu sempurna dan mengikat. Menurut fiqih Syafi’i, kesempurnaan hibah juga mensyaratkan adanya qabdhu atau penyerahan dan penerimaan barang.

Selama barang atau uang yang dijanjikan belum diserahkan, kepemilikannya masih berada pada pemberi. Pada tahap ini, pemberi masih memiliki kemungkinan untuk membatalkan pemberian tersebut.

Ketentuan itu dijelaskan dalam Al-Fiqhul Manhaji:

عقد الهبة لا يكمل ولا يلزم بمجرد الإيجاب والقبول، بل يبقى عقداً غير لازم من قبل الواهب، فيحقّ له الرجوع بالهبة والتصرف بالموهوب ما دام في يده. وعليه فلا يستقر ملك الموهوب للموهوب له إلا بعد القبض فإذا حصل القبض بشروطه الآتية فقد تم عقد الهبة وكمل، وأصبح عقداً لازماً، واستقرت فيه ملكية الموهوب له للعين الموهوبة

Artinya, “Akad hibah belum sempurna dan belum mengikat hanya dengan ijab-qabul. Pada kondisi tersebut, akad belum mengikat dari sisi pemberi. Karena itu, pemberi masih berhak membatalkan hibah dan menggunakan barang yang akan dihibahkan selama barang tersebut masih berada dalam kekuasaannya.

Kepemilikan barang hibah belum tetap bagi penerima kecuali setelah adanya penerimaan. Apabila barang telah diterima sesuai dengan syarat-syaratnya, akad hibah menjadi sempurna dan mengikat, serta kepemilikan barang tersebut sah berada pada penerima.” (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, jilid VI, hlm. 126).

Berdasarkan ketentuan ini, jika bantuan pihak pemberi kepada penerima diposisikan sebagai hibah yang bersifat sukarela, pembatalannya pada dasarnya masih dimungkinkan selama uang atau barang yang dijanjikan belum diserahkan dan belum diterima.

Sebab, perpindahan kepemilikan dalam akad hibah baru sempurna setelah terjadi serah terima. Selama belum ada serah terima, barang atau uang tersebut secara fiqih masih menjadi milik pemberi, meskipun sebelumnya telah ada pernyataan kesediaan untuk memberikan bantuan.

Akan tetapi, kesimpulan fiqih ini tidak boleh dibaca secara terburu-buru seolah-olah setiap pembatalan bantuan selalu dapat dibenarkan. Ada perbedaan antara pertanyaan mengenai sah atau tidaknya perpindahan kepemilikan dengan pertanyaan mengenai patut atau tidaknya suatu tindakan dilakukan.

Selain itu, perlu dibedakan antara bantuan sukarela dari individu atau lembaga swasta dengan bantuan sosial pemerintah yang berasal dari anggaran negara. Bantuan yang bersumber dari uang publik tidak selalu dapat disamakan sepenuhnya dengan hibah pribadi. Di dalamnya terdapat aturan administrasi, persyaratan penerima, tanggung jawab pejabat, mekanisme penetapan, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang adil.

Karena itu, pembatalan bantuan pemerintah tidak cukup dinilai hanya dari akad hibah. Ia juga harus dilihat dari aturan perundang-undangan, keputusan administratif, alasan pembatalan, transparansi anggaran, dan dampaknya terhadap penerima.

Pembatalan atau Menarik Kembali Bantuan, dan Etika Menepati Komitmen

Secara fiqih, pemberi mungkin masih dapat membatalkan hibah sebelum bantuan diterima. Namun, dari sisi etika, pembatalan sepihak setelah adanya janji atau komitmen tetap dapat menjadi tindakan tercela, terutama apabila dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika sebuah lembaga telah menyatakan akan memberikan bantuan, pihak penerima sangat mungkin menyusun rencana berdasarkan komitmen tersebut. Panti lansia, misalnya, dapat merencanakan pembelian obat, kebutuhan pangan, perbaikan fasilitas, atau pelayanan kesehatan setelah mendapat kepastian bantuan.

Jika bantuan kemudian dibatalkan secara mendadak tanpa penjelasan yang layak, pihak yang menanggung akibatnya bukan hanya pengelola lembaga, tetapi juga para lansia yang bergantung pada pelayanan tersebut.

Persoalannya menjadi berbeda apabila bantuan telah diserahkan dan diterima. Setelah terjadi serah terima, akad hibah telah sempurna dan kepemilikan barang atau uang telah berpindah kepada penerima. Dalam keadaan demikian, pemberi pada dasarnya tidak diperbolehkan menarik kembali bantuan yang telah diberikan.

Rasulullah SAW secara tegas melarang penarikan kembali hibah. Dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi disebutkan:

عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً، أَوْ يَهَبَ هِبَةً، فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدُ، فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي الْعَطِيَّةَ، ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا، كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ، فَإِذَا شَبِعَ، قَاءَ، ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ

Artinya, “Sungguh Nabi SAW bersabda: ‘Tidak halal bagi seseorang memberikan hadiah atau hibah, lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang memberikan sesuatu kemudian menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan hingga kenyang, lalu muntah dan kembali memakan muntahnya.’” (HR. Imam Tirmidzi).

Perumpamaan dalam hadits tersebut menunjukkan betapa buruknya tindakan menarik kembali pemberian yang telah sempurna. Penerima telah memperoleh kepemilikan atas barang tersebut, sehingga pemberi tidak lagi berhak memperlakukannya seolah-olah masih menjadi miliknya.

Dr. Musthafa Al-Khin dkk. menjelaskan:

وجه الاستدلال بالحديث: أن الرجوع في القيء حرام، فكذلك ما شبه به وهو الرجوع بالهبة. وذكر الكلب في الرواية الأخرى مبالغة في الزجر والمنع

Artinya, “Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah bahwa mengambil kembali muntahan itu haram. Demikian pula tindakan yang diserupakan dengannya, yaitu mengambil kembali hibah. Penyebutan anjing dalam riwayat yang lain merupakan bentuk penegasan dalam pencegahan dan larangan.” (Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Fiqhul Manhaji, jilid VI, hlm. 129).

Ketentuan serupa juga ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 212 KHI menyebutkan: “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.”

Bantuan Sosial Tidak Boleh Menjadi Alat Tekanan

Polemik bantuan sosial juga perlu dibaca dalam konteks relasi kuasa. Pemberi bantuan biasanya memiliki sumber daya, kewenangan, atau akses yang lebih besar dibandingkan dengan penerima. Sementara itu, penerima sering berada dalam posisi membutuhkan dan tidak mempunyai banyak pilihan.

Ketimpangan ini dapat membuat bantuan berubah fungsi. Bantuan yang semestinya menjadi wujud kepedulian dapat berubah menjadi alat untuk menuntut kepatuhan, membangun citra, memperoleh dukungan politik, atau menekan penerima agar mengikuti kehendak pemberi.

Dalam kehidupan sosial Indonesia, bantuan kadang diumumkan secara terbuka, difoto, dipasang dalam baliho, atau dikaitkan dengan kepentingan tokoh dan kelompok tertentu. Ketika penerima menyampaikan kritik yang tidak sejalan dengan pemberi, bantuan kemudian ditunda atau dibatalkan. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan semangat sedekah dan hibah dalam Islam.

Hibah bukan alat untuk membeli loyalitas. Sedekah bukan sarana untuk merendahkan penerima. Bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan instrumen politik yang hanya diberikan kepada kelompok yang mendukung pihak tertentu.

Jika bantuan berasal dari dana negara, persoalannya bahkan lebih serius. Uang negara bukan milik pribadi pejabat atau partai politik. Karena itu, penyalurannya tidak boleh bergantung pada kedekatan, dukungan, atau kesetiaan politik. Kelompok miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan korban bencana memiliki hak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.

Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil. Sekarang aktif sebagai perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.