Microfinance atau pembiayaan mikro digadang sebagai instrumen keuangan unggulan untuk mengentaskan kemiskinan di Asia.
Targetnya sederhana: menyediakan pinjaman kepada rumah tangga berpenghasilan rendah untuk memulai bisnis, meningkatkan pendapatan, dan keluar dari jurang kemiskinan. Nilai pinjamannya pun hanya dipatok sekitar US$200-500 atau senilai Rp3-8 juta.
Program yang lahir pada tahun 1970-an ini didesain menjadi solusi para masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak bankable.
Bankable berarti kondisi kelayakan seseorang untuk memenuhi syarat, layak, dan cukup aman oleh bank atau lembaga keuangan untuk diberikan produk atau layanan keuangan seperti pinjaman dan kredit. Melansir Bank Dunia, ada sedikitnya 1,7 miliar orang yang tidak “layak” bagi bank saat ini.
Puluhan tahun berlalu, instrumen kredit ini tak bisa mencapai apa yang dicita-citakan. Pertanyaannya kini, jangan-jangan, kredit ini salah sasaran?
Berlandaskan asumsi kasar
Salah satu permasalahan mendasar adalah anggapan bahwa rumah tangga miskin di negara-negara berkembang kekurangan modal namun memiliki peluang investasi yang menguntungkan.
Di lapangan, golongan ini memiliki bisnis kecil seperti gerobak makanan kaki lima, toko kelontong, hingga usaha jahit. Usaha-usaha tersebut cukup padat dan bermain di pasar yang sangat ketat.
Akses modal kepada masyarakat berpenghasilan rendah termasuk juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kerap hanya sekadar membuka bisnis baru tanpa diikuti perkembangan bisnis dan omzet yang signifikan. Artinya, bisnis tak berkembang meski banyak keluarga kurang mampu memiliki jiwa kewirausahaan.
Memang pada dasarnya, banyak pihak lain yang diuntungkan akses kredit ini karena menumbukan lapangan pekerjaan yang stabil, pendidikan, pelatihan kejuruan, serta infrastruktur seperti jalan dan transportasi yang andal, listrik, akses internet, dan fasilitas pasar.
Namun, memperlakukan semua rumah tangga miskin sebagai calon wirausahawan dapat berujung pada intervensi kebijakan yang keliru. Bukti dari India menunjukkan bahwa akses terhadap pinjaman mikro malah meningkatkan aktivitas pinjam-meminjam dan investasi pada usaha yang sudah ada, alih-alih membantu rakyat kecil merintis usaha baru.

Begitu juga di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat meski nominal kredit UMKM meningkat, porsinya terhadap total kredit nasional hanya sekitar 17,16% dan sedang berapa dalam tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan pengembangan UMKM bukan lagi sekadar memperbesar nilai pembiayaan, tetapi juga memastikan pelaku usaha dapat naik kelas dari mikro menjadi kecil, lalu berkembang menjadi menengah.
Read more: Stop banggakan jumlah UMKM: Fokuskan pada peningkatan kualitas dan kemudahan izin
Hal ini menunjukkan bahwa pinjaman mikro dapat membantu jenis rumah tangga tertentu, tapi bukan merupakan mekanisme universal untuk keluar dari kemiskinan.
Pinjaman mikro biasanya digunakan untuk apa?
Masalah lainnya yang muncul adalah pinjaman tidak selalu digunakan untuk investasi produktif. Tak jarang para debitur menggunakan uang pinjaman untuk biaya pengobatan, biaya sekolah, biaya pangan, kebutuhan perumahan, serta guncangan ekonomi yang tak terduga.
Hal seperti ini seharusnya bisa dihindari karena pinjaman keuangan mikro mematok beban bunga yang cukup tinggi. Sebagai contoh, di Bangladesh, Otoritas Regulasi Kredit Mikro menetapkan batas maksimum biaya sebesar 24% untuk pinjaman keuangan mikro. Sementara di Indonesia biayanya bisa menyentuh 30% melalui fintek legal.
Masalahnya, UMKM sudah harus bersusah payah hanya sekadar membayar pokok pinjamannya. Risiko dan biaya pinjaman akan jadi beban baru yang tidak kalah berat bagi mereka.
Risiko efek bola salju karena meminjam di banyak kredit
Kredit mikro mungkin saja mudah diakses dan pinjamannya bisa berasal dari banyak penyalur. Tapi kemudahan tersebut sayangnya bukan untuk mengakselerasi bisnis melainkan untuk tutup lubang, gali lubang utang-utang sebelumnya.
Penelitian di daerah rural Kamboja menunjukkan tren peminjam dana mikro semakin bergantung pada utang lain untuk melunasi pinjaman mikro mereka. Praktik ini membuat pemberi pinjaman—seperti bank atau lembaga pembangunan—tampak memiliki rekam jejak pelunasan yang baik, tetapi rumah tangga peminjam tetap berada dalam kondisi keuangan yang rentan.
Pun, di Provinsi Sindh, Pakistan; semakin banyak debitur yang mengagunkan tanahnya yang menaikkan ketimpangan. Petani dengan kepemilikan lahan yang kecil memiliki akses kredit yang lebih terbatas dibandingkan pemilik lahan yang luas, karena mereka tidak memiliki cukup agunan untuk dijaminkan atas pinjaman tersebut.
Alhasil, lahirlah paradoks penting. Janji awal dari akses keuangan mikro adalah untuk membantu orang-orang yang tidak memiliki agunan. Namun, modernisasi sektor ini justru dapat menjadikan aset produktif paling berharga milik masyarakat miskin—yaitu tanah mereka—sebagai jaminan atas utang mereka.
Kondisi tersebut dapat menempatkan aset utama mereka dalam risiko jika mereka kesulitan melunasi pinjaman.
Perlunya inovasi kebijakan baru
Pelajaran yang sangat jelas adalah bahwa akses terhadap modal hanyalah salah satu kendala dalam pembangunan ekonomi.
Pada kenyataannya, para pegiat usaha juga membutuhkan keterampilan, teknologi, infrastruktur, konektivitas digital, akses pasar, dan peluang kerja yang stabil.
Bagi rumah tangga termiskin, berutang mungkin merupakan langkah yang sangat tidak tepat ketika mereka tidak mampu menghasilkan cuan yang dapat diandalkan dan berkelanjutan.




Comments are closed.