Mon,24 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pemohon Uji UU Minerba Sebut Putusan MK Jadi Tonggak Reformasi Tata Kelola Tambang

Pemohon Uji UU Minerba Sebut Putusan MK Jadi Tonggak Reformasi Tata Kelola Tambang

pemohon-uji-uu-minerba-sebut-putusan-mk-jadi-tonggak-reformasi-tata-kelola-tambang
Pemohon Uji UU Minerba Sebut Putusan MK Jadi Tonggak Reformasi Tata Kelola Tambang
service

Jakarta, NU Online

Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Abdul Hakim, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akan menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional.

Abdul Hakim menegaskan, setiap kebijakan pemberian WIUP ke depan harus didasarkan pada prinsip merit, kompetensi, kemampuan teknis dan finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, bukan semata-mata pada identitas atau kategori tertentu.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila proses pemberian hak pengelolaannya dilakukan secara terbuka, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari perlakuan istimewa,” katanya kepada NU Online pada Kamis (16/7/2026).

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi para Pemohon, tetapi juga kemenangan bagi konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Abdul Hakim menjelaskan, sejak awal permohonan diajukan para pemohon tidak pernah mempersoalkan keterlibatan perguruan tinggi, koperasi, UKM, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan sektor pertambangan. 

Ia menegaskan, yang menjadi persoalan konstitusional adalah mekanisme penunjukan langsung yang berpotensi melahirkan perlakuan istimewa dan mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Negara tentu dapat memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok tertentu. Namun, afirmasi tidak boleh berubah menjadi privilege. Ketika pemberian izin dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka prinsip keadilan, persamaan kesempatan, serta kepastian hukum menjadi terabaikan,” katanya.

“Putusan Mahkamah hari ini telah meluruskan arah kebijakan tersebut agar kembali selaras dengan konstitusi,” lanjutnya.

Abdul Hakim berharap, Pemerintah segera menyesuaikan seluruh kebijakan maupun peraturan pelaksana di sektor pertambangan agar sejalan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan MK. 

Selain itu, lanjutnya, implementasi putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pemberian hak pengelolaan sumber daya alam benar-benar dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan nasional, sehingga tidak lagi membuka ruang bagi perlakuan istimewa dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.