Ringkasan Berita:
- Pengasuh ponpes di Widodaren Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.
- Polisi menyebut jumlah korban bertambah menjadi empat santriwati.
- Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
- Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Ngawi (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial D (50), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Sabtu (23/5/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aries Gunadi mengatakan jumlah santriwati yang melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut kini bertambah menjadi empat orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diketahui mengalami tindakan pelecehan tersebut saat sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur, meski saat ini seluruh korban telah menginjak usia dewasa,” kata Aries, Senin (25/5/2026).
Polisi menegaskan masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menjadi alat bukti medis dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 415 KUHP baru.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. [fiq/beq]




Comments are closed.