Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. “Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini 

“Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini 

“perkosaan-massal-mei-’98-bukan-rumor”:-gugatan-ditolak-ptun,-keadilan-untuk-perempuan-dikhianati-di-hari-kartini 
“Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor”: Gugatan Ditolak PTUN, Keadilan untuk Perempuan Dikhianati di Hari Kartini 
service

Hari-hari sejak 14 Mei 1998 tidak pernah sama lagi bagi Kusmiyati, seorang ibu yang hampir genap 28 tahun pontang-panting mencari keadilan atas meninggalnya Mustofa, anaknya, yang menjadi korban kebakaran Yogya Mal Klender, Jakarta Timur, saat Tragedi Mei 1998.

Di tengah-tengah kerusuhan yang mencekam itu, kepala Kusmiyati terus dipaksa dingin mencari anak laki-lakinya. Sebagai seorang perempuan dan sebagai seorang ibu, segala emosi itu kian mendidih tatkala ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa terjadi.

“Saya mencari anak, ketemunya ya (korban perkosaan). Perkosaan itu banyak yang dari Grogol, dari mana-mana itu datang. Saya lihat dengan mata sendiri, saya cari anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, itu banyak perempuan korban perkosaan,” kata Kusmiyati dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Selasa (7/4/2026) di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.

Kusmiyati (tengah) saat konferensi pers pascaputusan PTUN atas gugatan penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 oleh Fadli Zon di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4). (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co)

Nyatanya kemarahan Kusmiyati tak tertinggal di Mei 1998, keberangannya terus dipaksa menyala sebab negara tak urung memberi keadilan bahkan nyaris 28 tahun setelahnya. Kus—begitu ia akrab disapa—kian gamang saat mendengar penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu.

Bagi Kus, yang mewakili Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998 dan menjadi salah satu penggugat terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, penyangkalan tersebut merupakan bentuk kekerasan simbolik negara terhadap tubuh-tubuh perempuan yang bahkan sudah dihancurkan. 

Baca juga: Di ‘Napak Reformasi’, Ada Murni dan Ruminah, Korban Mei 98 yang Masih Menunggu Anaknya Kembali

Kusmiyati bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah memperjuangkan gugatan atas upaya pemutihan sejarah perempuan ini di meja PTUN Jakarta sejak setengah tahun terakhir, agar negara tidak dibiarkan membunuh korban untuk kesekian kalinya lagi.

Putusan yang dibacakan secara elektronik pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, pada akhirnya menjadi cerminan kelam bagaimana negara memaknai keadilan bagi perempuan. Alih-alih memutus rantai impunitas, Majelis Hakim PTUN justru menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena alasan formalitas administratif. 

Putusan ini membuat Kus kecewa, tetapi tak lantas membuat dia putus asa.

“Ayo berjuang terus sama-sama, Mbak Ita,” kata Kus berulang-ulang kali menyemangati Fatia Nadia dalam konferensi pers pasca hasil putusan PTUN di Komnas Perempuan, Rabu (22/4).

Perkosaan Massal Mei ’98 Bukan Rumor

Pada 13–15 Mei 1998, di tengah runtuhnya rezim Orde Baru, perempuan-perempuan etnis Tionghoa di Jakarta, Surabaya, Medan, Solo, Palembang, dan Lampung—dan bahkan di kota-kota lain yang tidak sempat terlaporkan—menjadi target kekerasan seksual yang terorganisir.

Dua bulan setelah Mei 1998, kekerasan serupa masih terjadi dalam tragedi Biak Berdarah pada 6 Juli 1998 di Papua. Tineke Rumakubu, salah satu penyintas, memberikan kesaksian dalam Pengadilan Warga di Universitas Sydney pada 6 Juli 2003 tentang apa yang ia alami dan saksikan di sebuah fasilitas militer. Ia menceritakan bahwa sekelompok tentara menelanjangi, memukuli, dan memperkosa belasan perempuan dewasa dan anak perempuan.

“Saya melihat seorang pria memperlihatkan kami satu pisau kecil, pisau yang biasa kau pakai bercukur, lantas ia bilang, Kita akan pakai ini untuk memotong vagina kalian, dari atas ke bawah, dari kiri ke kanan. Saya menyaksikan seorang anak perempuan, mereka memperkosanya dan lantas ia tewas. Darah berceceran di mana-mana karena vagina perempuan dan klitorisnya dipotong serta diperkosa berulang kali. Mereka juga memukuli perempuan lainnya dengan bayonet dan lantas memotong leher juga payudara perempuan tersebut,” kisah Tineke sebagaimana dikutip dalam buku Seakan Kitorang Setengah Binatang (2014).

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah di bawah Presiden Habibie melalui Surat Keputusan Bersama enam kementerian mendokumentasikan sedikitnya 85 korban kekerasan seksual yang terverifikasi: 52 perkosaan, 14 perkosaan disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual.

Sebelum proses hasil penyelidikan TGPF, Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRKP) yang dipimpin Ita Fatia Nadia telah mendokumentasikan 158 korban. Perbedaan angka ini diakui relawan karena tidak adanya perlindungan terhadap korban yang menyebabkan korban urung untuk bersaksi.

Baca juga: Baca juga: Wiwin Suryadinata, Ibu Korban Perkosaan Mei 1998 Yang Menolak Diam

Ratusan angka tersebut bukan sekadar angka, ada nama, martabat, dan nyawa perempuan-perempuan yang direnggut dalam waktu sekejap oleh kejahatan terorganisir. Cerita Ita Fatia Nadia merunut bagaimana mereka ada, pernah ada, dan bukan sembarang fantasi belaka seperti yang dikatakan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

“Di tangan saya ada 15 korban yang saya tangani sendiri. Dan korban yang terkecil adalah F yang berumur 11 tahun yang ada di Tangerang. Dimulai dia diperkosa satu hari, sampai dikremasi di Cilincing. Saya mendampingi sampai abu ditabur di laut.” 

“Ita Martadinata adalah korban yang terakhir yang dibunuh, dan saya bersama Romo Sandi 45 menit setelah dia dibunuh dengan leher yang terbuka dan darah masih hangat. Saya hadir di kamarnya.”

Ita Fatia Nadia berbicara dalam konferensi pers itu juga sebagai perempuan yang tubuhnya ikut menanggung beban memori yang baginya tidak akan pernah hilang. Kisah itu ia ceritakan kembali pada konferensi pers pasca hasil putusan PTUN yang menolak gugatannya.

“Saya selalu gemetar dan emosional kalau membahas perkosaan massal ‘98 ini,” kata Ita kepada Konde.co pasca konferensi pers.

Fatia Nadia (tengah), tak bisa menahan tangis pasca menceritakan ulang bagaimana ia mendampingi korban-korban perkosaan massal Mei’98, pasca gugatannya atas penyangkalan memori kelam oleh Fadli Zon itu ditolak PTUN. (Luthfi Maulana A/Konde.co)

Fadli Zon sejatinya mengulang argumentasi yang sudah terlampau kenyang dihadapi Ita, Marzuki, dan tim relawan lainnya. Argumen soal ketiadaan nama-nama dan identitas pasti korban yang melulu jadi bantalan utama dalam sangkalan. Padahal, pada 21 Juli 1998, Ita terbang ke Kolombo, Sri Lanka, membawa setumpuk dokumen tebal berisi nama, alamat, dan profil korban untuk dilaporkan kepada Pelapor Khusus PBB, Radhika Coomaraswamy.

Baca juga: Penyangkalan Perkosaan Mei 1998, Bukti Negara Gagal Mengakui Luka Sejarah

“Seluruh dokumen itu setebal begini. Itu nama, alamat, di mana diperkosa, siapa keluarganya, itu detail,” kata Ita sambil merentangkan tangannya secara vertikal, menggambarkan seberapa tebal dokumennya.

“Radhika membuka semua catatan… Dan Radhika mengatakan bahwa itu pelanggaran berat HAM, itu teror, teror yang menggunakan tubuh dan seksualitas perempuan seperti di Bosnia, seperti di Rwanda,” kenang Ita dalam konferensi pers di Komnas Perempuan (22/4/2026). Laporan itu kemudian resmi dibawa ke Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa pada Maret 1999. 

Ita memang tidak membeberkan hasil investigasi kepada negara sebab dirinya dikepung dengan ancaman. Meninggalnya Ita Martadinata cukup untuk menggambarkan kejinya teror negara kepada perempuan korban perkosaan massal Mei 98 yang hendak bersuara.

Melindungi korban dari tuntutan penyebutan identitas seperti yang dijadikan bantalan argumen Fadli Zon menjadi alasan sebenarnya mengapa ia mundur dari TGPF kala itu.

“Satu hal kenapa saya mundur dari TGPF, karena saya ditekan oleh seorang jenderal polisi untuk menunjukkan di mana para korban itu berada, kalau tidak, itu adalah bohong. Itu dikuatkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan saat itu, Tutty Alawiyah, yang datang ke Kalyanamitra mengatakan: ‘Jika kamu tidak memberikan nama-namanya, korban di mana, alamatnya di mana, kamu bohong’. Saya mengatakan saya mundur dari TGPF hanya untuk membela korban. Karena posisi hidup korban itu ada di ujung tanduk,” ungkapnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Mahdani lebih lanjut menyoroti ini sebagai gambaran negara yang tidak punya perspektif perlindungan korban.

Baca juga: Dear Fadli Zon, Perkosaan Massal Mei 1998 Itu Nyata, Kami Perempuan Muda Tolak Sejarah yang Misoginis

“Permintaan nama-nama secara detail terkait dengan korban itu menggambarkan dua aspek. Pertama, dangkalnya pengetahuan terkait perlindungan terhadap korban. Yang kedua, menggambarkan negara sebenarnya tahu tetapi mengambil posisi penyangkalan, sambungnya”

Pengakuan serupa juga datang dari puncak pemerintahan Indonesia saat itu. Sebelas perempuan yang dipimpin Saparinah Sadli menghadap Presiden B.J. Habibie di Gedung Bina Graha. Di sanalah, berbekal laporan TRKP, negara akhirnya tunduk pada kebenaran. 

“Presiden (Habibie) mengatakan: ‘Saya percaya. Saya percaya bahwa terjadi perkosaan terhadap sejumlah perempuan dari etnis Tionghoa.’ Pertemuan itulah yang nanti menghasilkan institusi ini yang bernama Komnas Perempuan, dan Presiden Habibie kemudian membentuk TGPF,” tegas Ita.

Ita kemudian merunut memori getirnya, menjadi saksi hidup bagaimana tubuh-tubuh itu dihancurkan, membuktikan bahwa tragedi ini bukan sembarang fantasi belaka seperti yang disangkal Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

“Di tangan saya ada 15 korban yang saya tangani sendiri. Dan korban yang terkecil adalah Fransiska yang berumur 11 tahun di Tangerang Selatan. Dia diperkosa dan meninggal,” suara Ita bergetar menahan marah. Ia mengenang bagaimana malam itu ia menunggu kremasi di Cilincing hingga pukul 4 pagi. “Saya menotok satu demi satu tulangnya. Kami bungkus, saya dekap abunya, saya bawa ke laut dan saya taburkan karena mama dan kakaknya sudah meninggal duluan. Anak 11 tahun yang dihancurkan alat kelaminnya. Anda bisa membayangkan?”

Tragedi terus membekas. Ada seorang ibu di Cengkareng yang vaginanya ditusuk gagang sapu, yang dibawa Ita dan seorang relawan lainnya menggunakan motor butut diikat sarung pada jam 2 malam karena terus mengalami pendarahan. 

Baca juga: 27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998 

Di Surabaya, Ita dan Saparinah menerima perempuan 19 tahun yang diperkosa di dalam lemari. Ada pula mahasiswi kedokteran Atma Jaya berumur 18 tahun yang dipotong payudaranya. Bahkan, ada anak umur 13 tahun yang dipaksa keluarganya meminum Baygon karena dianggap menanggung aib.

“Ita Martadinata adalah korban yang terakhir yang dibunuh. Seminggu sebelum dibunuh, ia masih antusias akan berangkat ke PBB di New York. Tapi sebelum itu, saya mengantar Ita menemui dokter ahli ginekologi di RSCM bernama dr. Sarsanto. Ita mengeluh bleeding terus, dan ketika diperiksa, vaginanya sudah hancur mengalami infeksi,” cerita Ita. Akhir Mei, Ita Martadinata diperkosa dua kali. “Lalu 45 menit setelah dia dibunuh di kamarnya di Sumur Batu, saya hadir di sana, lehernya dibuka sampai di sini, darahnya masih hangat. Bayangkan!”

Laporan TGPF secara eksplisit menemukan bahwa mayoritas kekerasan seksual terjadi dalam bentuk gang rape—perkosaan oleh banyak pelaku secara bergantian, sering kali di hadapan orang lain, sering kali di dalam rumah atau bangunan. 

Laporan tersebut gamblang menjelaskan bahwa tragedi ini bukan terjadi karena spontanitas massa atau dendam pribadi, melainkan kekerasan yang terstruktur dan bertujuan menghancurkan tubuh-tubuh perempuan berdasarkan identitas ras serta gender mereka secara bersamaan. 

“Mengapa Tidak Melapor?’’ Logika Penyangkalan dan Viktimisasi Berlapis

Salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk menyangkal kekerasan seksual adalah minimnya laporan resmi. Seperti kebanyakan penyangkal, Fadli Zon menggunakannya. Tapi logika ini sejatinya juga merupakan tautologi yang menyalahkan korban.

Baca juga: Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Kekerasan Seksual Mei 1998

Data TGPF sendiri membuktikan hal ini secara telak: dari 52 korban perkosaan yang terverifikasi, hanya 3 yang berbicara langsung kepada tim. Sisanya diverifikasi melalui dokter (9 orang), orang tua korban (3 orang), psikolog dan psikiater (10 orang), serta rohaniawan dan konselor (27 orang). 

Artinya, bahkan ketika kekerasan sudah jelas terjadi, mayoritas korban tidak mampu atau tidak mau berbicara langsung. Bukan karena tidak ada kejadian, melainkan karena sistem yang ada tidak aman bagi mereka.

Windi Zaskia dari Kalyanamitra dalam konferensi pers menjelaskan bagaimana sistem pelaporan itu sendiri acapkali dirancang untuk meragukan mereka. Karena stigma menjadikan perkosaan sebagai aib yang ditanggung korban, bukan kejahatan yang dilakukan pelaku. Sebab ancaman kekerasan lanjutan nyata adanya dan dalam konteks 1998, alat negara yang seharusnya melindungi justru menjadi bagian dari pelaku.

Ita Martadinata yang diperkosa dan dibunuh saat hendak melaporkan perkosaan massal Mei ‘98 ke meja internasional seharusnya sudah cukup menjadi bukti telak bagaimana pertanyaan “mengapa korban tidak melapor” sama sekali tidak lagi relevan.

“Di balik angka laporan kekerasan seksual Mei 98, sebenarnya juga ada tubuh perempuan, khususnya tubuh korban perempuan yang dihancurkan. Ada stigma, ada ancaman kekerasan yang kemudian juga ikut diabaikan,” kata Windi dari Kalyana Mitra dalam konferensi pers 7 April 2026.

Baca juga: Mei 1998, Sejarah Hitam Perempuan Dalam Tragedi Perkosaan

Ita Fatia Nadia menambahkan, bahwa memaksa korban bersaksi tanpa perlindungan yang cukup adalah bentuk pemebntukan trauma kembali yang tidak dapat dibenarkan. 

“Kemarin ada seorang mahasiswi dari Atmajaya berumur 18 tahun yang dipotong payudaranya yang ingin bersaksi. Tapi keluarganya katakan jangan, jangan.” 

Viktimisasi berlapis atau kondisi ketika korban yang sudah menderita kekerasan fisik kemudian menderita kekerasan hukum (tidak diakui), kekerasan sosial (stigma), kekerasan psikologis (trauma berkelanjutan), dan terakhir kekerasan simbolik (penyangkalan oleh pejabat negara) disesalkan oleh Ita. 

Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata yang dibunuh, adalah perwujudan nyata dari viktimisasi berlapis ini. Ia hadir sebagai saksi mahkota di persidangan PTUN dan kabar terakhir, ia kini dirawat di rumah sakit jiwa akibat beban psikologis yang bertumpuk-tumpuk.

“Kehadiran Ibu Wiwin atau Suhu Shien di dalam sidang di PTUN kemarin itu sudah menggugurkan penyangkalan dan negasi terhadap perkosaan massal Mei 98,” kata Ita Fatia Nadia.

Fadli Zon, Prabowo, Syafrie Sjamsoeddin dan Mekanisme Negara Impunitas

Masalah terbesar dari pernyataan Fadli Zon menurut para penuntut bukan hanya bahwa ia salah, tetapi juga bahwa ia berbahaya secara struktural karena diucapkan dalam kapasitas kekuasaan.

Fadli Zon memiliki rekam jejak penyangkalan yang konsisten, ia menyangkal pada 1997–1998, pada 2000, 2004, dan dalam tulisan-tulisannya. Akan tetapi, ketika kini ia menyangkalnya lagi secara lugas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan terlebih sambil membawa wacana penulisan ulang sejarah, maka pernyataan itu merangkak menjadi bukan sekadar pandangan personal.

Penyangkalan ini berpotensi menjelma menjadi upaya institusional untuk mengaburkan fakta, menggeser ingatan kolektif, dan menormalisasi penghapusan pengalaman korban dari narasi negara. Dalam posisi kuasa tersebut, penyangkalan bekerja sebagai bentuk kekerasan simbolik yang memperpanjang impunitas, sekaligus mengancam integritas proses penulisan sejarah itu sendiri.

“Tahun 97–98, Fadli Zon bukan siapa-siapa, hanya sebagai masyarakat sipil. Apa yang dia katakan tidak memiliki implikasi dan konsekuensi secara yuridis dalam konteks administrasi negara. Tapi pada Mei 2025, dia menyampaikan penyangkalan itu dalam kapasitas sebagai menteri yang dalam hal ucapan tindakan seorang menteri publik,” kata Daniel Winarta dari LBH Jakarta dalam konferensi pers tersebut.

Perlawanan terhadap impunitas adalah jantung dari gugatan hukum ini. Ketika seorang Menteri Kebudayaan, dalam siaran resmi kementerian menyebut perkosaan massal yang sudah didokumentasikan negara sendiri sebagai “fantasi” dan “khayalan”, maka seperti dikatakan Daniel, hal ini menjadi tindakan administrasi negara yang memiliki implikasi hukum. 

“Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI merupakan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime) yang tidak hanya melukai hati para korban/keluarga korban, namun juga turut menjauhkan Negara dari tanggung jawabnya atas penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Baca juga: Perkosaan Mei 1998 Tidak Terungkap Dan Banyak Dilupakan

Marzuki Darusman, anggota TGPF dan salah satu penggugat dalam perkara ini, melihatnya dalam konteks yang lebih luas.  Penyangkalan Fadli Zon, dalam konteks ini, adalah bagian dari pola yang lebih besar untuk melindungi mereka yang berkuasa dari konsekuensi atas apa yang mereka lakukan atau biarkan terjadi.

Marzuki menyebut dua nama yang kini ada dalam tampuk kekuasaan tertinggi: Prabowo Subianto (Presiden) dan Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan) sebagai dua nama yang seharusnya diperiksa kembali untuk penyelidikan atas tragedi pemerkosaan massal Mei ‘98. 

“Dalam laporan TGPF itu ada dua nama yang diperlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin. Kita tahu bahwa kedua nama itu sekarang ada dalam pemerintahan pada pucuk pimpinan,” kata Marzuki.

Marzuki Darusman, Ketua TGPF Tragedi Mei ’98 di samping Fatia Nadia, dalam konferensi pers pascaputusan PTUN gugatan penyangkalan pemerkosaan massal Mei ’98 oleh Fadli Zon, di Kantor Komnas Perempuan. (Foto: Luthfi Maulana A/Konde.co)

Ita Fatia Nadia ikut naik pitam mendengar dua nama jenderal itu disebut Marzuki, ia masih menyimpan arsip kerusuhan dan mengingat baik Prabowo maupun Sjafrie yang dimintai keterangan terkait tanggung jawab mereka tidak pernah hadir. “Dua nama itu yang dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan,” ujarnya menambahi Marzuki.

Dalam laporan TGPF, tercantum sepuluh pejabat yang dimintai keterangan atas peran mereka dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998 di Jakarta: Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya), Mayjen Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya), Mayjen Sutiyoso (Gubernur DKI), Mayjen Zacky Anwar Makarim (Kepala Badan Intelijen ABRI), Mayjen Soeharto (Komandan Korps Marinir), Letnan Jenderal Prabowo Subianto (Pangkostrad), Fahmi Idris (tokoh masyarakat), Brigjen Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya), Kolonel Infanteri Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya), dan Jenderal Subagyo H.S. (KSAD/Mantan Ketua Dewan Kehormatan Perwira).

Seperti yang dikatakan Ita, upaya mengurai benang kusut Tragedi Mei 1998 menemui tembok tebal ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berusaha meminta pertanggungjawaban dari para pemegang komando keamanan ibu kota. Alih-alih memberikan kesaksian untuk menerangi salah satu masa paling gelap dalam sejarah modern Indonesia tersebut, mayoritas jenderal yang bertugas pada masa itu memilih untuk menolak hadir.

Baca juga: Perkosaan, Tak Banyak Dibicarakan Dalam Tragedi Mei 1998

Prabowo dan Sjafrie tidak memenuhi panggilan Tim Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa 1997–1998 bentukan Komnas HAM, waleau telah dipanggil tiga kali. Selain dua laki-laki yang kini menempati jabatan tertinggi itu, panglima ABRI saat itu, Wiranto, juga mangkir dari permintaan keterangan.

Aksi mangkir massal ini dilakukan dengan alibi yang mendebat kewenangan Komnas HAM, dengan dalih bahwa komisi tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan pro-justitia secara retroaktif tanpa didahului oleh rekomendasi politik dari DPR RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. 

Di sisi lain, Komnas HAM sendiri tetap diberi mandat penyelidikan awal oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Selain itu, pihak militer juga membangun narasi bahwa keadilan telah ditegakkan. Mereka berargumen bahwa para prajurit yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan sudah diadili dan dijatuhi hukuman melalui Mahkamah Militer. Dengan alibi tersebut, para jenderal meyakini bahwa rentetan peristiwa itu sudah selesai secara hukum dan pertanggungjawaban komando tidak lagi diperlukan.

Dampak dari penolakan terorganisir ini sangat fatal bagi proses transisi keadilan HAM di Indonesia. Sikap kompak para jenderal untuk tidak memberikan keterangan membuat rantai komando terputus, sehingga aktor intelektual dan perancang sistematis di balik kerusuhan dan perkosaan massal pada Mei 1998 gagal diseret ke meja hijau. Aksi mangkir tersebut pada akhirnya mengunci rapat-rapat kotak pandora Tragedi Mei 1998 dan melanggengkan impunitas yang masih membayangi penegakan hukum hak asasi manusia hingga hari ini.

Zainal Arifin dari YLBHI menambahkan lebih jauh pada konteks hari ini. Penyangkalan perkosaan massal, bersamaan dengan upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, membentuk sebuah narasi tunggal bahwa tidak ada yang salah di masa itu, bahwa yang salah adalah mereka yang menuntut kebenaran.

“Jangan-jangan ini bukan hanya sekadar lontaran-lontaran secara subjektif yang dilakukan oleh Fadli Zon sebagai individu.”

“Jangan-jangan ini adalah bagian dari upaya-upaya sistematis yang dilakukan oleh Fadli Zon bersama dengan kelompok-kelompok yang berkuasa hari ini,” papar Zainal.

Memori Kolektif Sebagai Perlawanan

Kontrol atas sejarah adalah kontrol atas tubuh. Siapa yang berhak mendefinisikan apa yang “benar-benar terjadi” adalah siapa yang memiliki kuasa, dan selama ini, kuasa itu ada di tangan negara, bukan di tangan perempuan yang menanggung beban kejadiannya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Windi yang menilai gugatan ini penting tidak hanya secara hukum, tapi secara epistemologis, yakni sebagai pernyataan bahwa kesaksian tubuh perempuan adalah bentuk pengetahuan yang sah, bukan “fantasi”.

“Pengalaman tubuh perempuan itu adalah bukti yang valid yang kemudian tidak pantas untuk diabaikan sama sekali,” tegas Windi. 

Daniel Winarta kemudian melanjutkan bahwa sejarah kera[ ditulis oleh negara untuk melindungi pelaku, perempuan yang menjadi korban kehilangan lebih dari soal keadilan, tapi juga eksistensi pengalamannya dalam ruang publik.

“Ada beberapa pihak yang sedang mencoba memanipulasi kebenaran, memilih-milih fakta untuk kemudian disampaikan kepada publik. Ciri-ciri negara otoriter adalah sejarahnya ditentukan oleh penguasa,” kata Daniel.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Daniel mengingatkan pula bahwa generasi muda tidak ikut diam. Seorang anak kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) mengirimkan surat kepada majelis hakim yang sebagian dari suratnya, dikutip Daniel Winarta dalam konferensi pers.

“Saya adalah pelajar kelas 9 SMP yang memilih untuk tidak diam ketika melihat upaya pemutihan sejarah terhadap perkosaan massal Mei 1998. Bagi saya, sejarah bukan sekadar cerita masa lalu yang bisa kita lupakan, melainkan pengingat agar bangsa ini tidak mengulangi luka yang sama.”

Surat tersebut adalah upaya membangun memori kolektif, menjaga api ingatan bukan hanya untuk korban yang sudah tiada, tapi untuk generasi yang belum lahir, sebab tidak ada yang berhak mewarisi dunia yang sama getirnya. 

“Kita tidak menginginkan cerita-cerita lama: kekerasan, pembunuhan, perkosaan massal itu terjadi menimpa kawan-kawan muda yang hari ini juga berjuang,” kata Zainal Arifin.

Harapan yang Patah di PTUN dan Dalih “Pelestarian Sejarah”

Dalam konferensi pers 7 April 2026 lalu, ada kesepakatan bersama bahwa gugatan ke PTUN ini bukanlah akhir dari perjuangan, alih-alih sekadar tujuan, perjuangan ini mesti dibaca sebagai pintu masuk menuju keadilan yang bahkan belum terlihat sejauh mata memandang.

“PTUN ini adalah pintu masuk ke dalam dunia hukum kita yang serba-serbi lah, ya. Ini bukan sesuatu yang terpisah yang terjadi di masa yang lalu. Orang-orang yang terutama disebut di dalam laporan TGPF ada dua: Jenderal Prabowo Subianto dan Sjafrie Sjamsoeddin, masih ada orangnya. Jadi ini masih satu masalah yang berkelanjutan,” kata Marzuki Darusman.

Yang diminta oleh Koalisi dari PTUN Jakarta sebenarnya sederhana secara teknis: (1) menyatakan pernyataan Fadli Zon merupakan perbuatan melawan hukum; dan (2) memerintahkan Fadli Zon menarik pernyataannya.

Tetapi implikasi politiknya jauh lebih besar: jika PTUN mengabulkan, itu berarti hukum Indonesia mengakui bahwa penyangkalan terhadap perkosaan massal yang sudah terdokumentasi oleh negara sendiri adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini menurut para pelapor sejatinya bisa menjadi sebuah preseden yang membuka jalan untuk akuntabilitas yang lebih luas.

“Kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia bisa bangkit jika PTUN menyimpulkan secara benar, tetapi kepercayaan itu akan hilang sama sekali kalau itu terjadi yang sebaliknya,” kata Marzuki Darusman memperingatkan saat itu.

Sayangnya, kepercayaan publik itu dipatahkan. Virdinda La Ode Achmad dari LBH Jakarta/Koalisi mengecam keras putusan majelis hakim yang secara sadar menjadikan aspek prosedural sebagai tameng untuk lari dari substansi keadilan.

“Kami menemukan banyak sekali kekeliruan dan kejanggalan yang patut kita curigai bahwa di sini ada upaya untuk mengamankan diri dan menjauhkan dari pembahasan substantif,” kritik Virdinda di Komnas Perempuan, Rabu (22/4).

Poster-poster gambaran kekecewaan atas hasil putusan PTUN dan penyangkalan pemerkosaan massal Mei ’98 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Foto: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co)

Kekeliruan pertama adalah pengabaian 95 alat bukti, saksi mahkota seperti Wiwin Suryadinata (ibunda Ita Martadinata), Sri Palupi dari TGPF, serta para ahli yang telah dihadirkan dengan susah payah selama enam bulan persidangan. 

“Kalau ternyata yang dilihat oleh majelis hakim hanya aspek formilnya (putusan NO), kenapa harus ada persidangan 6 bulan ini? Seharusnya sejak awal Ketua PTUN sudah bisa menilai apakah ini wewenangnya atau bukan,” gugat Virdinda. 

Hal ini membuktikan hilangnya mekanisme korektif lembaga yudikatif untuk mengawasi kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan, yang pada gilirannya turut memperpanjang kultur impunitas.

Daniel Winarta menambahkan bahwa PTUN Jakarta menggunakan logika perundangan yang usang.

“Majelis hakim bilang ini bukan kewenangan PTUN dengan menggunakan logika Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Padahal logika itu sudah berkembang sejak adanya UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan faktual menjadi objek pengadilan tata usaha negara. Hakim berlindung di balik aspek formil yang dangkal dan mengabaikan SEMA No. 1 Tahun 2017 yang mewajibkan PTUN mementingkan keadilan substansial.”

Ironi paling menyakitkan dari putusan ini menurut para kuasa hukum penggugat adalah manuver manipulatif para hakim yang tetap menyinggung substansi demi membenarkan si menteri. 

“Alih-alih memutus murni lewat dalih prosedural, majelis hakim justru terkesan manipulatif dengan mengatakan bahwa penyangkalan perkosaan massal oleh Fadli Zon merupakan bagian dari kewenangannya untuk melestarikan sejarah,” urai Virdinda tak habis pikir. 

Bagaimana mungkin sebuah penyangkalan atas kejahatan HAM berat dijustifikasi sebagai bentuk “pelestarian sejarah” dan mengebiri kewenangan absolut lembaga resmi seperti Komnas HAM dan Kejaksaan?

“Ini sangat berbahaya bagi negara hukum kita bila pernyataan pejabat yang menegasikan korban dapat dibiarkan tanpa ada mekanisme pengawasan,” timpal Daniel seraya menegaskan bahwa Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding.

Ita sebelum putusan, merefleksikan refleksi bagaimana ingatan atas kekerasan tidak pernah benar-benar usai bagi korban dan para pendampingnya.

“Untuk saya, kemarahan itu tidak pernah habis. Dan ketika saya bersaksi melihat saksi-saksi di PTUN, bagi saya itu kewajiban, bagi saya itu adalah tanggung jawab yang belum selesai”.

“Kemarahan itu saya simpan dan terus-menerus akan saya suarakan”.

Kemarahan yang dibarakan Ita menjadi bahan bakar yang merawat perjuangan selama hampir tiga dekade. Sesuatu yang timbul dari rasa cinta dan kasih itu yang membuat Ita Fatia Nadia tetap berdiri di persidangan, sambil masih membopong nama-nama korban yang selalu ada di tangannya.

“Fadli Zon adalah penyangkalan busuk. Orang yang tidak pernah punya hati nurani, dan dia berhak untuk dihukum karena dia menegasikan, menghilangkan seluruh korban-korban. Di mana hati nuraninya? Di mana perasaannya?” marah Ita.

Pada peringatan Hari Kartini, tiga hakim perempuan PTUN Jakarta membacakan putusan perkara nomor 335 secara elektronik. Ketua majelis hakim Hastin Kurnia Dewi dan dua anggotanya, Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi, telah memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), serta menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.

Persidangan selama enam bulan ini yang telah menghadirkan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, empat orang ahli (HAM, psikologi, hukum administrasi negara, dan kekerasan terhadap perempuan), dua orang saksi, serta amicus curiae dari pelapor khusus PBB Radhika Coomaraswamy, pada akhirnya kandas di balik argumen formalitas administratif tanpa menyentuh substansi keadilan sama sekali. Kesimpulan yang telah diserahkan melalui persidangan elektronik pada 2 April 2026 seolah diabaikan oleh majelis hakim.

Pertaruhan yang disematkan pada perkara ini bukan hanya soal satu tragedi pelanggaran HAM masa lalu, ia selalu menyangkut impunitas yang dipelihara negara, terutama terhadap perempuan. Dengan putusan “Tidak Diterima” ini, pertanyaan-pertanyaan fundamental dibiarkan menggantung tanpa jawaban yudisial:

Pertama, apakah negara Indonesia mengakui bahwa tubuh dan kesaksian perempuan korban perkosaan massal adalah sumber kebenaran yang valid dan harus dilindungi.

Kedua, apakah ada batas yang jelas antara kewenangan seorang menteri dan hak korban atas pengakuan atas penderitaannya. Bahwa jabatan negara tidak memberikan hak untuk menghapus sejarah.

Ketiga, apakah penyangkalan atas kekerasan seksual massal yang terorganisir, yang dilakukan oleh pejabat negara, dalam kapasitas resminya, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan dengan demikian membuka preseden bahwa impunitas memiliki batas.

Pada akhirnya, di tengah sistem hukum yang tak berpihak, memori kolektif menjadi satu-satunya ruang sisa. “Negara memiliki tanggung jawab untuk menuliskan itu pada sejarah di pendidikan negara ini agar nantinya generasi penerus bangsa juga paham tentang sejarah, agar nanti ke depannya tidak lagi ada sejarah keberulangan,” tutup Windi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.