Sat,16 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Technology
  3. Polisi Data Resmi Hadir 2026! Komdigi Pastikan Lembaga Pengawas PDP Segera Dibentuk

Polisi Data Resmi Hadir 2026! Komdigi Pastikan Lembaga Pengawas PDP Segera Dibentuk

polisi-data-resmi-hadir-2026!-komdigi-pastikan-lembaga-pengawas-pdp-segera-dibentuk
Polisi Data Resmi Hadir 2026! Komdigi Pastikan Lembaga Pengawas PDP Segera Dibentuk
service


Foto: Humas KEMKOMDIGI

Teknologi.id – Penantian panjang masyarakat Indonesia akan hadirnya “polisi data” yang independen tampaknya akan segera berakhir, meski harus dibayar dengan keterlambatan yang mahal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan kepastian baru bahwa Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) akan resmi berdiri pada tahun 2026 ini.

Komitmen ini muncul setelah kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pakar siber, mengingat amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Seharusnya, lembaga ini sudah beroperasi penuh pada Oktober 2024, menandai berakhirnya masa transisi dua tahun sejak UU tersebut disahkan.

Kronologi Keterlambatan: Kekosongan Hukum di Tengah Badai Kebocoran

UU PDP, yang disahkan pada Oktober 2022, secara eksplisit memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan pengendali data untuk melakukan penyesuaian. Tenggat waktu tersebut jatuh pada Oktober 2024. Namun, hingga awal 2026, lembaga yang dimandatkan untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang ini belum juga terbentuk.

“Kita sudah telat dua tahun dari roadmap awal. Setiap hari tanpa lembaga pengawas adalah satu hari lagi di mana data warga rentan dieksploitasi tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Selama periode kekosongan ini (2024-2026), penanganan kasus kebocoran data di Indonesia dinilai kurang bertaji. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat teguran administratif atau rekomendasi perbaikan sistem, tanpa denda masif yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) seperti yang berlaku di Uni Eropa dengan GDPR-nya.

Baca juga: Kemkomdigi Resmi Buka Blokir Grok AI Elon Musk di Indonesia, Ini Syaratnya!

Komitmen Komdigi: Finalisasi Perpres


Foto: Most 1058

Dalam pernyataan terbarunya, pihak Komdigi mengakui adanya keterlambatan dalam proses pembentukan lembaga ini. Kendala utama disinyalir berkutat pada harmonisasi regulasi turunan, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi struktur organisasi dan tata kerja lembaga tersebut.

Pemerintah berjanji bahwa proses harmonisasi kini telah memasuki tahap akhir. Lembaga ini nantinya dirancang untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebuah langkah krusial untuk menjamin independensinya dari intervensi kementerian atau lembaga negara lainnya yang juga berpotensi menjadi objek pengawasan (pengendali data).

“Tahun 2026 adalah tahun eksekusi. Kami memastikan struktur, anggaran, dan personel siap untuk menegakkan kedaulatan data,” demikian sinyal kuat yang diberikan oleh kementerian.

Baca juga: Kenapa Data di RI Sering Bocor? Komdigi: Infrastruktur Usang Jadi Pintu Masuk Hacker

Tantangan Besar Menanti ‘Polisi Data’

Ketika resmi berdiri nanti, Lembaga PDP akan langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah yang menumpuk. Tantangan utamanya bukan hanya menindak peretas eksternal, tetapi juga mendisiplinkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—baik sektor privat maupun publik (instansi pemerintah)—yang selama ini kerap abai terhadap standar keamanan data.

Lembaga ini akan memiliki wewenang “super” yang selama ini tidak dimiliki oleh unit di bawah kementerian, termasuk:

  1. Menjatuhkan Denda Administratif: Hingga 2% dari pendapatan tahunan atau omzet perusahaan yang melanggar.

  2. Penyelidikan dan Penuntutan: Melakukan investigasi forensik independen terhadap insiden kebocoran data.

  3. Arbitrase: Menyelesaikan sengketa data pribadi di luar pengadilan.

Urgensi Kepercayaan Digital

Keterlambatan pembentukan lembaga ini berdampak langsung pada iklim ekonomi digital Indonesia. Investor asing kerap mempertanyakan kepastian hukum terkait perlindungan data sebelum menanamkan modalnya di sektor teknologi tanah air.

Dengan berdirinya badan ini pada 2026, diharapkan kepercayaan publik dan investor dapat pulih. Indonesia tidak bisa lagi sekadar menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga harus menjadi negara dengan standar keamanan digital yang diakui secara global. Masyarakat kini menunggu bukti nyata: apakah janji 2026 ini akan terealisasi, atau kembali menjadi wacana di atas kertas?

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.