Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. PT Jakarta perberat hukuman eks Ketua PN Jaksel jadi 14 tahun penjara

PT Jakarta perberat hukuman eks Ketua PN Jaksel jadi 14 tahun penjara

pt-jakarta-perberat-hukuman-eks-ketua-pn-jaksel-jadi-14-tahun-penjara
PT Jakarta perberat hukuman eks Ketua PN Jaksel jadi 14 tahun penjara
service

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara dari 12,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap perkara korupsi CPO.

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan hukuman tersebut seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Arif.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti,” ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan pidana denda yang dikenakan kepada Arif tetap sama, yakni Rp500 juta, namun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan yang lebih ringan, yakni 140 hari, dari sebelumnya selama enam bulan.

Begitu pula dengan besaran pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Arif, yaitu tetap sebesar Rp14,73 miliar, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yakni enam tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun penjara.

Baca juga: Mantan Ketua PN Jaksel divonis 12,5 tahun penjara di kasus suap CPO

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO

Sama seperti putusan pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama, dengan besaran suap yang diterima Arif senilai Rp14,73 miliar.

Perbuatan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023-2025, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca juga: Majelis Hakim tetapkan total suap putusan lepas kasus CPO Rp39,1 M

Baca juga: Kejagung: Tenggat pembayaran uang pengganti kasus CPO adalah 2026

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.