Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Bangkalan. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 ketika korban diajak oleh seorang teman sekolahnya, TU (14) menuju sebuah rumah di wilayah Kecamatan Galis.
Di rumah milik salah pelaku tersebut terdapat MT (19) dan FR (19) yang merupakan teman TU yang sudah menunggu. Di lokasi itu, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari para pelaku.
Tak hanya sekali, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa serupa diduga terjadi setidaknya tiga kali di tempat yang sama dan di waktu yang berbeda.
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” kata AKP Eriek Triyasworo Minggu (19/07/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tiga terduga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” ujar Eriek.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban, pakaian, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. [sar/but]





Comments are closed.