Mon,20 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Remaja Bangkalan Diperkosa Teman di Bawah Ancaman Celurit

Remaja Bangkalan Diperkosa Teman di Bawah Ancaman Celurit

remaja-bangkalan-diperkosa-teman-di-bawah-ancaman-celurit
Remaja Bangkalan Diperkosa Teman di Bawah Ancaman Celurit
service

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Bangkalan. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada April 2026 ketika korban diajak oleh seorang teman sekolahnya, TU (14) menuju sebuah rumah di wilayah Kecamatan Galis.

Di rumah milik salah pelaku tersebut terdapat MT (19) dan FR (19) yang merupakan teman TU yang sudah menunggu. Di lokasi itu, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari para pelaku.

Tak hanya sekali, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa serupa diduga terjadi setidaknya tiga kali di tempat yang sama dan di waktu yang berbeda.

“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” kata AKP Eriek Triyasworo Minggu (19/07/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tiga terduga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” ujar Eriek.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban, pakaian, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. [sar/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.