Lumajang (beritajatim.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (44) asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan sepeda motor.
Sebelumnya, AS dilaporkan oleh puluhan orang yang menjadi korbannya terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ke Polres Lumajang pada 12 Agustus 2026.
Saat itu, para korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta setelah melakukan transaksi pemesanan sepeda motor melalui AS yang mengaku sebagai sales di sebuah dealer motor.
Aksi penipuan tersebut terbongkar setelah para korban membayar sejumlah uang untuk sepeda motor yang dipesan, namun unit kendaraan tak kunjung diberikan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.
AS ditangkap di Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang tidak lama setelah para korban melapor ke polisi.
“Informasi dari masyarakat yang melapor ke Polres Lumajang, terkait dengan penggelapan ataupun penipuan masalah kendaraan bermotor, setelah dilakukan pengejaran pelaku sudah diamankan,” ucap Suprapto di Lumajang, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami kasus penipuan yang diduga banyak memakan korban tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi, untuk sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan ada keterlibatan pelaku lain atau tidak. Yang berhasil kami amankan sampai dengan saat ini adalah satu orang,” ungkapnya. (has/ian)





Comments are closed.