Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan (layer) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi legal.
Implikasi kebijakan ini akan membuat pasar legal banjir rokok murah
Namun, rencana ini justru memicu kekhawatiran, karena tujuannya agar produsen rokok ilegal dapat beralih ke pasar legal dengan tarif murah atau yang lebih terjangkau.
Hal lain, yaitu bakal berdampak terhadap kemunduran kebijakan fiskal dan kesehatan nasional.
Tarif cukai lapisan baru ini berpotensi akan memperbanyak variasi rokok murah yang dijual di pasaran.
Alih-alih memperkuat fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok, kebijakan baru ini akan berpotensi menyebabkan konsumsi rokok semakin tak terkendali. Terlebih setelah Kementerian Keuangan tidak menaikkan tarif cukai rokok selama dua tahun terakhir. Lebih jauh, rencana ini juga bertentangan dengan mandat RPJMN 2025-2029 yang memuat penyederhanaan lapisan cukai rokok.
Menambah lapisan CHT sebagai solusi pemberantasan rokok ilegal adalah langkah keliru dan terdengar naif.
Pertama, produsen rokok ilegal beroperasi justru dengan logika untuk menghindari segala jenis pungutan negara demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Artinya, kecil kemungkinan pelaku rokok ilegal akan sukarela “masuk ke dalam sistem” hanya karena ada lapisan cukai rokok baru dengan konsekuensi profitnya bakal merosot.
Kedua, berbagai studi menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal lebih dipengaruhi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta celah distribusi seperti penjualan daring yang minim pengawasan.
Baca juga: Stigma Perempuan Perokok Mempersulit Upaya Pengendalian Tembakau
Studi CISDI tentang rokok ilegal di enam kota pada 2024 menemukan variasi prevalensi konsumsi rokok ilegal yang jauh berbeda antardaerah membuktikan faktor geografis, rantai suplai, dan penegakan hukum berperan penting dalam menentukan tingkat peredaran rokok ilegal. Karena itu, perubahan struktur lapisan tarif cukai tidak serta-merta menghilangkan pasar rokok ilegal.
Mestinya apa yang harus dilakukan? Perihal pemberantasan rokok ilegal, sejatinya dibutuhkan komitmen politik (political will) pemerintah yang besar dan tegas karena pelaku bisnis ilegal sangat kuat secara ekonomi dan politik.
Berdasarkan investigasi kolaborasi oleh Tempo dan Ekuatorial, peredaran rokok ilegal dijalankan oleh aktor-aktor bermodal besar dengan jaringan produksi dan distribusi terorganisir, bahkan memiliki pengaruh sosial dan ekonomi kuat di daerah konsentrasinya. Investigasi tersebut juga mengungkap adanya praktik setoran rutin dan negosiasi dengan aparat, hingga pola penegakan hukum yang lebih banyak menyasar kurir dan pekerja lapangan.
Sementara itu, pemilik modal dapat menebus perkara melalui denda administratif. Situasi ini menunjukkan bahwa rokok ilegal telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi-politik yang terlembaga.
Tanpa keberanian negara untuk menegakkan hukum secara konsisten dan bebas dari kompromi, kebijakan apa pun, termasuk penyesuaian struktur cukai, hanya akan menjadi solusi semu yang tidak menyentuh akar persoalan.
Lemahnya Komitmen Politik Pemerintah
Menteri Purbaya setelah itu juga membuka ruang negosiasi kebijakan dengan pelaku industri ilegal dalam desain kebijakan cukai rokok. Situasi ini patut dibaca sebagai gejala regulatory capture.
Pemerintah selaku regulator justru dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak yang seharusnya diawasi dan ditindak. Pernyataan Menteri Purbaya bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan produsen rokok ilegal di sejumlah daerah mencerminkan pilihan politik kebijakan yang problematik. Alih-alih menegakkan hukum terhadap aktor yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun, Kementerian Keuangan justru memberi ruang dialog dan mengakomodasi kepentingan mereka dalam desain kebijakan.
Jika praktik ini diwajarkan, legitimasi hukum dan independensi pengambilan kebijakan fiskal akan tergerus karena batas antara penegakan hukum dan kompromi dengan pelanggar menjadi kabur.
Secara administratif, penambahan lapisan cukai juga akan memperumit pengawasan. Sebab, jenis pita cukai yang harus dicetak dan diawasi akan bertambah. Sementara itu, pelanggaran rokok ilegal saat ini saja sudah mencakup pita cukai palsu, salah peruntukan, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.
Bukti empiris dari berbagai negara menunjukkan struktur cukai berlapis memperbesar celah penghindaran pajak, memperlebar variasi harga, dan mendorong manipulasi klasifikasi agar masuk lapisan lebih rendah. Kompleksitas ini bukan hanya menaikkan biaya administrasi, tetapi juga mempersulit penindakan di lapangan.
Dari aspek pengendalian konsumsi, menambah lapisan cukai artinya Kementerian Keuangan akan membuka pintu bagi industri tembakau untuk membanjiri pasar dengan lebih banyak variasi rokok murah. Kebijakan ini tentu mendorong konsumen beralih ke produk rokok dengan cukai lebih murah (downtrading), dalam hal ini, lapisan cukai yang baru.
Baca juga: Anak-Anak Tak Pernah Lepas dari Serbuan Rokok
Dalam satu dekade terakhir, data menunjukkan downtrading berdampak negatif terhadap perokok dan pendapatan negara. Studi PKJS mengungkapkan downtrading membuat 5,7 persen perokok lebih sulit berhenti merokok dengan profil downtrader terbesar yaitu pekerja dengan pendapatan di bawah UMR. Dengan begitu, pilihan menambah lapisan cukai baru hanya akan memperbesar dampak negatif pada perokok dari kalangan pra-sejahtera.
Dari segi penerimaan negara, downtrading menggerus pendapatan cukai. Ketika perokok beralih ke produk yang lebih murah, pendapatan negara akan tertekan akibat rata-rata pungutan cukai semakin kecil. Hal ini terbukti dalam sepuluh tahun terakhir, ketika pangsa pasar golongan rendah (tarif cukai termurah) rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) melejit naik, berbanding terbalik dengan jenis sigaret putih mesin (SPM) ataupun SKM golongan atas. Alhasil, pendapatan cukai rokok stagnan dan bahkan beberapa kali tidak memenuhi target.
Kebijakan cukai rokok kini di persimpangan krusial antara mengutamakan kesehatan publik dan mendahulukan penerimaan negara.
Namun, pemerintah semestinya tidak membuka celah bagi para pelanggar hukum untuk bernegosiasi di meja kebijakan. Indonesia perlu belajar dari kegagalan Thailand pada 2017 yang beralih dari tarif cukai tunggal menjadi dua lapis. Hasilnya justru kontraproduktif terhadap tiga tujuan utama cukai: angka perokok stagnan, target pendapatan negara meleset, dan peredaran rokok ilegal justru kian marak.
Padahal, Kementerian Keuangan sebenarnya sudah menemukan solusi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017. Beleid itu mengatur simplifikasi atau penyederhanaan lapisan cukai rokok secara bertahap hingga lima lapisan.
Sayangnya, langkah progresif ini terhenti akibat resistansi kuat dari industri tembakau sehingga peluang untuk menciptakan sistem cukai yang lebih efektif kembali tertunda.
Siapa Dirugikan Dengan Maraknya Rokok Murah?
Di balik narasi industri rokok tentang “pilihan konsumen”, perempuan dan anak justru menjadi kelompok yang paling sering menanggung dampak berganda dari konsumsi rokok.
Semakin banyak pilihan rokok murah di pasaran, semakin mudah pula rokok menjangkau rumah tangga miskin, dinormalisasi di lingkungan keluarga, dan diakses oleh anak-anak usia sekolah.
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 56,5% perokok mulai merokok saat masih berada di usia sekolah. Artinya, perokok baru di Indonesia sebagian besar bukan lahir dari pilihan dewasa yang sepenuhnya sadar, melainkan dari paparan sejak dini terhadap produk yang murah, mudah dibeli, dan dipromosikan secara masif.
Temuan studi CISDI menunjukkan harga rokok yang lebih tinggi secara signifikan menurunkan risiko inisiasi (memulai) merokok. Setiap kenaikan harga sebesar 10% menurunkan risiko mulai merokok sebesar 22%, Karena itu, upaya menekan angka perokok anak tidak bisa hanya mengandalkan edukasi atau kampanye kesehatan semata.
Pemerintah perlu memahalkan harga rokok secara signifikan, salah satunya dengan menyederhanakan lapisan tarif cukai untuk mempersempit ruang beredarnya produk-produk rokok murah.
Mengendalikan peredaran rokok secara tegas bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga pada kualitas hidup keluarga yang banyak dibebankan kepada perempuan. Studi CISDI tahun 2022 menghitung konsumsi rokok menggerus alokasi belanja kebutuhan dasar rumah tangga. Enam dari sepuluh rumah tangga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk tembakau, dan rumah tangga dengan perokok rata-rata menghabiskan sekitar 11% anggaran bulanannya untuk membeli rokok.
Baca juga: Perempuan dan Dampak Konsumsi Rokok
Tingginya belanja rokok menciptakan efek crowding-out, yakni berkurangnya alokasi kebutuhan penting seperti pangan bergizi, pendidikan, perumahan, dan kesehatan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, terutama anak-anak yang tumbuh dalam keluarga perokok. Di tengah ambisi besar Indonesia membangun generasi produktif menuju bonus demografi, mempertahankan rokok murah berarti membiarkan masa depan anak-anak dikorbankan perlahan.
Pada akhirnya, ketika kebijakan lahir dari ruang kompromi bersama pelaku rokok ilegal tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan publik, Kementerian Keuangan memikul beban moral untuk menjelaskan kepada publik: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari banjirnya rokok murah di pasar?
Jika rencana penambahan lapisan cukai rokok ini gagal menyasar akar persoalan rokok ilegal dan tidak mampu menjamin penguatan penerimaan negara, maka urgensi serta integritas kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
Foto: IG Kementerian Keuangan RI
(Editor: : Luviana Ariyanti)





Comments are closed.