Ditulis oleh Syahrianto •
KABARBURSA.COM — PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp336 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 12 Maret 2026. Rapat juga menyetujui rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimum Rp5 triliun.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari penggunaan laba bersih BBCA tahun buku 2025 yang mencapai Rp57,53 triliun.
Dalam keputusan RUPS, dividen tunai Rp336 per saham tersebut sudah termasuk dividen interim Rp55 per saham yang telah dibayarkan pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah Rp281 per saham.
Rapat juga menetapkan bahwa sisa laba bersih tahun buku 2025 yang tidak dibagikan sebagai dividen akan dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha bank.
Selain keputusan terkait dividen, RUPS juga menyetujui rencana pembelian kembali saham Perseroan dengan nilai maksimum Rp5 triliun. Nilai tersebut telah memperhitungkan biaya transaksi, komisi broker, serta biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan buyback.
Direksi BBCA diberikan kewenangan untuk menentukan pelaksanaan program pembelian kembali saham tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
RUPS BBCA juga menyetujui laporan tahunan perseroan, termasuk laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan PwC global.
Laporan keuangan tersebut memperoleh opini wajar tanpa modifikasian.
Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atau acquit et decharge kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan.
Dalam agenda lain, RUPS juga menunjuk kembali PwC Indonesia sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan BBCA tahun buku 2026.
Selain itu, RUPS menyetujui perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menindaklanjuti perubahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat juga menegaskan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan RUPS dan kemudian mengangkat kembali jajaran pengurus Perseroan dengan komposisi yang diperbarui.
Gregory Hendra Lembong tetap menjabat sebagai Presiden Direktur. Sementara Jahja Setiaatmadja kembali menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Dalam struktur direksi, RUPS juga mengangkat David Formula sebagai Direktur yang membawahi fungsi teknologi informasi setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut berlaku hingga penutupan RUPS Tahunan yang akan digelar pada 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPST BBCA yang berlangsung di Menara BCA Grand Indonesia tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 107,59 miliar saham atau sekitar 87,59 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan. (*)
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.





Comments are closed.