Blitar (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Blitar Kota membongkar modus baru peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Para pengedar kini mengecer barang haram jenis sabu-sabu dalam bentuk “paket hemat” seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket guna menjangkau pembeli berkantong tipis.
Trik ini terungkap setelah jajaran kepolisian menggelar Operasi Pengungkapan Narkoba sepanjang bulan Agustus 2026. Dari operasi tersebut, petugas meringkus 13 tersangka dari 12 Laporan Polisi (LP) di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli sabu dan obat terlarang dari luar daerah, seperti Madiun dan Tulungagung. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket hemat untuk diecer kembali di Blitar,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kapolres Blitar Kota, pada Senin (31/08/2026).
Sabu kemasan paket hemat ini dijual seberat 0,2 gram (sekitar seperempat gram) dengan kisaran harga Rp200.000 sampai Rp300.000. Setiap paket hemat tersebut disinyalir dapat dikonsumsi oleh 3 orang secara bersamaan.
Dari pengungkapan kasus sepanjang Agustus 2026, Polres Blitar Kota menyita barang bukti berupa:
1. Sabu-sabu: 84,8 gram
2. Pil ekstasi: 10 butir
3. Pil Double L: 4.030 butir
Sementara itu, 13 tersangka yang kini telah ditahan terdiri dari 5 pengedar sabu, 1 pengedar pil ekstasi, dan 7 pengedar obat keras/berbahaya.
Polisi menuturkan, keberhasilan penyitaan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 2.370 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba. Motif utama seluruh pengedar nekat menjalankan aksinya murni demi keuntungan finansial pribadi dari selisih harga jual.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok dari luar kota dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat indikasi transaksi atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya. (owi/kun)





Comments are closed.