Sun,23 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Simpan Sabu di Kamar, Warga Mojokerto Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Sumenep

Simpan Sabu di Kamar, Warga Mojokerto Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Sumenep

simpan-sabu-di-kamar,-warga-mojokerto-residivis-narkoba-dibekuk-polresta-sumenep
Simpan Sabu di Kamar, Warga Mojokerto Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Sumenep
service

Sumenep (beritajatim.com) – M (33), warga Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep karena kedapatan menyimpan sabu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kamar rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika. Statusnya sebagai pengedar. Sekarang kembali ditangkap untuk kasus yang sama,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapat informasi valid, petugas pun bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 0,18 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika beserta alat hisap tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” terangya. [tem/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.