Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Tangani bencana hidrometeorologi, KLH awasi 68 perusahaan di Sumatra

Tangani bencana hidrometeorologi, KLH awasi 68 perusahaan di Sumatra

tangani-bencana-hidrometeorologi,-klh-awasi-68-perusahaan-di-sumatra
Tangani bencana hidrometeorologi, KLH awasi 68 perusahaan di Sumatra
service

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

“Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin.

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat.

Dari 68 perusahaan tersebut, telah diterbitkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan pada seluruh unit usaha perusahaan.

“Berdasarkan kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di tiga bulan sejak diberikannya itu,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Audit lingkungan bertujuan untuk menguatkan instrumen perizinan lingkungan.

“Kedua, kalau memang tidak bisa, ya dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam penanganan bencana hidrometeorologi dari sisi lingkungan hidup, KLH melakukan upaya penegakan hukum secara berjenjang yang berbasis pembuktian spasial dan verifikasi lapangan dengan dukungan dari scientific base.

“Jadi semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua maka kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: Gotong royong di Aceh, TNI bersihkan rumah warga-sekolah dari lumpur

Baca juga: Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak renovasi dua sekolah di Aceh

Baca juga: Brimob selesaikan sumur bor di Tapanuli Tengah penuhi kebutuhan dasar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.