Audio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #71
PinterPolitik.com
Pada pengujung Oktober 2025, tanpa penawaran umum dan tanpa pengumuman kepada publik, Danantara melepas dua seri surat utang senilai Rp50 triliun kepada sekelompok pembeli terbatas. Kuponnya 2 persen, jauh di bawah imbal hasil surat berharga negara bertenor sebanding pada periode yang sama. Seluruh emisi terserap. Sebulan berselang, tambahan senilai Rp12,6 triliun menyusul dengan kupon yang sama, dan terserap pula.
Uang itu berpindah rekening tanpa satu pasal pun yang menjanjikan perlindungan hukum bagi pembelinya. Perlindungan itu baru lahir delapan bulan kemudian, ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni.
Pasal 50A dalam undang-undang itu bekerja pada tiga tingkat. Pembelian surat utang khusus dinyatakan sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Negara menjamin dan melindungi pembelian tersebut dari penuntutan pidana serta gugatan perdata. Data dan informasi yang lahir dari pembelian itu dilarang menjadi dasar pengenaan pajak, dan dilarang dihadirkan sebagai bukti di pengadilan.
Sejak dulu hukum mengenal perbuatan memusnahkan arsip dan menyediakan pasal untuk menjeratnya. Hukum belum menyediakan pasal bagi perbuatan yang membiarkan arsip tetap utuh, lengkap dengan nomor rekening, tanggal, dan jumlahnya, lalu melarangnya berbunyi di hadapan hakim. Berkasnya tersimpan rapi di suatu tempat, dan yang dicabut hanyalah haknya untuk didengar.
Kupon 2 persen bukanlah bukti kejahatan. Angka itu hanya sebuah kejanggalan yang menuntut penjelasan, sebab pemilik modal jarang membeli sesuatu yang merugikan dirinya sendiri. Selisih terhadap imbal hasil pasar dapat dibaca sebagai sumbangan bagi pembangunan atau sebagai harga yang dibayar demi nama baik, dan kedua bacaan itu masuk akal. Yang sulit diterima adalah anggapan bahwa selisih sebesar itu tidak menyimpan arti apa pun.
Jawaban pemerintah tidak lemah. Perlindungan Pasal 50A melekat pada pembeliannya, bukan pada orang yang membeli. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut batasnya sendiri: dana yang dipakai membeli Patriot Bond memang tidak akan ditelusuri asal-usulnya, tetapi bisnis lain milik investor tetap dapat dikejar dan perusahaannya tidak kebal. Undang-undang pun menuntut penerbitan surat utang itu dikelola secara profesional dan akuntabel.
Satu pertanyaan tetap menggantung. Undang-undang telah menyatakan pembelian tersebut sebagai transaksi yang sah, dan sesuatu yang sudah dinyatakan sah semestinya tidak lagi memerlukan tameng terhadap penuntutan pidana. Perlindungan lazimnya diberikan kepada pihak yang terancam, bukan kepada pihak yang sejak semula aman.
Perlindungan itu memang berhenti di penawaran perdana. Surat utangnya sendiri, setelah berada di tangan pembeli, bebas dipindahtangankan dan dijaminkan ke bank mana saja. Kertas yang masuk melalui pintu terjaga tetap dapat dicairkan di ruangan sebelah.
Undang-undang itu juga menyebut satu kelompok secara khusus, yaitu wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela. Mereka bukan satu-satunya pihak yang berhak membeli, dan kehadiran mereka dalam pasal itu tidak membuktikan apa pun tentang asal dana. Pembentuk undang-undang, bagaimanapun, memilih untuk menyebut mereka.
Indonesia bukan negara pertama yang menarik uang gelap melalui obligasi. Argentina menempuh jalan serupa pada 2016 lewat Undang-Undang 27.260. Warga yang menyembunyikan hartanya dari kantor pajak dibebaskan sepenuhnya dari tarif pajak khusus, asalkan dananya dibelikan obligasi negara dalam dolar bertenor 3 tahun tanpa bunga sama sekali. Hanya dalam hitungan bulan, harta senilai sekitar USD 90 miliar diakui, menjadikannya salah satu program terbesar di dunia.
Tiga hal membedakan rancangan Argentina dari rancangan kita, dan ketiganya mengarah ke kesimpulan yang sama.
Pembeli di Argentina wajib menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar hartanya sebelum menikmati fasilitas itu, sehingga pengakuan menjadi syarat masuk. Pasal 50A tidak meminta pengakuan apa pun. Obligasi Argentina tidak boleh dipindahtangankan maupun diperjualbelikan, dan uang itu terkunci tiga tahun tanpa bunga sebagai ongkos yang ditanggung pembeli. Surat utang khusus kita justru bebas dipindahtangankan sejak awal. Undang-undang Argentina, akhirnya, menegaskan bahwa program tersebut tidak membebaskan lembaga keuangan dari kewajiban antipencucian uang. Pasal 50A membiarkan kewajiban pelaporan tetap berlaku, lalu melepas ujungnya di pengadilan.
Italia menempuh jalan yang lebih dekat dengan kita. Scudo fiscale pada 2001 menjanjikan kerahasiaan identitas kepada pemilik harta di luar negeri, dan bank meneruskan pajaknya ke kas negara tanpa menyebut nama pembayarnya. Sekitar 56 miliar euro pulang. Program serupa pada 2009 membawa lebih dari 80 miliar euro. Komisi Eropa belakangan mempertanyakan kesesuaian program itu dengan direktif antipencucian uang, dan Italia pada akhirnya meninggalkan model kerahasiaan tersebut.
Uang itu memang pulang ke Italia, tetapi akibatnya bertahan jauh lebih lama. Penghindaran pajak di sana tetap sekitar dua kali lipat rata-rata Uni Eropa. Setiap pengampunan membuka jalan bagi pengampunan berikutnya, dan orang pun belajar menunggu.
Katherine Baer dan Eric Le Borgne meneliti program semacam ini untuk Dana Moneter Internasional pada 2008, dengan Argentina dan scudo fiscale Italia termasuk kasus yang mereka periksa. Kesimpulan mereka singkat. Program yang berhasil merupakan pengecualian, bukan kebiasaan, dan biayanya lebih sering melampaui hasilnya. Program yang benar-benar berhasil selalu disertai penguatan aparat pemeriksa pajak, dan tanpa itu wajib pajak yang selama ini patuh belajar berhenti patuh.
Purbaya menjawab kritik terhadap Pasal 50A dengan menunjuk Singapura. Ketua FATF sebelumnya, katanya, berasal dari negara itu dan pengaruhnya di sana kuat. Ada satu kalimat tambahan sesudahnya: kita semua tahu uang korupsi Indonesia disimpan di negara mana. Kalimat itu dimaksudkan sebagai serangan, tetapi isinya lebih menyerupai pengakuan.
Singapura memang tempat sebagian besar uang itu selama ini disimpan. Sejak 1 Juli 2013 negara tersebut menetapkan penggelapan pajak yang serius sebagai kejahatan asal bagi pencucian uang. Hukumnya menjangkau harta di dalam maupun di luar Singapura, termasuk kejahatan yang terjadi di negara lain. Bank di sana wajib melaporkan transaksi mencurigakan, dengan ancaman hingga pencabutan izin.
Pasal 50A hanya berlaku di dalam negeri. Uang yang pulang memang aman di sini, tetapi jejak keluarnya tunduk pada hukum negara lain, dan negara itu tidak ikut menyusun Pasal 50A. Satu hal luput dari perdebatan: kritik yang memancing bantahan Purbaya justru datang dari analis di Singapura. Singapura sudah membaca.
Penegakan hukum keuangan bekerja layaknya sebuah rantai. Bank menyimpan data, transaksi janggal dilaporkan, PPATK menganalisisnya, penyidik mencari bukti, jaksa membawanya ke pengadilan, dan hakim menimbang nilainya. Rantai itu tidak dipotong oleh Pasal 50A, hanya ujungnya yang dilepas di dua tempat, yaitu di meja pajak dan di meja pengadilan. Negara masih boleh mengetahui, sementara kemampuannya membuktikan dipersempit oleh negara sendiri.
Rantai itu bukan semata urusan dalam negeri. Indonesia diterima sebagai anggota penuh Financial Action Task Force pada 2023 karena berhasil menunjukkan rantai tersebut bekerja. Sebuah koalisi masyarakat sipil telah mengirim surat kepada lembaga itu pada Juli 2026, dan PPATK mengakui polemik ini dapat memengaruhi penilaian berikutnya.
Mahkamah Konstitusi menerima sejumlah permohonan sejak Juli 2026, salah satunya menyertakan Busyro Muqoddas. Belum ada putusan. Para pemohon tidak meminta pasal itu dibatalkan, melainkan meminta tafsirnya dibatasi.
Pengampunan pajak selalu meminta pengakuan lebih dahulu. Orang membuka hartanya, dan negara memberikan keringanan sesudahnya. Pasal 50A tidak meminta pengakuan apa pun, sebab syaratnya hanya sebuah pembelian di pasar perdana.
Uang yang masuk pada Oktober 2025 tidak terlindungi oleh pasal itu, sebab pasalnya belum ada ketika transaksi berlangsung. Perlindungan itu dirancang bagi pembelian yang belum terjadi. Peraturan pemerintahnya belum terbit, Mahkamah Konstitusi belum memutus, dan penerbitan berikutnya belum diumumkan. Ketiganya sedang berjalan sekarang, dan ketiganya masih bisa berubah.
Pintunya sudah dipasang, sementara ruangannya masih kosong. Waktu untuk bertanya masih tersedia, dan jawabannya segera tiba.
Sumber: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180.
*********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.





Comments are closed.