Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Teka-teki Pemblokiran Rekening Supriyono ‘Botok’: PPATK Membantah, Polisi Akui Minta Bank Mandiri Menghentikan Transaksi

Teka-teki Pemblokiran Rekening Supriyono ‘Botok’: PPATK Membantah, Polisi Akui Minta Bank Mandiri Menghentikan Transaksi

teka-teki-pemblokiran-rekening-supriyono-‘botok’:-ppatk-membantah,-polisi-akui-minta-bank-mandiri-menghentikan-transaksi
Teka-teki Pemblokiran Rekening Supriyono ‘Botok’: PPATK Membantah, Polisi Akui Minta Bank Mandiri Menghentikan Transaksi
service

Arina.id — Ketika Supriyono alias Mas Botok sedang mempersiapkan aksi warga Pati di Jakarta, rekening Bank Mandiri yang digunakannya untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat mendadak tidak bisa digunakan.

Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening itu praktis tak dapat ditransaksikan. Ia pun mengadu lewat tayangan video. Dari sini, publik langsung bereaksi atas nama solidaritas.

Pada awalnya, publik mengenal peristiwa tersebut sebagai pemblokiran rekening. Bank Mandiri pun menggunakan istilah yang sama. Namun, ketika polemik membesar, muncul bantahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menyatakan tidak pernah meminta penghentian terhadap rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Belakangan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan lain. Polisi mengakui penyidiknya mengirim surat kepada Bank Mandiri. Tetapi, menurut polisi, surat itu bukan permintaan pemblokiran rekening. Istilah yang digunakan adalah penundaan transaksi.

Perbedaan itu bukan sekadar permainan kata. Dalam sistem hukum Indonesia, pemblokiran rekening, penghentian sementara transaksi, penundaan transaksi, dan penyitaan merupakan tindakan yang memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum berbeda.

Maka, polemik rekening Supriyono kini mengarah pada satu pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang meminta Bank Mandiri menghentikan transaksi rekening tersebut, dan atas dasar hukum apa?

Bank Mandiri Menyebut Pemblokiran

Bank Mandiri menjadi pihak pertama yang secara terbuka mengonfirmasi adanya tindakan terhadap rekening Supriyono.

Dalam keterangan resminya, bank pelat merah itu menyebut tindakan tersebut sebagai pemblokiran dan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata pihak Bank Mandiri dalam keterangan resminya.

PPATK: “Bukan Kami”

Nama PPATK ikut terseret karena lembaga tersebut memang memiliki kewenangan dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Namun dalam kasus Supriyono, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB tersebut.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan ketika dikonfirmasi media pada Senin, 24 Agustus 2026.

PPATK juga membantah pernah mengajukan permintaan pemblokiran rekening Supriyono. Pernyataan itu penting karena Bank Mandiri tidak menyebut secara spesifik aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut. Secara kelembagaan, PPATK memang memiliki kewenangan dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, muncul dugaan bahwa pembatasan terhadap rekening Supriyono dilakukan atas permintaan lembaga tersebut. Namun dugaan itu dibantah langsung oleh PPATK.

Bantahan ini membuat perkara tersebut semakin menarik. Sebab, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memang dapat meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi tertentu.

Mekanisme penghentian sementara itu pun memiliki batas waktu. Berdasarkan ketentuan UU TPPU, penghentian dapat dilakukan paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja untuk kepentingan analisis atau pemeriksaan.

Artinya, PPATK memang memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi. Tetapi dalam kasus Supriyono, PPATK menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan. 

Polda Metro Mengakui Mengirim Surat

Jawaban mulai muncul dari Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memang mengirim surat kepada Bank Mandiri. Namun polisi menolak menyebut surat tersebut sebagai permintaan pemblokiran.

“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi, dilansir Antara, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut polisi, tindakan itu berkaitan dengan penyelidikan mengenai legalitas penghimpunan dana masyarakat melalui rekening pribadi Supriyono.

Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menghimpun dana yang diklaim berasal dari donasi masyarakat dan digunakan untuk kebutuhan operasional aksi warga Pati.

Polisi juga menegaskan dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tidak disita. Uang itu, menurut keterangan polisi, tetap berada di rekening atas nama Supriyono.

Apabila penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, akses terhadap rekening dapat kembali diberikan setelah masa penundaan berakhir. Penjelasan ini sekaligus menggeser konstruksi kasus.

Bank Mandiri menggunakan istilah pemblokiran rekening. Sementara Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dimintanya sebagai penundaan transaksi.

PPATK, di sisi lain, menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penghentian. Perbedaan terminologi tersebut menjadi titik paling penting dalam kasus ini.

Diblokir atau Hanya Ditunda?

Dalam praktik sehari-hari, setiap rekening yang tidak bisa digunakan sering disebut “diblokir”. Tetapi secara hukum, istilah itu tidak selalu tepat.

Penundaan transaksi tidak otomatis berarti rekening telah disita. Dana tidak serta-merta menjadi milik negara dan tetap berada dalam rekening atas nama pemiliknya. Yang dibatasi adalah kemampuan untuk melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu.

Dikutip dari hukum online, dalam rezim TPPU, mekanisme penundaan transaksi juga tidak hanya berkaitan dengan PPATK.

Materi regulasi di sektor jasa keuangan mengenal mekanisme penundaan transaksi berdasarkan perintah atau permintaan pihak berwenang, termasuk PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam kondisi yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, secara hukum, polisi memiliki ruang untuk meminta penundaan transaksi dalam proses penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, persoalan berikutnya adalah transparansi.

Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan penyelidikan mengenai legalitas penghimpunan dana publik. Supriyono dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 26 Agustus 2026, sementara Kementerian Sosial juga direncanakan dimintai keterangan.
Saham BMRI Turun, tetapi Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

Polemik rekening Supriyono juga terjadi ketika saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI sedang berada di zona merah.

Pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, BMRI sempat turun 30 poin atau 0,71 persen ke Rp4.190 per saham pada sesi pertama.

Pada penutupan perdagangan, saham BMRI berada di level Rp4.200, turun 20 poin atau 0,47 persen dibandingkan penutupan Jumat sebelumnya di Rp4.220.

Waktunya memang berdekatan dengan ramainya polemik rekening Supriyono. Tetapi menghubungkan penurunan saham BMRI secara langsung dengan kasus tersebut akan terlalu jauh tanpa bukti yang menunjukkan hubungan sebab-akibat.

Saham BMRI telah berada dalam tekanan bahkan sebelum polemik rekening Supriyono mencuat. Sejumlah laporan pasar menunjukkan saham tersebut telah mengalami koreksi sejak awal tahun 2026.

Pada perdagangan yang sama, tekanan juga terjadi terhadap saham bank-bank besar lainnya. Artinya, pergerakan saham Mandiri kemungkinan tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu kasus.

Namun, di luar pergerakan harga saham, polemik ini tetap menyentuh wilayah yang jauh lebih penting bagi industri perbankan yakni kepercayaan.

Bank mengelola keyakinan nasabah bahwa uang mereka aman, dapat diakses sesuai ketentuan, dan setiap pembatasan terhadap rekening memiliki alasan serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rhenald Kasali Ingatkan Soal Kehilangan Trust

Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali melihat persoalan tersebut dari sudut yang lebih luas.

Ia mengingatkan jajaran perbankan agar tidak hanya berpegang pada kecerdasan dalam menjalankan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kebijaksanaan dan kemampuan membaca risiko.

“Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman muda di Bank Mandiri, kalian boleh cerdas, tapi kalau kalian tidak bijaksana, tidak membaca ini dengan tepat, tidak memiliki second line of defense dalam tata kelola yang kuat, maka kalian akan terombang-ambing,” katanya dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya.

Menurut Rhenald, kegagalan membaca dampak dari sebuah keputusan dapat menghasilkan kerugian yang lebih besar daripada persoalan yang hendak diselesaikan.

“Alih-alih kehilangan satu rekening, memblokir satu rekening, maka kalian kehilangan sesuatu yang sangat besar. Trust,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat agar berhati-hati ketika mengambil tindakan yang berpotensi memicu dampak sosial lebih luas.

“Demikian juga saya ingin mengingatkan kepada para aparat, jangan sembarangan dalam bertindak. Kita pernah mengalami ini,” ujarnya.

Rhenald kemudian menyinggung sejumlah kasus di negara lain, termasuk Kanada dan Hong Kong, untuk menggambarkan bagaimana tindakan yang berkaitan dengan pembatasan akses keuangan dapat memunculkan dampak terhadap kepercayaan publik.

Ia juga mengaitkan kasus tersebut dengan konsep Streisand Effect, yakni situasi ketika sebuah upaya membatasi sesuatu justru menghasilkan perhatian publik yang lebih besar.

“Kalau bank tidak mempunyai the second line of defense yang memadai, mereka tidak bertanya lagi apakah peraturannya tepat, apakah ketentuannya sah, kewenangannya sah, apakah sasarannya tepat, apakah tidak menimbulkan efek lain-lain yang juga berbahaya,” kata Rhenald.

Peringatan Rhenald tentu bukan putusan hukum atas kasus rekening Supriyono. Tetapi kritik itu menyentuh satu persoalan yang memang menjadi taruhan dalam polemik ini, bagaimana institusi besar menggunakan kewenangannya di tengah masyarakat yang semakin sensitif terhadap akses atas uang mereka sendiri.

Bukan Sekadar Soal Satu Rekening

Kasus Supriyono belum selesai. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mengenai legalitas penghimpunan dana publik. Polisi berhak melakukan proses penegakan hukum sepanjang dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Bank Mandiri telah menyatakan bahwa tindakannya merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

PPATK juga telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pihak yang meminta penghentian terhadap rekening tersebut.

Namun, justru karena tiga institusi itu memberikan penjelasan dari posisi yang berbeda, publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai proses yang sebenarnya terjadi.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal Rp80,9 juta di rekening seorang koordinator aksi warga Pati. Yang sedang diuji adalah batas antara kewenangan negara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak warga negara untuk memperoleh kepastian mengenai akses terhadap uangnya.

Dalam kasus seperti ini, legalitas memang penting. Tetapi bagi publik, penjelasan yang terang tidak kalah penting.

Karena ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, sementara istilah “pemblokiran”, “penghentian”, dan “penundaan transaksi” muncul secara bergantian dari pihak-pihak yang terlibat, kebingungan akan segera berubah menjadi kecurigaan.

Dan bagi sebuah bank, seperti yang diingatkan Rhenald Kasali, kerugian terbesar mungkin bukanlah satu rekening yang ditutup atau satu transaksi yang ditunda. Melainkan ketika yang mulai dipertanyakan adalah sesuatu yang menjadi fondasi utama industri perbankan, yakni sebuah kepercayaan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.