Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian dari Polsek Purworejo berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal yang menyasar konsumen di wilayah Kota Pasuruan. Petugas menghentikan pergerakan pelaku yang membawa ratusan botol minuman keras siap edar saat melintas di kawasan pinggir jalan Kelurahan Pohjentrek.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil yang dicurigai membawa pasokan barang terlarang dari luar daerah. Operasi ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dari pengaruh negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan pemantauan dan mendapati kendaraan yang membawa 255 botol miras jenis Arak Bali,” ujar Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, Rabu (6/5). Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disita untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaku yang merupakan warga asal Surabaya tersebut kedapatan membawa puluhan dus berisi botol miras di dalam bagasi kendaraannya. Pihak kepolisian menyebut bahwa distribusi barang ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan kemudahan teknologi melalui sistem pemesanan daring.
“Dari hasil pemeriksaan, rencananya miras tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan dengan sistem penjualan secara online,” tambah I Made Patera saat memberikan keterangan resmi. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui sanksi tindak pidana ringan terkait pelanggaran izin penjualan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Petugas di lapangan tetap disiagakan untuk memantau jalur-jalur masuk distribusi barang ilegal di pintu keluar tol maupun jalur protokol.
Partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama bagi polisi untuk mempersempit ruang gerak para pengedar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi peredaran miras tanpa izin yang masuk ke lingkungan masyarakat.
Polsek Purworejo mengimbau agar warga tidak tergiur dengan tawaran minuman keras ilegal yang marak dipasarkan melalui media sosial. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna menciptakan suasana kota yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran barang terlarang. (ada/kun)




Comments are closed.