Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini

tersangka-pembunuh-dante-hanya-divonis-20-th,-tamara-tyasmara-beri-respon-ini
Tersangka Pembunuh Dante Hanya Divonis 20 Th, Tamara Tyasmara Beri Respon Ini
service

Jakarta

Kasus pembunuhan dengan tersangka Yudha Arfandi pada putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, telah memasuki babak akhir. Yudha divonis hukuman 20 tahun penjara atas tindakan pembunuhan berencana, yang dilakukannya pada 27 Januari 2024, di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

Putusan ini keluar setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, Bunda. Akibat perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Isi hati Tamara usai putusan vonis

Tamara Tyasmara mengungkap kelegaannya karena proses hukum telah selesai. Namun di sisi lain, perempuan 31 tahun ini menganggap hukuman penjara yang diberikan kepada terdakwa tidak akan pernah sebanding dengan nyawa anaknya yang telah hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan enggak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding,” kata Tamara, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/26).

Dalam kesempatan ini, Tamara juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Jaksa sebelumnya menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun Hakim memiliki pertimbangan lain, yakni membatasi hukuman menjadi 20 tahun.

“Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat,” ungkapnya.

Pihak terdakwa diketahui sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan banding. Namun, Majelis Agung menolak upaya tersebut, Bunda.

Tamara mengaku lega saat PK maupun banding yang diajukan tersebut ditolak. Ia mengaku sempat merasa cemas lantaran khawatir hukuman pelaku diringankan oleh pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

“Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu. Kalau diterima aku kayaknya enggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu,” ungkap Tamara.

Lantas, bagaimana kondisi Tamara setelah kepergian sang putra?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.