Arina.id — TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar US$400 juta atau sekitar Rp6,8 triliun untuk menyelesaikan perkara privasi anak di Amerika Serikat. Kesepakatan dengan pemerintah AS tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa TikTok gagal melindungi data pribadi pengguna anak dan mengumpulkan informasi mereka tanpa persetujuan orang tua.
Penyelesaian ini menjadi salah satu kasus privasi anak terbesar yang dihadapi TikTok di Amerika Serikat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (US Department of Justice/DOJ) mengumumkan kesepakatan tersebut pada 21 Agustus 2026. Menurut DOJ, penyelesaian perkara berkaitan dengan kepatuhan TikTok dan ByteDance terhadap Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal AS yang mengatur perlindungan informasi pribadi anak di internet.
Dari total US$400 juta, TikTok akan membayar US$300 juta secara langsung. Sementara US$100 juta sisanya akan dibayarkan setelah pengadilan mengeluarkan perintah untuk membatalkan consent decree sebelumnya yang diberlakukan terhadap Musical.ly, platform yang kemudian menjadi bagian dari TikTok.
Kumpulkan Data Anak Tanpa Izin Orang Tua
Gugatan pemerintah AS yang diajukan pada 2024 menuduh TikTok dan ByteDance gagal memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
Pemerintah AS juga menuduh perusahaan tersebut tidak selalu menghapus akun dan informasi anak ketika orang tua meminta penghapusan data. Tuduhan tersebut menjadi inti perkara privasi anak yang kemudian diselesaikan melalui kesepakatan US$400 juta.
COPPA mengharuskan layanan online yang ditujukan kepada anak-anak memperoleh persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi mereka. Aturan tersebut juga mengatur hak orang tua untuk mengetahui data yang dikumpulkan dan meminta penghapusannya.
DOJ menyatakan penyelesaian ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan perusahaan teknologi memenuhi kewajibannya untuk melindungi data anak.
Associate Attorney General AS Stanley E. Woodward Jr. menyebut kesepakatan tersebut sebagai langkah signifikan untuk memperkuat perlindungan privasi anak di internet.
“Penyelesaian ini memperkuat perlindungan privasi anak-anak secara online dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum federal,” tulis pernyataan Woodward Jr.
Perubahan setelah Gugatan
DOJ menyatakan TikTok telah melakukan perubahan signifikan sejak gugatan diajukan. Perubahan tersebut mencakup struktur kepemilikan dan manajemen, fungsi kepatuhan, serta sistem perlindungan terhadap pengguna anak.
TikTok juga disebut telah memperkuat sistem verifikasi usia dan meningkatkan pengawasan terhadap pengguna di bawah umur. Perusahaan mempekerjakan ratusan personel untuk membantu proses moderasi pengguna yang belum memenuhi batas usia.
Kesepakatan tersebut memungkinkan TikTok tetap beroperasi di Amerika Serikat. Platform itu memiliki lebih dari 200 juta pengguna di AS, sehingga penyelesaian perkara ini memiliki konsekuensi besar bagi keberlangsungan bisnis TikTok di negara tersebut.
Penyelesaian perkara melalui settlement tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan TikTok bersalah. Kesepakatan tersebut menyelesaikan litigasi pemerintah AS mengenai dugaan pelanggaran COPPA tanpa mengharuskan TikTok atau ByteDance mengakui kesalahan.
Kasus ini juga bukan persoalan baru bagi TikTok. Pada 2019, pendahulu TikTok, Musical.ly, telah dikenai denda US$5,7 juta oleh Federal Trade Commission (FTC) AS terkait pengumpulan informasi anak tanpa izin yang diwajibkan COPPA.
Kini, hampir tujuh tahun setelah kasus tersebut, TikTok kembali harus menyelesaikan perkara privasi anak dengan nilai jauh lebih besar.
Kasus TikTok merupakan bagian dari meningkatnya pengawasan pemerintah AS terhadap platform media sosial terkait perlindungan anak dan penggunaan data pribadi.
Pemerintah AS dalam beberapa tahun terakhir memperketat perhatian terhadap bagaimana perusahaan teknologi menangani data pengguna di bawah umur, termasuk mekanisme verifikasi usia, persetujuan orang tua, moderasi konten, dan penghapusan akun anak.
Bagi TikTok, penyelesaian senilai US$400 juta ini tidak hanya menyelesaikan satu perkara hukum. Kesepakatan tersebut juga menempatkan perlindungan data anak sebagai salah satu persoalan utama dalam keberlanjutan operasi platform media sosial di Amerika Serikat.



Comments are closed.