Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage).
Hal tersebut dikatakan Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dalam keterangan resminya.
Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.
Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.
Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tutup Tunggul.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan benih lobster ilegal di Cilacap
Baca juga: TNI AL amankan benda menyerupai rudal di Takalar
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.