Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Waspada, BPOM temukan 41 obat tradisional mengandung bahan kimia

Waspada, BPOM temukan 41 obat tradisional mengandung bahan kimia

waspada,-bpom-temukan-41-obat-tradisional-mengandung-bahan-kimia
Waspada, BPOM temukan 41 obat tradisional mengandung bahan kimia
service

Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa

Jakarta (ANTARA) – BPOM menemukan 41 Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025 dari hasil pengawasan intensif terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan Suplemen Kesehatan (SK).

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, mengatakan pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu pada Desember 2025 BPOM menemukan sembilan produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” kata Taruna Ikrar.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Sebagian besar temuan merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan dari periode November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.

Baca juga: BPOM ingatkan waspadai obat tradisional mengandung zat kimia

Selama periode Januari hingga Desember 2025 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar secara luas di masyarakat. Hasilnya sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Dia menjelaskan tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Selain itu BKO juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Baca juga: Polri tindak lanjuti temuan BPOM terkait kopi mengandung zat kimia

Taruna Ikrar mengingatkan penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahaya yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Pihaknya juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO di negara lain, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA dan suplemen kesehatan,” katanya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar, Balai, atau Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca juga: BPOM: 1.094 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.