Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. 4 ribu ASN dijadikan komponen cadangan: Keharusan atau militerisasi?

4 ribu ASN dijadikan komponen cadangan: Keharusan atau militerisasi?

4-ribu-asn-dijadikan-komponen-cadangan:-keharusan-atau-militerisasi?
4 ribu ASN dijadikan komponen cadangan: Keharusan atau militerisasi?
service

● Pelibatan ASN sebagai Komponen Cadangan dapat merusak supremasi sipil.

● Anggapan bahwa militerisme bisa menjadi meningkatkan mentalitas dan disiplin adalah sesat logika.

● Pasca-Reformasi TNI, kelas militer masih dianggap ‘premium’.


Pelibatan 4 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan menambah daftar panjang kebijakan pertahanan pemerintah yang disusun serampangan.

Alih-alih memperkuat negara dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, program ini justru berpotensi merusak konsepsi dasar ASN sebagai pelayan publik dan aparatur penyelenggara kebijakan yang selama ini dibangun, khususnya pasca-Reformasi.

ASN semestinya bekerja dalam kerangka aparatur administratif yang netral dan profesional. Namun kini, kebijakannya semakin bernuansa militer. Jika tujuan pemerintah adalah menumbuhkan nasionalisme, pelatihan militer semestinya tidak selalu menjadi solusi.


Read more: Bukan lagi jaman angkat senjata, apakah pelatihan bela negara bagi pegawai BUMN masih perlu?


Program ini justru berisiko menormalisasi militerisme dalam pemerintahan sehari-hari, alih-alih memperkuat birokrasi sipil. Nasionalisme direduksi menjadi disiplin barak, bukan komitmen pada demokrasi dan pelayanan publik.

Apa itu komponen cadangan?

Komponen cadangan pertama kali dibentuk pada 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Menurut beleid tersebut, anggota Komponen Cadangan bertugas menjadi alat utama pertahanan negara sama seperti TNI. Mereka bertugas dalam semua operasi, baik reguler maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Alur pengelolaan komponen cadangan dan status personalitas hukumnya. Rahadian D.B. Suwartono, Problema Dualisme Personalitas Hukum Pada Anggota Komponen Cadangan Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.32 No.2, 2025, CC BY

Bedanya, anggota komponen cadangan adalah prajurit paruh waktu. Mereka hanya akan berstatus militer ketika mendapatkan pelatihan dan misi mobilisasi. Selebihnya, anggota Komponen Cadangan akan berstatus sipil.

Dengan demikian, menjadikan ASN sebagai Komponen Cadangan sama saja dengan membuat ASN menjadi prajurit TNI part-timer (paruh waktu). Ini jelas menjadi persoalan serius lantaran sebagai anggota Komponen Cadangan tidak boleh menolak mobilisasi, sehingga ada masa ketika ASN berstatus sebagai militer aktif.

Ketika berstatus militer, anggota komponen cadangan terikat dengan hukum militer. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan landasan hukum atas status ini melalui putusannya pada 2021.

Status ini jelas akan menjungkir-balikkan konsep ASN sebagai pegawai sipil.

Komponen cadangan vs hansip

Dalih “menyiapkan diri menghadapi ancaman” sebagai alasan utama kebijakan ini adalah argumentasi usang. Sebab, ide ini berakar dari strategi ratih (rakyat terlatih) yang pernah diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999.

Strategi ratih menempatkan rakyat sebagai komponen pendukung pertahanan yang harus dibina dan berkemampuan dasar militer. Strategi ini memberikan dasar hukum bagi penguatan kelompok-kelompok terlatih di tengah masyarakat, misalnya sebagai pertahanan sipil atau hansip.

Negara kemudian mencabut strategi ratih begitu kebijakan komponen cadangan terbit. Rakyat tidak lagi disiapkan untuk memiliki kemampuan dasar militer, melainkan diposisikan sebagai “komponen pendukung” pertahanan. Tugasnya adalah mendukung TNI sebagai “komponen utama” pertahanan, melalui tindakan nonkonfrontasi langsung.

Jumlah yang bombastis

Secara statistik, jumlah 4 ribu ASN tergolong sangat besar. Sebagai pembanding, pada tiga tahun awal sejak dibentuk, jumlah anggota komponen cadangan hanya mencapai 8.574 personel.

Angka ini memang terus bertambah. Kemungkinan, terdapat sekitar 12 ribu lebih personel komponen cadangan masuk barak hingga penghujung 2025 karena pemerintah kejar tayang mengadakan pelatihan pada April 2026.

Sebagai pembanding lain, jumlah prajurit aktif TNI per tahun 2025 ada sekitar 400 ribu personel. Secara konsep, personil Komponen Cadangan tidak boleh melebihi jumlah prajurit TNI.

Penambahan 4 ribu ASN pada awal semester 1 2026 ini merupakan lompatan besar. Jumlah ini belum termasuk pelatihan 1.333 personel komponen cadangan dari ASN Kementerian Pertahanan yang sudah diberlakukan sejak 2021 hingga 2025.

Salah kaprah ‘bengkel’ mentalitas

Pada tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) kala itu, Tjahjo Kumolo, menyatakan alasan utama pelatihan militer bagi ASN adalah untuk membuat mereka lebih disiplin.

Anggapan bahwa militerisme bisa menjadi “bengkel” mentalitas semacam ini adalah sesat logika (logical fallacy).

Ini mirip dengan kebijakan mengirim pelajar “bandel” ke barak militer ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meskipun program ini menjadi kebijakan populis di Jawa Barat saat itu, banyak pihak meragukan akurasi dan efektivitas metode tersebut.

Menganggap militerisme sebagai “bengkel” berakar dari paradigma bahwa kelas militer lebih unggul dari sipil yang lumrah di masa Orde Baru. Saat itu, militer menikmati banyak privilese dan sorotan panggung dari negara, mulai dari perwakilan di DPR hingga pembolehan prajurit berbisnis.


Read more: Ingat reformasi TNI, ini alasan mengapa perwira aktif jangan sampai menduduki jabatan sipil


Sayangnya, meski TNI sudah direformasi pasca-Orde Baru, stereotip ini tak sepenuhnya hilang.

Beberapa pihak masih menganggap militer sebagai “kelas premium”, sampai-sampai banyak yang berupaya “menyerupakan diri” dengan militer. Kita bisa menyebut fenomena ini sebagai military wannabe.

Kebijakan militerisme bukan solusi

Pelibatan 4 ribu ASN dalam komponen cadangan berisiko mengaburkan batas antara pelayanan publik dan militer, sehingga menjadi kemunduran serius bagi agenda supremasi sipil.

Padahal, sejak 2000 Indonesia telah memisahkan urusan pertahanan tugas militer serta urusan keamanan dan pemerintahan di ranah sipil.

Kebijakan ini tidak mendesak. Selain itu, argumentasinya telah usang, terlambat sekitar satu dekade ke belakang. Belum lagi masalah hukum dan administrasi yang akan ditimbulkan.

Alih-alih bermanfaat, kerugian dari kebijakan ini bisa jauh lebih besar.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.