Jakarta, NU Online
Kasus Pelecahan terhadap santri kembali terulang, terbaru Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan SAM dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo dilansir Antara, pada Ahad (26/4/2026).
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korban trauma berat.
Tidak hanya itu, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasus itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” bebernya.
Komisi III DPR RI sebelumnya menggelar rapat secara tertutup bersama pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan perwakilan keluarga korban, untuk membahas kasus ini terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah.
Temuan Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual. Data riset tersebut juga menunjukkan bahwa santri laki-laki memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi.
Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus.
Kementerian Agama pernah mengeluarkan sejumlah peraturan pencegahan dan peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak pada 2022 dan 2025 sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.





Comments are closed.