Ada kader kesehatan posyandu yang hanya diberi insentif Rp200 ribu per bulan, ada juga yang Rp66 ribu per bulan, dan ada yang sama sekali tidak dibayar. Angka ini kontradiktif dengan nilai MBG yang fantastis. Padahal keduanya sama-sama berupaya menurunkan angka stunting.
PANGGILAN TELEPON datang dari Soe, sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Di ujung sambungan telepon ada Aca, pendamping kesehatan lapangan yang sudah bertahun-tahun bekerja di Soe. Aca bercerita tentang nasib para kader kesehatan di komunitasnya.
Setiap harinya, Aca bersama para kader harus berjalan kaki dari tempat tinggal mereka ke rumah-rumah warga untuk memeriksa ibu hamil, menimbang balita, imunisasi, serta sosialisasi makanan bergizi untuk anak-anak demi mencegah stunting. Untuk kerja kerasnya, Aca menerima insentif Rp66.000 per bulan.
“Itu kerja besar,” kata Aca, “tapi dibayar dengan uang receh.”
Insentif itu pun tidak rata untuk semua. Kader kesehatan lain di kelurahan sama tempat Aca bekerja, bahkan ada yang sudah hampir dua dekade bekerja tetapi tidak dapat insentif.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 8/2019 menempatkan kader sebagai mitra tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan layanan berbasis komunitas. Mereka tidak masuk dalam skema tenaga kerja formal dengan standar upah tetap, atau banyak dipandang sebagai relawan dalam upaya pemberdayaan kesehatan masyarakat.
Kendati demikian, di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan seperti di Soe dan daerah terpencil lainnya, kader kesehatan adalah ujung tombak perubahan perilaku dan layanan dasar dalam kerja-kerja perawatan kesehatan komunitas.
Dalam hal penurunan angka stunting, kontribusi kader kesehatan juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Di Kabupaten Manggarai Barat dan Rote Ndao, dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur dengan prevalensi stunting tinggi, kader kesehatan ikut berperan dalam menurunkan angka stunting hingga 19 persen selama periode 2021-2024.
Selain di Indonesia Timur, kontribusi kader kesehatan melalui program Posyandu Teladan bersama multipihak, juga tercatat signifikan di Desa Cibatok 1, Kabupaten Bogor dengan penurunan prevalensi stunting secara signifikan dari 20 persen menjadi 2,46 persen dalam waktu 2,5 tahun.
Catatan kontribusi ini menempatkan pentingnya upaya meningkatkan kesejahteraan kader kesehatan melalui kebijakan, pengambilan keputusan, dan kolaborasi program yang berkelanjutan.
Data Kementerian Kesehatan mencatat jumlah posyandu aktif di seluruh Indonesia pada 2023 mencapai 304.263 unit. Jika setiap posyandu aktif diwajibkan memiliki 5 kader kesehatan, merujuk Permenkes 13/2022 Renstra Kemenkes, maka jumlah kader di Indonesia saat ini berkisar 1,5 juta orang. Namun, tingginya angka itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para kader.
Pemberian insentif bagi kader tidak bersifat wajib, melainkan bergantung pada kebijakan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Skema ini merujuk pada UU No. 23/2014 yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur prioritas anggaran, termasuk di dalamnya dukungan terhadap kader kesehatan. Dengan kata lain, besaran maupun ada tidaknya insentif sangat beragam dan bergantung pada komitmen kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, riset yang dilakukan oleh 1000 Days Fund di dua desa di Lombok menunjukkan bahwa para kader kesehatan yang berkontribusi pada program penurunan stunting seharusnya mendapatkan insentif sebesar Rp783.000 per bulan jika dinilai menggunakan model berbasis upah minimum regional.
Namun, kenyataan di lapangan adalah insentif yang diberikan berdasarkan laporan langsung dari kader kesehatan di daerah tersebut adalah hanya berkisar Rp232.000 per bulan. Lebih jauh, para kader juga harus menanggung pengeluaran pribadi yang cukup besar untuk menjalankan tugasnya. Median pengeluaran tersebut mencapai Rp48.800 atau dengan hampir sepertiga dari total insentif yang diterima.

Insentif yang cukup layak dan sangat jarang terjadi pernah diterima kader kesehatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Advokasi panjang sejak 2024, membuahkan hasil bagi para kader yang untuk pertama kalinya menerima insentif sebesar Rp1 juta, terdiri dari Rp500 ribu insentif dan Rp500 ribu biaya transportasi kunjungan rumah, pada 24 Desember 2025. Bagi banyak kader, ini bukan soal jumlah, melainkan pengakuan bahwa kerja mereka akhirnya dianggap layak dibayar.
Di sisi lain, pemerintah pusat bersedia menghabiskan ratusan triliun rupiah untuk Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Besarnya anggaran ini menjadi ironi atas jaminan upah layak bagi kader-kader yang sebenarnya berperan besar mencegah stunting sebelum hal itu terjadi.
Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 215/2023 tentang Integrasi Layanan Primer telah menempatkan posisi kader dalam sistem pelayanan kesehatan primer. Namun lagi-lagi, ketidakjelasan sumber pembiayaan masih terus menjadi hambatan utama dalam implementasi penguatan peran kader dalam penanganan stunting.
Dana Desa seharusnya bisa menjadi sumber pendanaan bagi para kader. Pengalaman 1000 Days Fund sepanjang 2024–2025 menunjukkan bahwa optimalisasi Dana Desa dapat menjadi solusi konkret atas stagnasi pendanaan penguatan kader.
Melalui komitmen 110 desa di NTT dan NTB, Dana Desa sebesar Rp6 miliar berhasil dialokasikan untuk memperkuat peran kader menggunakan pendekatan 5S: skilled (terampil), supplied (disediakan), supervised (diawasi), salaried (diupah), dan security (jaminan sosial), yang berkontribusi pada penurunan stunting di wilayah intervensi.
Langkah ini sejalan dengan PP No. 60/2014 tentang Dana Desa, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 16/2025, yang menegaskan penanganan stunting merupakan prioritas nasional dalam pembangunan yang ditopang oleh pemberdayaan kapasitas serta insentif bagi kader kesehatan.
Oleh karenanya, praktik baik di NTT dan NTB perlu direplikasi di daerah lain. Salah satu hal yang bisa mulai untuk dilakukan adalah melalui pembuatan modul penggunaan Dana Desa dalam percepatan penurunan stunting sebagai panduan kepada desa untuk memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat sasaran. Modul ini dapat menjadi panduan praktis bagi pemerintah desa untuk menerjemahkan prioritas nasional ke dalam perencanaan dan penganggaran desa yang tepat sasaran, sekaligus memastikan bahwa penguatan kader kesehatan menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia desa.
Selain itu, skema pendanaan lewat Dana Desa dapat menjadi salah satu opsi yang dapat dimandatkan oleh Perpres terbaru tentang Percepatan Penurunan Stunting. Momentum pembaharuan kebijakan tersebut dapat digunakan sebagai upaya konkret untuk memberikan kejelasan sumber-sumber pendanaan untuk program pemberdayaan kader kesehatan sebagai bagian integral dari program penurunan stunting.
Ke depan, pemerintah juga dapat mengeksplorasi opsi sumber pendanaan lain semisal pendapatan dari cukai minuman manis hingga penerbitan obligasi serta sukuk daerah, agar kader kesehatan benar-benar dihargai, sekaligus menghindari beban yang dihadapi kader kesehatan yang malah mengeluarkan dana pribadi untuk berkontribusi pada penurunan stunting nasional.
Muhammad Arief Virgy adalah Communication Policy Consultant 1000 Days Fund.




Comments are closed.