Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. 74 Ribu Siswa Terkepung Iklan, Rapor KTR Kota Semarang Merah

74 Ribu Siswa Terkepung Iklan, Rapor KTR Kota Semarang Merah

74-ribu-siswa-terkepung-iklan,-rapor-ktr-kota-semarang-merah
74 Ribu Siswa Terkepung Iklan, Rapor KTR Kota Semarang Merah
service

Perayaan Hari Jadi Kota Semarang Ke-479 menjadi momentum refleksi sekaligus harapan baru bagi masa depan generasi muda. Komitmen sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama kini diperkuat melalui langkah kolaboratif pemerintah dan masyarakat sipil, menyusul dukungan ratusan warga dalam aksi di Car Free Day (CFD) Simpang Lima kemarin.

Mereka mendesak perlindungan nyata bagi siswa dari kepungan iklan rokok. Langkah ini menjadi krusial di tengah temuan riset yang menunjukkan perlunya proteksi lebih bagi hampir 74 ribu siswa di wilayah Semarang dari paparan promosi rokok di ruang publik.

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menilai kondisi ini dapat menjadi ancaman apabila tidak ditindaklanjuti. Maka itu, Pemerintah Kota Semarang diminta untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar selaras dengan mandat nasional PP No. 28 Tahun 2024 yang melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan pembaruan regulasi adalah langkah konkret untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Semarang sebagai Kota Layak Anak. Semarang, kata dia, memiliki komitmen besar sebagai Kota Layak Anak. Tapi, sekarang juga sedang banyak tren usia perokok yang makin dini dan transformasi produk ke rokok elektronik yang berdampak pada risiko stunting hingga kesehatan reproduksi.

“Kami sudah menargetkan revisi Perda KTR masuk dalam Prolegda 2027 sebagai instrumen vital agar Satpol PP memiliki landasan hukum yang rinci untuk melakukan penindakan secara maksimal di lapangan,” ujarnya.

Dukungan kuat juga datang dari pihak legislatif. Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, menyatakan kesiapannya untuk melakukan harmonisasi kebijakan. Mereka di legislatif siap melakukan harmonisasi kebijakan. Perda tahun 2013 perlu diperkuat agar selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024.

“Fokus utama kita adalah mengatasi kendala infrastruktur pendukung dan mempertegas pengawasan serta penegakan hukum yang selama ini masih menjadi tantangan dalam implementasi,” ungkap Mualim.

Ia mendorong kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bapenda, untuk merumuskan pembatasan iklan tanpa kekhawatiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, harmonisasi ini justru akan membawa dampak positif jangka panjang berupa peningkatan kualitas udara, kesehatan publik, dan dukungan terhadap kebijakan kesehatan nasional yang konsisten.

Hasil temuan IYCTC

Harapan akan perubahan regulasi ini didasarkan pada riset spasial IYCTC di Kecamatan Pedurungan, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, menjelaskan bahwa dari total 375 titik iklan yang teridentifikasi, sebanyak 97% justru berada dalam radius 500 meter dari sekolah.

“Iklan-iklan ini bahkan dipasang di sepanjang jalan lintas provinsi dan jalur utama yang dilewati siswa setiap hari saat berangkat dan pulang sekolah.

Nalsali memaparkan dampak absolut dari kepungan iklan ini terhadap populasi siswa di Semarang. Integrasi data kami memproyeksikan sebanyak 74.578 siswa terpapar promosi rokok secara langsung di lingkungan sekolah mereka setiap hari.

“Populasi yang paling terdampak justru berada pada jenjang pendidikan dasar (SD) dengan lebih dari 29 ribu siswa, disusul oleh siswa SMA sebanyak 19 ribu orang,” katanya.

Selain lokasi, kata dia, strategi konten yang digunakan juga sangat manipulatif bagi psikologi remaja. Hasil analisis IYCTC membuktikan bahwa 91% iklan menggunakan warna cerah untuk menarik perhatian, dan 49,7% secara terang-terangan menggunakan diksi rasa buah-buahan seperti semangka, apel, dan jeruk.

Sebanyak 40,4% iklan mencantumkan harga murah di bawah Rp20.000. Ini agar terjangkau uang saku pelajar. “Sehingga tanpa revisi Perda KTR yang tegas, sekolah di Semarang akan terus dikepung oleh hotspot iklan yang memicu munculnya perokok pemula di usia dini,” ungkapnya.

Hasil temuan ini divalidasi oleh Syifa Yustiana, anggota DPRemaja 4.0 Jawa Tengah melalui proses audit sosial di lapangan. Bagi dia, iklan rokok sudah menjadi pemandangan wajib tepat di depan gerbang sekolah, yang secara psikologis menormalisasi rokok bagi remaja.

“Warga Semarang bahkan kini lebih banyak membakar uang untuk rokok (Rp79.775/kapita/bulan) ketimbang membeli daging (Rp52.260) atau telur dan susu (Rp55.708) demi gizi anak,” ungkapnya.

Menutup rangkaian temuan ini, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Risky Kusuma Hartono, memberikan peringatan keras. Prevalensi perokok di Semarang terancam melonjak tajam dengan peluang sebesar 82% jika upaya pengendalian saat ini tidak menunjukkan upaya perbaikan.

Risky mengatakan stagnasi ini diperparah dengan rapor merah e-Monev KTR Kota Semarang yang hanya meraih skor 20% dan duduk di peringkat 224 nasional. Bahkan angka kepatuhan serta pelaksanaannya masih nol besar.

Pemerintah Kota Semarang, kata Risky, harus segera bergerak mengoptimalkan penggunaan dana dari DBHCHT sesuai aturan terbaru PMK No. 22 Tahun 2026. Sebanyak 40% alokasi kesehatan wajib digunakan untuk mendanai kampanye kreatif, pengawasan ketat di 7 tatanan KTR, hingga penegakan hukum demi membendung ledakan jumlah perokok baru.

“Dengan realisasi DBH CHT Kota Semarang yang terus meningkat, anggaran ini harus dikonversi menjadi aksi nyata penguatan regulasi untuk membendung ledakan jumlah perokok baru,” tuturnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.