Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Tuban Ungkap Peredaran Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

Polres Tuban Ungkap Peredaran Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

polres-tuban-ungkap-peredaran-narkoba,-5-tersangka-diamankan
Polres Tuban Ungkap Peredaran Narkoba, 5 Tersangka Diamankan
service

Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 4 kasus di wilayah Kabupaten Tuban dengan jumlah 5 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/01/2025), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.

“Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka,” ujar AKBP Alaiddin.

Adapun 5 tersangka tersebut yakni berinisial MRM, INH, AE, S, KW. Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 miliar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, pil jenis pregabalin termasuk jenis baru yang beredar di Kabupaten Tuban, sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan jauhi narkoba.

“Sebab, narkoba ini dapat merusak generasi muda, generasi pemimpin-pemimpin kita,” pungkasnya. [dya/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.