Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 4 kasus di wilayah Kabupaten Tuban dengan jumlah 5 tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/01/2025), Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Tuban diantaranya 3 pengungkapan kasus sabu dan 1 kasus pil Pregabalin.
“Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79 gram dan 780 butir pil Pregabalin serta mengamankan 5 tersangka,” ujar AKBP Alaiddin.
Adapun 5 tersangka tersebut yakni berinisial MRM, INH, AE, S, KW. Masing-masing para tersangka dijerat dengan pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dengan denda 10 miliar ditambah 1/3, serta Pasal 435 atau 436 (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo. lampiran I UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, pil jenis pregabalin termasuk jenis baru yang beredar di Kabupaten Tuban, sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan jauhi narkoba.
“Sebab, narkoba ini dapat merusak generasi muda, generasi pemimpin-pemimpin kita,” pungkasnya. [dya/ted]


Comments are closed.