Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pastikan Kejiwaan Yai Mim, Polresta Malang Akan Datangkan Psikiater

Pastikan Kejiwaan Yai Mim, Polresta Malang Akan Datangkan Psikiater

pastikan-kejiwaan-yai-mim, polresta-malang-akan-datangkan-psikiater
Pastikan Kejiwaan Yai Mim, Polresta Malang Akan Datangkan Psikiater
service

Malang(beritajatim.com) – Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada Imam Muslimin alias Yai Mim usai ditahan sejak Senin, (19/1/2026). Yai Mim ditahan usai berstatus tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan melibatkan psikiater. Sebab, seperti informasi yang beredar pengakuan soal kejiwaan Yai Mim harus dibuktikan dengan hasil medis.

“Tentunya kami lakukan pemeriksaan nanti terkait dengan berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah mempertunjukkan tersangka terkait dengan konten-kontennya. Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater,” kata Aji, Selasa, (20/1/2026).

Polisi enggan berandai-andai dengan kondisi kejiwaan Yai Mim sebelum ada hasil dari psikiater. Sebab, dikhawatirkan justru akan mengganggu jalannya penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Nanti tetap akan kami gelarkan terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan. Untuk perkembangan akan kami sampaikan,” ujar Aji.

Yai Mim sendiri dianggap melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 281 KUHP.

“Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kemudian pada tanggal 19 Januari 2026, Senin kemarin. Tersangka hadir dalam panggilan kedua yang bersangkutan kooperatif hadir dan kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Aji. (luc/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.