Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Pemerintah Keluarkan Ketentuan Pembelajaran Ramadhan di Pesantren dan Penjadwalannya

Pemerintah Keluarkan Ketentuan Pembelajaran Ramadhan di Pesantren dan Penjadwalannya

pemerintah-keluarkan-ketentuan-pembelajaran-ramadhan-di-pesantren-dan-penjadwalannya
Pemerintah Keluarkan Ketentuan Pembelajaran Ramadhan di Pesantren dan Penjadwalannya
service

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan khusus pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026, Kementerian Agama memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan penyesuaian, sehingga ibadah dan capaian akademik santri dapat berlangsung seimbang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Penyelenggara dan Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren di seluruh Indonesia.

“Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,” demikian kutipan pada bagian umum SE yang ditandatangani Dirjen Pendis, Suyitno di Jakarta, 13 Februari 2026.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Jadwal pembelajaran Ramadhan

Dalam ketentuan yang diatur, pembelajaran pesantren selama Ramadhan dibagi dalam beberapa fase:

  • 18–22 Februari 2026: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
  • 23 Februari–15 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali di pesantren.
  • 16–20 Maret 2026 serta 23–29 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri.
  • 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di pesantren dimulai kembali.

Pesantren diberi kewenangan menyesuaikan waktu kegiatan pembelajaran maupun hari libur Idulfitri sesuai kebijakan pimpinan atau kepala satuan pendidikan masing-masing.

Penyesuaian aktivitas santri

Selama Ramadhan, aktivitas pembelajaran juga diarahkan untuk menyesuaikan kondisi fisik dan spiritual santri.

Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:

  • Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik;
  • Mendorong guru atau ustadz melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar santri;
  • Memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus dan santri yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.

Kebijakan ini menegaskan bahwa tujuan pendidikan pesantren tetap berorientasi pada pembentukan pribadi santri yang berakhlakul karimah, mendalam dalam ilmu keislaman, mandiri, serta memiliki nilai kebangsaan dan sosial.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap Ramadhan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah, tetapi juga tetap produktif dalam proses pendidikan di lingkungan pesantren.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.