Arina.id – Sholat Witir merupakan salah satu sholat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil, seperti satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat. Sholat ini dianjurkan untuk dikerjakan setelah sholat Isya hingga sebelum masuk waktu Subuh. Pada bulan Ramadhan, umat Islam biasanya melaksanakan sholat Witir setelah menunaikan sholat Tarawih.
Walaupun jumlah rakaat Witir dapat mencapai sebelas, dalam praktiknya banyak umat Islam yang melaksanakannya sebanyak tiga rakaat. Dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan praktik di tengah masyarakat, yaitu apakah sholat Witir tiga rakaat dilakukan dengan satu kali salam atau dengan dua kali salam.
Ibadah Sunnah Bersifat Memudahkan
Hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah bahwa sholat Witir termasuk ibadah sunnah, sebagaimana sholat Tarawih, Dhuha, dan sholat sunnah lainnya. Artinya, kedudukannya bukanlah kewajiban seperti sholat fardhu. Karena itu, umat Islam seharusnya tetap memprioritaskan pelaksanaan sholat wajib sebelum memperhatikan berbagai rincian ibadah sunnah.
Hal ini juga diingatkan oleh Abd al-Wahhab al-Sha’rani dalam kitab Tanbih al-Mughtarrin. Ia menjelaskan bahwa ibadah sunnah pada hakikatnya merupakan pelengkap bagi ibadah wajib. Ibadah sunnah menjadi bernilai sempurna apabila kewajiban telah dilaksanakan dengan baik.
Dalam praktiknya, syariat juga memberikan kelonggaran dalam ibadah sunnah dibandingkan dengan ibadah fardhu. Misalnya, pada sholat wajib seseorang yang mampu berdiri harus melaksanakannya dengan berdiri. Namun dalam sholat sunnah, seseorang boleh melaksanakannya sambil duduk meskipun sebenarnya mampu berdiri.
Contoh lainnya adalah masalah arah kiblat. Ketika mengerjakan sholat wajib, seseorang harus menghadap kiblat. Tetapi dalam sholat sunnah yang dilakukan di atas kendaraan saat bepergian, arah perjalanan dapat dijadikan sebagai kiblat.
Kelonggaran semacam ini juga terdapat dalam ibadah puasa sunnah. Seseorang yang belum berniat puasa sunnah pada malam hari masih diperbolehkan berniat pada pagi harinya selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Berdasarkan prinsip kemudahan dalam ibadah sunnah tersebut, sholat Witir tiga rakaat juga dapat dikerjakan dengan beberapa cara yang berbeda. Ia bisa dilaksanakan dengan dua kali salam (dipisah) atau dengan sekali salam (disambung). Bahkan dalam praktik tiga rakaat sekali salam, boleh juga dilakukan dengan tasyahud awal di rakaat kedua atau tanpa tasyahud awal.
Dalil Witir Tiga Rakaat dengan Dua Salam
Cara pertama dikenal dengan istilah fashl, yaitu memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat. Artinya, seseorang melaksanakan dua rakaat terlebih dahulu lalu salam, kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat sebagai penutup Witir.
Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Abdullah ibn Umar. Hal tersebut diriwayatkan oleh Nafi’ Mawla Ibn Umar yang menjelaskan bahwa Ibnu Umar pernah memisahkan dua rakaat dan satu rakaat dalam sholat Witir dengan salam.
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat dalam Witir dengan salam yang dapat didengar oleh para sahabat.
Dalil Witir Tiga Rakaat dengan Satu Salam
Selain cara dipisah, terdapat pula praktik yang disebut washl, yaitu melaksanakan tiga rakaat Witir secara berurutan dengan satu kali salam di akhir.
Hal ini diriwayatkan oleh Aisha bint Abu Bakr, yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW biasanya melaksanakan sholat malam tidak lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadhan. Dalam praktik tersebut, setelah melaksanakan delapan rakaat sholat malam, beliau menutupnya dengan tiga rakaat Witir.
Dalam praktik tiga rakaat sekali salam ini, terdapat beberapa variasi. Seseorang boleh melakukan tasyahud awal pada rakaat kedua, namun boleh juga tidak melakukannya.
Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan Witir sebanyak lima rakaat sekaligus dengan satu kali salam dan hanya satu tasyahud di rakaat terakhir, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.
Selain itu, seorang ulama dalam mazhab Hanafi, Abu al-Aliyah, pernah menjelaskan bahwa para sahabat Nabi mengajarkan bahwa sholat Witir dapat dilakukan dengan cara yang menyerupai sholat Maghrib, yaitu tiga rakaat dengan tasyahud pada rakaat kedua.
Kesimpulan
Dari berbagai riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sholat Witir tiga rakaat memiliki beberapa cara yang semuanya diperbolehkan. Seseorang boleh mengerjakannya dengan dua kali salam (dua rakaat lalu satu rakaat) ataupun dengan tiga rakaat sekaligus dengan satu kali salam.
Perbedaan cara tersebut menunjukkan adanya kelonggaran dalam ibadah sunnah. Oleh karena itu, umat Islam dapat memilih cara yang dianggap paling mudah dan sesuai dengan kebiasaan yang diyakini.
Yang terpenting adalah menjaga konsistensi dalam melaksanakan sholat Witir sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Wallahu a‘lam bish-shawab.





Comments are closed.