Mubadalah.id – Banyak konflik rumah tangga hari ini muncul karena satu pertanyaan yang terus berulang: siapa yang seharusnya menafkahi? Ketika suami tidak lagi menjadi pencari nafkah utama, atau ketika istri justru lebih dominan secara finansial, relasi yang semula hangat bisa berubah menjadi tegang.
Perdebatan pun muncul tentang peran, tanggung jawab, bahkan tentang siapa yang paling berhak menentukan arah rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, nafkah tidak lagi sekadar kebutuhan hidup, tetapi berubah menjadi simbol kuasa.
Padahal, jika melihat ke dalam pengalaman yang lebih luas, realitas keluarga tidak sesederhana itu. Ada keluarga di mana istri menjadi tulang punggung karena kondisi tertentu.
Ada pasangan muda yang masih ditopang oleh orang tua. Bahkan tidak sedikit anak yang pada akhirnya mengambil peran sebagai penanggung nafkah bagi orang tuanya. Semua ini menunjukkan bahwa praktik kehidupan jauh lebih dinamis daripada rumusan normatif yang sering kita dengar.
Selama ini, memang ada pemahaman yang cukup kuat di kalangan umat Islam bahwa laki-laki adalah penanggung jawab utama nafkah sekaligus pemimpin rumah tangga. Banyak pihak seringkali menangkap pemahaman ini secara literal dan kemudian menerapkannya secara kaku.
Akibatnya, ketika realitas tidak sesuai dengan ekspektasi tersebut, yang muncul bukan adaptasi, melainkan ketegangan. Laki-laki bisa merasa gagal, sementara perempuan yang bekerja keras justru tidak selalu mendapatkan pengakuan atas kontribusinya secara utuh.
Nafkah sebagai Simbol Kuasa yang Problematis
Di titik ini, kita mulai melihat akar persoalan yang sebenarnya. Ketika nafkah menjadi dasar untuk mengukur siapa yang lebih berkuasa, relasi rumah tangga perlahan berubah menjadi hierarkis. Pihak yang merasa “memberi lebih” cenderung menuntut kendali lebih besar.
Sementara pihak lain bisa merasa terpinggirkan, bahkan kehilangan ruang untuk berpendapat. Relasi semacam ini bukan hanya rapuh, tetapi juga berpotensi melahirkan luka yang tidak selalu tampak di permukaan.
Namun, dalam satu refleksi keagamaan yang berlangsung dalam suasana Tadarus Subuh ke-186, Faqihuddin A. Kodir mengingatkan bahwa fokus kita selama ini mungkin keliru. Persoalannya bukan pada siapa yang menafkahi, tetapi pada bagaimana relasi itu dijalankan.
Harmoni keluarga tidak ditentukan oleh siapa yang lebih dominan secara ekonomi, melainkan oleh bagaimana pasangan saling memperlakukan satu sama lain secara adil. Penekanan ini penting, karena ia menggeser cara pandang kita dari sekadar pembagian peran menuju kualitas hubungan. Karena itu, yang perlu dibangun sejak awal bukan sekadar kesepakatan tentang pembagian peran, tetapi kesadaran berelasi dalam rumah tangga.
Kesalingan sebagai Fondasi Relasi Rumah Tangga
Sampai di sini, kita perlu berbenah bukan sekadar pembagian peran, tetapi cara pandang terhadap relasi itu sendiri. Bekerja, dalam bentuk apa pun, seharusnya selalu melandasinya dengan niat untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk membangun posisi tawar dalam rumah tangga. Lelah mencari nafkah, baik oleh suami maupun istri, tidak semestinya menjadi alasan untuk merasa lebih tinggi. Justru di situlah letak nilai pengorbanan yang perlu dihargai secara timbal balik.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat kesalingan dalam relasi. Ketika satu pihak mengambil peran ekonomi yang lebih besar, pihak lain bisa menopang dalam bentuk yang berbeda—baik secara emosional, domestik, maupun sosial. Ini bukan soal siapa menggantikan siapa, tetapi bagaimana keduanya saling melengkapi. Relasi yang sehat bukan yang kaku, tetapi yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan rasa saling menghormati.
Praktik Sederhana Menjaga Keharmonisan Keluarga
Dalam praktik sehari-hari, kesalingan ini bisa mewujud dari beberapa hal sederhana. Keterbukaan dalam mengelola keuangan, musyawarah dalam mengambil keputusan, dan pengakuan atas setiap kontribusi, sekecil apa pun. Hal-hal ini sering dianggap remeh, padahal justru menjadi fondasi bagi kepercayaan dalam rumah tangga. Ketika masing-masing saling menghargai, kebutuhan untuk “menguasai” perlahan akan hilang dengan sendirinya.
Penting juga kita menyadari bahwa tidak ada satu model keluarga yang berlaku untuk semua. Ada yang tetap dengan pola klasik, ada yang lebih fleksibel, dan keduanya bisa sama-sama baik selama berbasis prinsip keadilan dan kesalingan. Yang menjadi masalah bukan perbedaannya, tetapi ketika relasi di dalamnya tidak sehat –ketika salah satu pihak merasa lebih berhak hanya karena kontribusi ekonominya.
Pada akhirnya, persoalan nafkah bukan sekadar soal siapa bekerja dan siapa tidak. Ia adalah bagian dari cara kita memaknai hubungan itu sendiri. Jika nafkah dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk membangun kemaslahatan, maka ia akan mendekatkan. Tetapi jika ia menjadi alat untuk mengukur kuasa, maka ia justru akan menjauhkan.
Mungkin sudah saatnya kita menggeser cara bertanya. Bukan lagi “siapa yang seharusnya menafkahi?”, tetapi “bagaimana kita bisa saling menguatkan dalam relasi ini?”. Karena pada akhirnya, rumah tangga bukan tentang siapa yang paling banyak memberi, tetapi tentang bagaimana setiap kontribusi, dalam bentuk apa pun, menjadi jalan untuk saling menjaga. []





Comments are closed.