● Media digital telah mengubah isu kekerasan seksual dari aib pribadi menjadi persoalan publik yang didiskusikan luas.
● Viralnya kasus mendorong solidaritas dan edukasi tentang relasi kuasa, dan tekanan terhadap pembuat kebijakan.
● Media sosial tetap membawa risiko perundungan dan menyalahkan korban, sehingga viralitas saja tidak cukup.
Dalam tiga dekade terakhir, pembahasan tentang kekerasan seksual di media sosial dan media massa semakin signifikan.
Contoh terbaru adalah viralnya memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans pada 2025 yang memicu diskusi luas tentang child grooming.
Tahun 2024, sebuah akun Instagram mengunggah kronologi dugaan pelecehan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi. Kontennya kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan berujung pemecatan dosen tersebut.
Mundur ke 2021, mahasiswa perempuan Universitas Sriwijaya mengunggah pengalaman dugaan pelecehan seksual oleh dosennya di media sosial. Kasusnya mendapat sorotan publik, sehingga pihak kampus serta aparat turun tangan. Akhirnya, kepolisian menetapkan oknum dosen berinisial R sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan tersebut.
Masih di tahun yang sama, mahasiswi Universitas Riau menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya di media sosial, hingga membawa tersangka pelaku ke pengadilan, walaupun akhirnya divonis bebas.
Suara para penyintas kerap dipatahkan oleh sikap skeptis, tudingan “cari sensasi”, hingga upaya membungkam yang justru melanggengkan budaya menyalahkan korban.
Di sisi lain, pembahasan di media sosial membantu meningkatkan visibilitas isu kekerasan seksual. Media sosial telah menjadi ruang perlawanan baru bagi penyintas. Ia bukan sekadar tempat berbagi cerita, tetapi alat untuk membongkar relasi kuasa, menekan institusi, dan mengoreksi sistem hukum yang kerap gagal melindungi korban.
Read more: Penyintas kekerasan seksual menemukan ruang aman, dukungan, dan penghiburan di media sosial
Dari aib ke isu publik
Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual sering diabaikan karena dianggap masalah personal, aib, atau sering diragukan kebenarannya. Banyak korban tidak dipercaya, bahkan disalahkan. Akibatnya, kasus-kasus ini terkubur dalam diam.
Perkembangan media sosial sejak 2000-an mengubah situasi ini. Dengan media sosial, penyintas kini mempunyai ruang untuk bercerita, menemukan dukungan, dan merasa tidak sendirian.
Fitur anonimitas memberi mereka rasa aman untuk bersuara, meski risiko diserang balik tetap ada. Selain itu, algoritma meningkatkan visibilitas percakapan daring tentang kekerasan seksual.
Di Indonesia, sejak dekade lalu, meluasnya gerakan bersuara melawan kekerasan seksual dibantu dengan banyaknya keterlibatan akun populer seperti komentator politik, aktivis dan organisasi feminis, serta media massa yang ikut memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual di masa itu.
Kolaborasi media Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi, misalnya, membantu membuka mata tentang kasus-kasus di kampus yang sudah menjadi rahasia umum. Jurnalis di media perempuan menyoroti perspektif perempuan dan korban kekerasan seksual.
Lahirnya gelombang solidaritas global
Sejak dekade 2010-an, penggunaan tagar dalam mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual mulai menjadi alat perlawanan, terutama di negara-negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat (AS).
Puncaknya adalah gerakan #MeToo pada 2017, dengan lebih dari 20 juta unggahan di media sosial. Penggunaan tagar #MeToo meluas hingga mampu membongkar praktik pelecehan di industri hiburan AS dan menyeret tokoh-tokoh elite ke pengadilan.
Di Indonesia, aktivis perempuan juga telah memulai aktivisme tagar sebelum #MeToo, seperti tagar #mulaibicara pada 2016. Akan tetapi, menceritakan pengalaman kekerasan seksual di media sosial sekalipun masih sulit dilakukan karena kuatnya kecenderungan victim blaming (menyalahkan korban), dogma, dan penegakan hukum yang belum berpihak pada perspektif korban.

Pada saat #MeToo berkumandang di banyak negara, budaya patriarki di Indonesia dipandang telah menghambat gerakan ini untuk mencapai level yang sama dengan di negara lain.
Ungkapan seperti “tak ada asap tanpa api” masih sering dilontarkan, seolah korban pasti punya andil atas kekerasan yang dialaminya. Padahal, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban, melainkan karena ketimpangan relasi kuasa dan manipulasi dari pelaku.
Read more: Mengapa dampak #MeToo tidak sampai ke Indonesia?
Media sosial jadi ruang edukasi dan aksi
Perdebatan panjang tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di media sosial selama 2019 – 2022 menunjukkan bagaimana ruang digital menjadi arena edukasi publik. Banyak konten dibuat untuk menjelaskan konsep consent (persetujuan), relasi kuasa, dan pentingnya perspektif korban.
Kelompok Islam konservatif sempat menolak RUU ini dengan alasan nilai budaya dan agama. Namun, banyak konten edukatif membantu meluruskan kesalahpahaman bahwa aturan khusus justru dibutuhkan untuk melindungi korban, bukan merusak moral.
Akhirnya, lahirlah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebuah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Di ranah pendidikan tinggi, aturan pencegahan juga diperkuat melalui kebijakan kementerian.

Dukungan dan risiko
Kasus viral seperti memoar Broken Strings menunjukkan bagaimana percakapan daring bisa berubah menjadi ruang edukasi massal tentang child grooming dan manipulasi relasi kuasa. Banyak warganet, aktivis, dan media ikut menjelaskan pola pelaku dan pentingnya mendukung penyintas.
Namun, risiko dari media sosial tetap ada.
Di satu sisi, ia memberi ruang aman bagi penyintas untuk didengar, membangun solidaritas, dan mendorong institusi bertindak.
Di sisi lain, korban yang bersuara sering menghadapi serangan balik, dituduh mencari perhatian, merusak nama baik, atau dianggap “tidak bermoral”, bahkan mengalami perundungan digital, doxing, hingga ancaman hukum.
Read more: Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral
Artinya, media sosial bisa menjadi ruang aman sekaligus ruang yang berbahaya bagi korban jika tidak disertai dukungan dan perlindungan yang memadai.
Aktivisme tak bisa berhenti di dunia maya
Percakapan daring penting, tetapi tidak cukup. Selama dua dekade, organisasi perempuan bekerja di belakang layar untuk mendorong perubahan hukum dan kebijakan.
Hingga kini pun, penerapan UU TPKS masih menghadapi banyak tantangan, dari aparat yang belum sensitif gender hingga proses hukum yang melelahkan korban.
Perjuangan melawan kekerasan seksual membutuhkan lebih dari sekadar viralitas, harus dibarengi edukasi berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, dan keberpihakan nyata pada korban. Mendengarkan dan mempercayai korban bukan soal tren, melainkan soal keadilan.




Comments are closed.