Tue,28 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kabinet Merah Putih perkuat komitmen PP Tunas dalam proteksi anak

Kabinet Merah Putih perkuat komitmen PP Tunas dalam proteksi anak

kabinet-merah-putih-perkuat-komitmen-pp-tunas-dalam-proteksi-anak
Kabinet Merah Putih perkuat komitmen PP Tunas dalam proteksi anak
service

Jakarta (ANTARA) – Kabinet Merah Putih memperkuat komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk memproteksi anak secara lebih menyeluruh lewat rapat koordinasi.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan melibatkan Sekretaris Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak-anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.

Meutya dalam rapat tersebut menekankan bahwa PP Tunas menjadi cara Pemerintah Indonesia memberikan proteksi kepada anak-anak di ruang digital dengan cakupan yang luas.

Baca juga: PP Tunas atur medsos sebagai layanan berprofil risiko tinggi

Menurutnya, Indonesia memiliki jumlah anak-anak dalam skala besar, bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa maka jumlah anak-anak Indonesia yang harus diproteksi jauh lebih banyak.

Ia menyebutkan untuk Australia misalnya aturan di Negeri Kangguru itu memproteksi sebanyak 5,7 juta anak, sementara Indonesia memiliki jumlah anak hingga 70 juta anak.

Selain jumlah anak yang memiliki skala besar, tantangan-tantangan lain seperti pemahaman pemanfaatan ruang digital di masyarakat juga harus diatasi agar PP Tunas efektif.

“Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani. Dan dengan keyakinan, hasil rapat hari ini kita semua optimis bahwa meski ada tantangan insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” kata Meutya.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nassarudin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Pengenalan PP Tunas harus libatkan sekolah agar direspons positif

PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.

Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.

Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan untuk membatasi anak yang berada di bawah usia 16 tahun dari platform-platform digital berisiko tinggi mulai efektif pada 28 Maret 2026.

Baca juga: Bedah kewajiban platform digital untuk proteksi anak penuhi PP Tunas

Baca juga: Implementasi PP Tunas makin kuat dengan literasi digital

Baca juga: Menjaga anak di tengah banjir digital

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.