Bincangperempuan.com– Bayangkan ketika kamu sedang menstruasi, tetapi benda yang bisa digunakan untuk menampung darah adalah koran bekas, daun, atau kain kotor. Kamu tidak bisa mengakses pembalut bukan karena uang, tapi karena negara secara memblokir akses terhadap barang tersebut. Meskipun kedengarannya seperti film distopia, tetapi ini adalah kondisi nyata yang sedang dihadapi perempuan di daerah konflik Myanmar.
Baru-baru ini, junta militer Myanmar memperluas kebijakan larangan distribusi pembalut ke wilayah-wilayah yang dikuasai kelompok perlawanan. Dalih yang dipakai pemerintah yaitu adanya kekhawatiran jika pembalut digunakan oleh para pemberontak sebagai perban darurat untuk mengobati luka tembak.
Namun, jika kita melihat lebih jeli, larangan ini jauh dari sekadar urusan memutus rantai pasokan medis pemberontak. Kebijakan ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dirancang secara sistematis untuk menekan masyarakat sipil, terutama perempuan.
Menghukum Sipil dengan Kedok Strategi Militer
Dalam kacamata Hukum Humaniter Internasional (hukum perang), apa yang dilakukan junta Myanmar merupakan sebuah pelanggaran berat. Meskipun negara sedang berada dalam konflik bersenjata, pihak yang bertikai dilarang keras menghalangi bantuan kemanusiaan atau pasokan esensial yang sangat dibutuhkan oleh penduduk sipil.
Kebijakan junta militer Myanmar yang memblokir distribusi pembalut sebenarnya sudah mulai terendus sejak Agustus 2024 di beberapa titik konflik. Namun baru-baru ini, pada April 2026, rezim tersebut semakin memperluas larangannya ke wilayah yang jauh lebih masif.
Kerugian massal yang dialami warga sipil—berupa tingginya angka infeksi, hilangnya martabat, dan lumpuhnya ruang gerak—sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan klaim taktik militer junta. Kebijakan ini pada akhirnya menciptakan krisis kesehatan reproduksi.
Baca juga: Ramai Pembalut Repack di Pasaran, Apakah Aman?
Kontrol Mobilitas dan Tubuh Perempuan
Ketika pembalut dikategorikan sebagai barang selundupan, dampak langsung menghantam hak paling dasar perempuan. Melansir dari The Guardian, Henriette Ceyrac—pendiri organisasi edukasi menstruasi yang terjun langsung di lapangan—menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata kekerasan berbasis gender. Karena larangan tersebut melumpuhkan ruang gerak perempuan.
Selain itu dari segi biologis, menstruasi bukanlah pilihan. Ketika akses terhadap alat manajemen kebersihan menstruasi diputus, mobilitas perempuan otomatis terhenti. Mereka tidak bisa bekerja, bersekolah, atau bahkan sekadar mengungsi ke tempat yang lebih aman dengan nyaman.
Kelompok hak asasi perempuan lokal, Sisters2Sisters, melaporkan adanya lonjakan permintaan antibiotik karena tingginya kasus Infeksi Saluran Kemih (ISK) di kalangan perempuan sipil. Membiarkan perempuan jatuh sakit akibat proses biologis alami tubuhnya adalah tindakan represif yang kejam.
Mengkhianati Komitmen Hukum Internasional
Yang membuat situasi ini semakin ironis adalah fakta bahwa Myanmar sebenarnya terikat oleh hukum internasional untuk melindungi hak-hak perempuan. Pada tahun Juli 1997, negara ini telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Ratifikasi ini merupakan kontrak hukum yang mengikat negara.
Berdasarkan Pasal 12 CEDAW, negara wajib menjamin akses layanan kesehatan bagi perempuan tanpa diskriminasi. Menstruasi adalah pengalaman spesifik perempuan. Menghentikan akses kebersihan menstruasi berarti negara secara sadar dan sengaja melakukan diskriminasi berbasis gender. Negara gagal menyediakan—bahkan secara aktif merampas—hak kesehatan reproduksi (kespro) warga negaranya.
Selain CEDAW, Myanmar juga terikat pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Dalam kovenan ini, hak atas standar kesehatan tertinggi diakui sebagai hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menetapkan bahwa akses terhadap kebersihan menstruasi adalah bagian tak terpisahkan dari hak atas air dan sanitasi.
Period Poverty Akibat Konflik Politik
Blokade militer ini memperparah krisis period poverty (kemiskinan menstruasi) yang sebelumnya sudah meroket akibat kudeta pada Februari 2021. Kekacauan ekonomi di Myanmar telah memicu lonjakan harga barang esensial yang tidak masuk akal. Laporan Frontier Myanmar mencatat, sebelum kudeta, satu bungkus pembalut isi delapan hingga sepuluh buah hanya seharga sekitar 400 kyat.
Namun pada pertengahan 2024, harganya melonjak drastis menjadi 1.500 hingga 2.000 kyat (lonjakan harga lebih dari 300 persen).
Penderitaan ini dipertegas oleh laporan Myanmar Fight For Period Poverty yang dirilis Purple Feminists Group pada Februari 2025. Hampir separuh responden melaporkan harus menghabiskan 1.000 hingga 5.000 kyat untuk pembalut sekali pakai. Di sisi lain, opsi produk pakai ulang (reusable) seperti menstrual cup atau pembalut kain dibanderol lebih dari 10.000 kyat, angka yang mustahil dijangkau oleh mayoritas keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.
Melansir dari The Sabai, ketidakmampuan membeli pembalut ini memaksa perempuan bergantung pada alternatif yang tidak higienis. Kondisi ini berubah menjadi mimpi buruk di area darurat seperti kamp Pengungsi Internal (IDP), di mana akses produk kebersihan dan privasi nyaris tidak ada. Meski kesadaran akan pembalut kain mulai tumbuh, masalah penerimaan budaya, daya beli, dan minimnya akses air bersih membuat solusi berkelanjutan ini sangat sulit diterapkan di medan konflik.
Baca juga: Benarkah Kita Harus Mencuci Pembalut Sekali Pakai?
Kesehatan Reproduksi adalah Hak Asasi
Kasus di Myanmar membuka mata kita tentang betapa rentannya hak-hak perempuan di tengah krisis politik. Sering kali, dalam situasi darurat atau perang, hak kesehatan reproduksi dikesampingkan sebagai isu nomor dua yang bisa ditunda.
Padahal, siklus biologis tidak bisa dihentikan sementara hanya karena sebuah negara sedang berkonflik. Pemiskinan paksa dan pemutusan akses ini adalah bentuk nyata dari period poverty.
Kebijakan junta membuktikan bahwa kontrol atas tubuh perempuan masih sering dijadikan alat politik dan senjata psikologis untuk melemahkan perlawanan sipil. Akses terhadap kebersihan menstruasi bukanlah sekadar urusan domestik. Ini adalah isu kemanusiaan.
Menghalangi perempuan untuk melewati masa menstruasinya dengan aman dan bermartabat adalah pelanggaran hak asasi manusia. Komunitas internasional tidak boleh melihat ini hanya sebagai masalah embargo logistik atau inflasi biasa. Dunia harus mengecamnya dengan lantang sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang terencana. Tubuh perempuan, beserta seluruh proses biologis di dalamnya, tidak seharusnya dijadikan medan perang.
Referensi
- Frontier Myanmar. (2023, October 24). Menstruation matters: Poor economy puts products out of reach.https://www.frontiermyanmar.net/en/menstruation-matters-poor-economy-puts-products-out-of-reach/
- Purple Feminist Group. (2025, February). Myanmar fight for period poverty [Report].https://purplefeminist.org/resource/
- The Guardian. (2026, April 20). Myanmar military regime widens sanitary towel ban, claiming rebels use them for first aid. https://www.theguardian.com/global-development/2026/apr/20/myanmar-military-regime-widens-sanitary-towel-ban-claiming-rebels-use-them-for-first-aid
- The Sabai. (n.d.). Silenced and struggling in Myanmar: How polycrisis fuels period poverty. https://www.sabai.shwetaungthagathu.org/p/silenced-and-struggling-in-myanmar-how-polycrisis-fuels-period-poverty
- UN Women Asia and the Pacific. (n.d.). CEDAW and human rights in Myanmar. https://asiapacific.unwomen.org/en/focus-areas/cedaw-human-rights/myanmar





Comments are closed.