Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Bolehkah Memakai Uang THR Anak untuk Beli Mainan? Ketahui Hukum Islam

Bolehkah Memakai Uang THR Anak untuk Beli Mainan? Ketahui Hukum Islam

bolehkah-memakai-uang-thr-anak-untuk-beli-mainan?-ketahui-hukum-islam
Bolehkah Memakai Uang THR Anak untuk Beli Mainan? Ketahui Hukum Islam
service

Jakarta

Hari Raya Idul Fitri di Indonesia selalu identik dengan tradisi membagikan uang alias THR kepada anak-anak. THR Lebaran menjadi momen yang menyenangkan bagi mereka.

Biasanya, anak-anak menerima uang dari orang tua, kerabat, atau tetangga. Karena anak masih belajar mengenal uang, biasanya orang tua yang menyimpannya atau mengatur penggunaannya.

Tidak jarang anak meminta uang THR untuk membeli mainan kesukaan mereka. Sebenarnya bolehkah memakai uang THR anak untuk membeli mainan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari kita simak jawaban selengkapnya berikut ini, Bunda.

Perlu kita ketahui bahwa harta anak adalah hak anak sendiri dan bukan milik orang tua. Hal ini sudah diatur dalam hukum Islam terkait kepemilikan harta seorang Muslim.

Jika seorang anak meninggal, orang tua hanya berhak mendapat sebagian dari hartanya, tidak seluruhnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11:

لِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

Artinya:

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.” (QS. An-Nisa: 11).

Dari ayat ini kita dapat ambil kesimpulan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi milik orang tua. Harta seorang Muslim harus dijaga dan tidak boleh diambil tanpa hak.

Meski begitu, saat anak belum mumayyiz atau masih kecil, orang tua berhak mengatur uang anak. Hal ini juga berarti bahwa Bunda dan Ayah bisa mengelola uang anak karena mereka masih butuh perlindungan, termasuk soal hartanya.

Dikutip dari detikcom, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli, orang tua wajib menjaga harta anak. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya:

“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.”

Orang tua boleh menggunakan uang anak untuk kepentingan yang bermanfaat bagi mereka. Misalnya, untuk biaya sekolah, kebutuhan pendidikan, atau membeli mainan sesuai dengan kebutuhan anak.

Jadi, memakai uang THR anak untuk membeli mainan sebenarnya diperbolehkan ya, Bunda. Asalkan tetap digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat untuk anak.

Batasan penggunaan uang THR anak yang perlu diketahui orang tua

Meski orang tua bertanggung jawab atas uang THR anak, bukan berarti bisa digunakan seenaknya, ya. Uang itu tetap untuk kepentingan anak, bukan untuk kebutuhan pribadi orang tua.

Selain itu, orang tua juga tidak boleh memakai uang tersebut untuk transaksi atau kegiatan yang bisa merugikan anak. Bahkan, menyedekahkan uang itu tanpa izin anak juga tidak diperbolehkan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya.

“Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil,” jelasnya, dikutip dari detikcom.

Jadi, Bunda tetap harus hati-hati dan pastikan uang THR anak digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi mereka.

Cara bijak mengatur uang THR anak

Orang tua perlu pandai dalam mengelola uang THR anak supaya tetap bermanfaat. Menilik dari laman Kementerian Keuangan RI, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Memperkenalkan konsep uang pada anak

Mulai dari usia 4 tahun, anak sudah bisa diajari soal uang. Orang tua bisa mengajarkan tentang pendapatan, pengeluaran, menabung, dan berbagi.

Lebih dari itu, Bunda dan Ayah juga bisa mengenalkan nilai dan bentuk setiap pecahan uang supaya anak lebih paham fungsinya.

2. Mengajak anak untuk menabung

Uang THR bisa disimpan dalam bentuk tabungan. Bunda dapat membiasakan mereka untuk menabung sejak dini. Cara ini juga membantu orang tua saat ada kebutuhan mendesak untuk anak.

3. Libatkan anak dalam keputusan keuangan

Selanjutnya, anak perlu dilibatkan dalam mengatur uang THR mereka sendiri, Bunda. Dengan begitu, mereka belajar bertanggung jawab dan menentukan berapa yang ditabung, dibelanjakan, atau didonasikan.

4. Ajarkan anak untuk berdonasi

Menerima uang THR jadi momen yang tepat untuk mengenalkan kebiasaan berbagi sejak dini. Bunda bisa sekaligus mengajarkan anak tentang zakat, infaq, atau sedekah.

Nah, sekarang sudah jelas ya tentang memakai uang THR anak untuk membeli mainan. Semoga informasi ini bisa membantu Bunda dalam mengatur THR anak dengan bijak, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.