Jakarta (ANTARA) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas dinilai mampu menjadi benteng tambahan yang memperkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Wahyuniati menyampaikan, PP tersebut menjadi peluang dan momentum yang sangat baik bagi program pembangunan keluarga, terutama dalam mewujudkan keluarga yang tangguh.
“PP Tunas memberikan benteng tambahan bagi pembangunan keluarga dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk dalam ruang digital,” ujar dia saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jum’at.
Saat ini, menurutnya, berdasarkan analisis situasi, terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi keluarga Indonesia dalam mendampingi anak di ruang digital, yakni kesenjangan pengetahuan karena orang tua sering kali belum memahami risiko spesifik seperti grooming atau sextortion.
Grooming yakni manipulasi membangun kepercayaan untuk eksploitasi seksual, sedangkan sextortion adalah pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten intim.
“Terdapat keterbatasan pemahaman mengenai fitur kontrol orang tua serta ketidaktahuan mengenai regulasi PP Tunas, selain itu, terdapat tantangan sikap adanya kecenderungan orang tua menjadi permisif dengan menjadikan gawai sebagai ‘pengasuh digital’. Di sisi lain, perbedaan literasi digital antar generasi membuat orang tua merasa tidak kompeten,” ucap Wahyuniati.
Baca juga: Kabupaten Penajam tindak lanjuti perlindungan anak di ruang digital
Ia juga mengemukakan adanya hambatan perilaku, yakni belum tersedianya pedoman praktis yang terstandar serta kurangnya ruang diskusi antarorang tua mengenai pengasuhan digital.
“Dalam intervensi, kami memiliki data keluarga yang tersedia hingga level lapangan. Hal ini memungkinkan petugas lapangan dapat menjangkau keluarga sasaran di Indonesia,” katanya.
Wahyuniati mengemukakan, perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu hal yang penting. Penetrasi internet di Indonesia mencapai 80,66 persen pada tahun 2025, yang berdampak pada meningkatnya risiko bagi anak. Terdapat kenaikan signifikan pada persentase siswa yang berpikir untuk mengakhiri hidup serta gejala depresi dan cemas pada remaja.
PP Tunas merupakan aturan turunan UU ITE yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam sistem mereka. Fokus utamanya adalah sebagai langkah pengamanan (safety measure) untuk melindungi anak dari risiko seperti konten pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga adiksi.
Baca juga: Dirut RS Langowan: PP Tunas jawaban darurat kesehatan publik
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.