Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. LBM PBNU Nilai Wacana Pelarangan Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam dan Proporsional

LBM PBNU Nilai Wacana Pelarangan Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam dan Proporsional

lbm-pbnu-nilai-wacana-pelarangan-rokok-elektrik-perlu-kajian-mendalam-dan-proporsional
LBM PBNU Nilai Wacana Pelarangan Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam dan Proporsional
service

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menilai wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape perlu disikapi secara hati-hati, serta memerlukan kajian yang mendalam dan proporsional.

Ia menegaskan, kebijakan publik harus dibangun di atas analisis yang jernih dengan membedakan antara alat dan bentuk penyalahgunaannya.

Pandangan tersebut disampaikan Kiai Mahbub sebagai respons atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait adanya kandungan zat narkotika dalam cairan (liquid) vape yang terungkap dalam rapat bersama DPR RI.

“Begini, kita harus jernih dalam melihat masalah ini. Ini yang bermasalah itu alatnya (vape) atau penyalahgunaannya? Karena ini adalah dua hal yang berbeda. Kalau bicara soal disalahgunakan, ya hampir semua hal di dunia ini bisa saja disalahgunakan oleh orang,” ujar Kiai Mahbub kepada NU Online, pada Kamis (9/4/2026).

Ia berpandangan, penyalahgunaan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk melarang suatu alat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa fokus persoalan justru terletak pada kandungan cairan yang digunakan dalam vape, bukan pada perangkatnya.

Saat menanggapi informasi mengenai temuan zat tertentu dalam cairan vape, Kiai Mahbub menegaskan bahwa hukum menjadi jelas ketika unsur yang digunakan terbukti terlarang.

“Nah, itu dia poinnya. Kalau liquid atau cairannya itu mengandung narkotika, psikotropika, atau zat terlarang lainnya, ya itu jelas harus dilarang. Itu haram dan ilegal. Tapi, kita tidak bisa langsung memukul rata bahwa semua vape atau semua alatnya itu harus dilarang,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan yang terburu-buru dalam merumuskan kebijakan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penanganan masalah. Karena itu ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.

“Perlu ada tafsir dan kajian yang lebih mendalam di sini supaya tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan atau regulasi. Jangan sampai kita gegabah,” lanjutnya.

Menanggapi langkah sejumlah negara seperti Singapura yang telah melarang vape secara total, Kiai Mahbub menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kedaulatan masing-masing negara. Namun, menurut dia, Indonesia perlu memiliki pendekatan sendiri yang lebih proporsional.

“Kalau Singapura melarang, ya itu urusan kedaulatan negara mereka. Tapi dalam perspektif hukum kita, kita harus melihatnya secara proporsional. Alat vape itu sendiri kan benda mati, barang elektronik biasa. Masalahnya muncul ketika isinya, yaitu liquid-nya diganti dengan zat terlarang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menyusun logika kebijakan. Jika suatu alat dilarang karena berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan, maka pendekatan serupa seharusnya berlaku pada berbagai objek lain yang juga memiliki potensi serupa.

“Kalau alasannya karena vape bisa menjadi sarana untuk narkoba, maka logika itu harus konsisten. Rokok konvensional pun bisa jadi sarana, Jadi, fokus regulasinya harus pada pengawasan zatnya, pada liquid-nya, bukan pada pelarangan total alatnya,” pungkas Kiai Mahbub.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan masif zat narkotika dalam liquid vape, termasuk sintetik cannabinoid, sabu, dan etomidate.

Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, zat Etomidate sendiri telah resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II sejak 28 November 2025.

Melihat fenomena ini, BNN mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan pelarangan total terhadap vape, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Singapura, Thailand, dan beberapa negara ASEAN lainnya. Langkah ini dinilai strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dengan cara melarang medianya secara keseluruhan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.