Arina.id – Untuk menggenjot pendapatan negara, pemerintah berwacana bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk tarif jalan tol. Hal ini berpotensi membuat tarif masuk jalan bebas hambatan itu bakal naik.
Bahkan wacana ini sudah masuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 sebagai bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029. Penerapan PPN pada jalan tol juga tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Mengacu pada data 2025, PT Jasa Marga Tbk mencatat pendapatan tol Rp 18,2 triliun dengan pangsa sekitar 45%, sehingga total pendapatan tol nasional diperkirakan mencapai Rp 40,44 triliun.
Dengan asumsi pertumbuhan lalu lintas kendaraan 5% pada 2026, pendapatan tol diproyeksikan naik menjadi Rp 42,47 triliun. Kemudian jika dikenakan PPN 11%, maka potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan sekitar Rp 4,67 triliun.
Bagaimana respons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terhadap wacana tersebut? Ia menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan kebijakan pengenaan PPN tersebut.
Ia bakal meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu 22 April 2026.
Purbaya mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP),” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tutur Bendahara Negara itu.





Comments are closed.