Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Struktural Perempuan Pekerja di Hari Buruh 2026

Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Struktural Perempuan Pekerja di Hari Buruh 2026

komnas-perempuan-soroti-kekerasan-struktural-perempuan-pekerja-di-hari-buruh-2026
Komnas Perempuan Soroti Kekerasan Struktural Perempuan Pekerja di Hari Buruh 2026
service

Jakarta, NU Online

Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja masih bersifat struktural. Hal tersebut juga berakar pada negara yang belum hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk kerja perempuan, seperti kerja perawatan, kerja reproduksi sosial, kerja di ranah domestik, sektor informal, dan sektor digital.

Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis. Ini menjadi penanda bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja merupakan masalah sistemik yang terus berulang.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan mengatakan bahwa masalah utamanya tidak semata terletak pada ketiadaan upah, tetapi pada cara sistem ekonomi yang mengeksklusi kerja perempuan dengan menentukan apa yang diakui sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan.

“Terdapat lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih antara kerja tidak dibayar, tidak diakui, dan tidak dihitung. Eksklusi tidak hanya terjadi pada tingkat kompensasi, tetapi juga pada definisi, pengakuan, dan distribusi dalam sistem ekonomi,” katanya kepada NU Online, Jumat (1/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa banyak jenis pekerjaan yang tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal. Hal tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Akibatnya, perempuan pekerja berada dalam keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

“Komnas Perempuan menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujarnya.

Irwan menilai bahwa situasi ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan bersifat maskulin. Ia juga menyoroti pekerjaan perempuan yang berada di luar definisi formal, seperti pekerja rumahan dengan sistem upah borongan, pekerja perawatan tanpa kontrak tertulis, pekerja rumah tangga tanpa pembayaran reguler, hingga pekerja platform digital tanpa jam kerja tetap. Hal tersebut, menurutnya, kerap tidak diakui, tidak dilindungi, dan tidak dihitung secara memadai dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Bahkan pada kerja yang diakui secara formal, risiko kerja sering tidak diakui sebagai bagian dari struktur biaya kerja. Hal tersebut berdampak pada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpenuhi secara memadai.

“Kondisi ini menempatkan perempuan pekerja pada lapisan risiko berlapis, baik risiko kerja teknis maupun kekerasan berbasis gender, yang kerap tidak dikenali sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan. Seringkali kekerasan, kecelakaan kerja, dan paparan risiko berbahaya direduksi sebagai kasus individual, bukan persoalan struktural,” tegas Irwan.

Irwan mendesak pemerintah melakukan ratifikasi Konvensi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai instrumen penting untuk memperluas perlindungan hukum atas seluruh bentuk kekerasan di dunia kerja.

“Penguatan mekanisme pengawasan yang responsif gender juga menjadi krusial agar mampu menjangkau relasi kerja yang timpang, mendeteksi kerentanan sejak dini, serta memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif,” ucapnya.

“May Day adalah ruang gerak bersama untuk memperluas definisi kerja yang layak, aman, dan bermartabat bagi seluruh perempuan pekerja tanpa terkecuali,” lanjutnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.