Di tengah perkembangan ekonomi industri dan digital saat ini, tak jarang kita menemui suami yang dengan telaten menggendong bayi dan mengurus urusan domestik, sementara sang istri menjadi tulang punggung finansial karena tuntutan profesi atau kondisi ekonomi.
Namun, fenomena “tukar peran” ini masih sering dipandang sebelah mata. Label “kurang jantan” atau tatapan sinis tetangga seringkali menghantui para ayah yang memilih atau terpaksa oleh keadaan, untuk fokus di ranah domestik. Lantas, bagaimana Islam memandang pergeseran realitas ini?
Dalam pandangan Islam, nafkah memang merupakan tanggung jawab suami. Namun di saat suami belum mampu mencukupi kebutuhan nafkah, istri diperbolehkan untuk keluar bekerja demi memenuhi kebutuhannya.
Dalam kondisi seperti ini, maka peran suami untuk merawat anak sudah menjadi keharusan. Hal ini sangat wajar, karena dalam Islam, tanggung jawab merawat anak tidak tertentu pada perempuan. Suami juga bisa melaksanakannya.
Melihat realita hari Ini, ekonomi modern berbasis data, teknologi, dan layanan. Pekerjaan saat ini lebih membutuhkan kecerdasan emosional dan kognitif daripada otot. Hal ini membuka peluang yang setara bagi istri untuk menjadi pencari nafkah, sehingga peran ekonomi tidak lagi bersifat eksklusif bagi suami.
Pada era pra-industri, ekonomi berbasis agraris sangat mengandalkan tenaga fisik. Hal ini menciptakan polarisasi di mana laki-laki cenderung mendominasi sektor publik seperti ladang atau hutan, dan perempuan di sektor domestik.
Perubahan pola industri modern secara drastis menggeser peran suami-istri. Banyak istri bekerja di sektor publik seperti pabrik atau digital, untuk membantu ekonomi keluarga, bahkan menjadi penafkah utama karena kondisi ekonomi.
Di sisi lain, ada pergeseran peran yang mana suami mulai terlibat aktif dalam pengasuhan anak dan tugas rumah tangga. Pada akhirnya banyak keluarga cenderung membagi peran berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan, bukan lagi jenis kelamin.
Secara keseluruhan, masyarakat hari ini menuntut individu untuk menjadi lebih adaptif. Suami tidak lagi hanya menjadi penyokong dana, dan istri tidak lagi hanya menjadi pengelola rumah. Keduanya harus berbagi peran sesuai dengan tuntutan ekonomi yang terus berubah.
Nafkah Kewajiban Suami yang Mampu
Secara normatif, Islam memang meletakkan tanggung jawab nafkah istri dan anak di pundak suami, namun harus tetap mempertimbangkan batas kemampuan suami, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam tafsirnya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ) أَيِ الْأَبِ (رِزْقُهُنَّ) إِطْعَامُ الْوَالِدَاتِ (وَكِسْوَتُهُنَّ) عَلَى الْإِرْضَاعِ إِذَا كُنَّ مُطَلَّقَاتٍ (بِالْمَعْرُوفِ) بِقَدْرِ طَاقَتِهِ (لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا) طَاقَتَهَا (لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا) أَيْ بِسَبَبِهِ بِأَنْ تُكْرَهَ عَلَى إِرْضَاعِهِ إِذَا امْتَنَعَتْ (وَلَا) يُضَارَّ (مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ) أَيْ بِسَبَبِهِ بِأَنْ يُكَلَّفَ فَوْقَ طَاقَتِهِ
Artinya “(Dan bagi orang yang mendapatkan anak) yakni sang ayah, (kewajiban memberi rezeki kepada mereka) yaitu memberi makan para ibu yang menyusui, (dan memberi pakaian kepada mereka) sebagai imbalan menyusui jika mereka telah diceraikan, (dengan cara yang baik) sesuai dengan kadar kemampuannya.
(Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya) yakni kekuatannya. (Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya) maksudnya disebabkan oleh anaknya, seperti si ibu dipaksa untuk menyusui padahal ia enggan.
(Dan jangan pula) menderita (seorang ayah karena anaknya) maksudnya disebabkan oleh anaknya, seperti si ayah dibebani memberi nafkah di luar batas kemampuannya.” (Tafsirul Jalalain, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2019] juz I, halaman 37).
Dengan demikian, Islam tidak memaksa suami untuk bekerja di luar kemampuannya, Namun, ia tetap harus berusaha mencari peluang untuk bisa mencukupi keluarganya.
Istri Tak Wajib Mencari Nafkah, Bagaimana Bila Suami Tak Bisa Memenuhi?
Dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah mengenai hak bekerja bagi perempuan disebutkan:
“Hukum asalnya, tugas utama seorang wanita adalah mengelola rumah tangganya, menjaga keluarganya, mendidik anak-anaknya, dan berbakti dengan baik kepada suaminya. Nabi saw bersabda: ‘Seorang wanita adalah pemimpin (pemelihara) di rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Wanita tidak dituntut untuk memberi nafkah bagi dirinya sendiri, karena nafkahnya merupakan kewajiban bagi ayahnya atau suaminya. Oleh karena itu, bidang pekerjaannya adalah di dalam rumah, dan pekerjaannya di rumah setara dengan pahala para mujahidin.
Meskipun demikian, Islam tidak melarang wanita untuk bekerja. Ia diperbolehkan untuk berjual-beli, mewakilkan urusannya kepada orang lain, menjadi wakil bagi orang lain, serta berdagang dengan hartanya sendiri. Tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya dari hal tersebut selama ia tetap memperhatikan hukum-hukum syariat dan adab-adabnya.” (VIII/89-101).
Hal ini selaras dengan penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal bahwa istri yang suaminya tidak mampu atau tidak memberi nafkah, boleh keluar rumah untuk mencari biaya hidup.
وَلَهَا خُرُوجٌ مِنْهَا لِتَحْصِيلِ نَفَقَةٍ) مَثَلًا بِكَسْبٍ أَوْ سُؤَالٍ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنْ ذَلِكَ لِانْتِفَاءِ الْإِنْفَاقِ الْمُقَابِلِ لِحَبْسِهَا (وَعَلَيْهَا رُجُوعٌ) إِلَى مَسْكَنِهَا (لَيْلًا) لِأَنَّهُ وَقْتُ الدَّعَةِ، وَلَيْسَ لَهَا مَنْعُهُ مِنَ التَّمَتُّعِ. (قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ وَقْتُ الدَّعَةِ) أَيِ الرَّاحَةِ، وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ تَوَقَّفَ تَحْصِيلُهَا عَلَى مَبِيتِهَا فِي غَيْرِ مَنْزِلِهِ كَانَ لَهَا ذَلِكَ إهــ ع ش. إهـ
Artinya, “(Dan bagi istri diperbolehkan keluar dari rumahnya untuk mengusahakan nafkah) misalnya dengan bekerja atau meminta. Dan sang suami tidak berhak melarangnya melakukan hal tersebut karena tidak adanya nafkah (dari suami) yang seharusnya menjadi imbalan atas tertahannya istri di rumah.
(Dan wajib bagi istri untuk kembali) ke tempat tinggalnya (pada malam hari) karena malam adalah waktu untuk ketenangan, dan istri tidak boleh menghalangi suami untuk bersenang-senang (istimta’).
(Perkataan penulis: karena malam adalah waktu ketenangan) maksudnya adalah waktu istirahat. Dan dapat dipahami dari keterangan tersebut bahwa seandainya usaha istri dalam mencari nafkah menuntutnya untuk menginap di luar rumahnya, maka hal itu diperbolehkan baginya. Demikian dari Syekh Ali Syibramulisi.” (Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013] juz VII, halaman 330).
Laki-Laki Juga Berhak Mengasuh Anak
Imam syamsuddin Muhammad ar-Ramli menjelaskan bahwa fokus utama dari hak asuh adalah perawatan dan pendidikan bagi mereka yang belum mandiri seperti anak kecil.
Beliau juga menyebutkan bahwa hak asuh anak tidak dibatasi oleh jenis kelamin. Baik laki-laki ataupun perempuan, sama-sama bisa mengasuh anak. Hanya saja perempuan lebih diutamakan karena lebih lembut, sabar dan memiliki naluri untuk mengasuh anak.
وَهِيَ حِفْظُ مَنْ لَا يَسْتَقِلُّ بِأُمُورِهِ وَتَرْبِيَتُهُ بِمَا يُصْلِحُهُ وَلَا تَخْتَصُّ بِهَا الْإِنَاثُ لَكِنَّهَا بِهِنَّ أَلْيَقُ لِأَنَّهُنَّ أَشْفَقُ وَأَهْدَى إِلَى التَّرْبِيَةِ وَأَصْبَرُ عَلَى الْقِيَامِ بِهَا
Artinya, “Dan hadhanah (hak asuh) adalah menjaga orang (anak) yang belum bisa mandiri dalam urusan-urusannya, serta mendidiknya dengan hal-hal yang membawa kebaikan baginya.
Hak asuh ini tidak hanya khusus bagi kaum perempuan, namun memang lebih layak (pantas) bagi mereka; karena perempuan itu lebih lembut (penyayang), lebih mengerti cara mendidik, dan lebih sabar dalam melaksanakannya.” (Ghayatul Bayan Syarah Zubadi ibni Ruslan, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016], juz I, halaman 416)
Dengan demikian, ejekan “kurang jantan” untuk ayah rumah tangga tidak sepenuhnya benar. Suami memang memiliki tanggung jawab nafkah, namun mengasuh anak juga bukan tugas perempuan saja.
Selama suami sudah benar-benar berusaha, memaksa untuk harus bekerja di luar batas kemampuan, juga tidak dianjurkan dalam agama. Di sisi lain, Islam juga memperbolehkan perempuan untuk bekerja ketika kebutuhannya belum tercukupi oleh suami.
Dalam kondisi seperti ini, “tukar tugas” untuk sementara waktu bukan pilihan yang salah. Suami dapat melakukan tugas mengasuh anak, sambil tetap berusaha mencari peluang untuk dapat mencukupi nafkah keluarga. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.





Comments are closed.