Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan besar dalam skema pembagian pendapatan transportasi online saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas.
Di hadapan massa buruh, ia menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan perusahaan aplikator kepada pengemudi.
Menurut Prabowo, potongan yang mencapai 20 persen dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan risiko kerja yang dihadapi para pengemudi di lapangan.
“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo dikutip NU Online Jumat (1/5/2026) melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Regulasi ini mengatur ulang pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Melalui aturan tersebut, porsi pendapatan untuk pengemudi ditetapkan minimal 92 persen dari total tarif, sementara potongan yang dapat diambil aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Kebijakan ini mengubah skema sebelumnya, di mana pengemudi rata-rata menerima sekitar 80 persen dari pendapatan.
Prabowo turut menegaskan sikap pemerintah terhadap perusahaan teknologi yang tidak mengikuti kebijakan tersebut.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga memuat kewajiban penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.
“Tadi saya bicara, harus diberikan JKK, akan diberikan BPJS kesehatan, juga taid pembagian pendapatan dari 80 persen utk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata dia.
Prabowo menegaskan upaya memperkuat posisi pengemudi transportasi daring, baik dari sisi pendapatan maupun jaminan perlindungan kerja.





Comments are closed.