Arina.id – Islam memandang buruh atau pekerja dengan sangat manusiawi. Setidaknya ini muncul dalam beberapa literatur hadits Rasulullah SAW, terutama tentang anjuran pemenuhan hak-hak pekerja. Misalnya hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar:
عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الاجير أجره، قبل أن يجف عرقه
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, ‘Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering’.” (HR Ibnu Majah).
Kemudian dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan [jumlah] upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.” (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra).
An-Nasa’i dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits mauquf (yang dinisbatkan kepada sahabat Nabi saw), yang hampir serupa dengan dua hadits di atas, dengan sedikit perbedaan redaksi, yaitu:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Sa’id, beliau berkata, ‘Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya’.” (HR An-Nasa’i).
Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Spirit agar memandang buruh sebagai manusia terhormat dengan membayar hak-haknya ini selaras dengan pemikiran modern sekarang ini. Tuntutan keberpihakan regulasi agar lebih menyejahterakan buruh dengan memenuhi segala hak-haknya menggema di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 di Indonesia ini misalnya. Ribuan pekerja tumplek di jalanan, merayakan hari mereka. Sejumlah isu diangkat, mulai dari penolakan ekspoloitasi pekerja melalui outsourching, sampai isu ketenagakerjaan tentang percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban, dalam aksinya menyoroti sejumlah isu tersebut. “Mengenai UU Ketenagakerjaan, kami percaya bahwa Bapak (Presiden Prabowo Subianto) melihat kami sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak pengupahan dan outsourcing,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat 1 Mei 2026.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. “Mudah-mudahan di May Day tahun depan, UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ujar Iqbal.
Berikutnya Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, momentum ini sekaligus untuk mendorong kemudahan akses perumahan bagi pekerja, terutama yang terintegrasi dengan kawasan industri. Lebih lanjut, ia juga menyoroti kewajiban pengupahan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperjuangkan hak-hak pekerja sebagaimana disampaikan oleh para perwakilan buruh. Presiden juga merespons usulan terkait isu perumahan yang terjangkau untuk buruh.
Secara khusus, Prabowo menyoroti bahwa pemerintah sudah mulai membangun rumah untuk masyarakat dengan ditargetkan penyelesaian 1 juta rumah. “Rumah-rumah ini akan sesuai dengan saran saudara akan dibuat di kluster-kluster yang dekat dengan kawasan industri. Dekat dengan tempat bekerja,” katanya.





Comments are closed.