Mubadalah.id – Praktisi sekaligus peneliti Samia Kotele menegaskan bahwa penulisan sejarah perempuan, khususnya ulama perempuan, masih menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan arsip dan dominasi perspektif patriarki dalam historiografi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam forum Launching Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia 2026 yang digelar secara daring pada Jumat (1/5).
Dalam paparannya, Samia mengungkapkan bahwa penelitian sejarah perempuan tidak bisa dilakukan secara parsial. Melainkan harus mencakup konteks yang luas, baik nasional maupun global, termasuk dalam sejarah Islam, politik, dan ekonomi.
Menurutnya, pemahaman terhadap peran perempuan dalam Islam menuntut penguasaan terhadap konteks sejarah yang lebih panjang.
“Kalau kita ingin memahami peran perempuan dalam Islam, kita harus melihat periode sebelumnya dan memahami konteks globalnya,” ujarnya.
Sebagai sejarawan sekaligus antropolog, Samia menggunakan pendekatan lintas disiplin untuk meneliti sejarah perempuan. Ia menilai pendekatan ini penting mengingat keterbatasan sumber tertulis yang selama ini menjadi kendala utama dalam penelitian.
“Arsip itu sangat terbatas. Karena itu, kita perlu mencari sumber-sumber baru dan belajar bagaimana membaca serta memaknainya,” kata dia.
Sejarah Lisan
Selain mengandalkan arsip, Samia juga melakukan penelitian lapangan untuk menggali sejarah lisan yang selama ini kurang terdokumentasikan. Ia menekankan bahwa pendekatan antropologis menjadi kunci untuk memahami pengalaman perempuan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.
Dalam konteks tersebut, Samia juga menyoroti bahwa istilah “ulama perempuan” sendiri masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Namun, ia justru melihat konsep tersebut sebagai pintu masuk untuk menegaskan perempuan sebagai subjek pengetahuan, bukan sekadar objek reformasi.
Menurutnya, dalam banyak tradisi keislaman, perempuan telah lama berperan dalam membangun pemikiran keagamaan. Bahkan sejak penyebaran Islam di Nusantara pada abad ke-15, perempuan terlibat dalam transmisi spiritual dan praktik keagamaan, meskipun sering diabaikan dalam penulisan sejarah.
“Perempuan bukan hanya pelaku, tetapi juga pemikir. Mereka membangun teologi yang menempatkan perempuan sebagai subjek pengetahuan agama,” tegasnya.
Samia menjelaskan bahwa sejarah merupakan arena kontestasi makna. Oleh karena itu, penulisan sejarah perempuan juga harus mencakup bagaimana makna tersebut diperebutkan, baik melalui sumber tertulis maupun lisan.
Ia juga menekankan pentingnya melihat peran perempuan dalam berbagai konteks, termasuk politik, geopolitik, dan krisis global seperti perang dan kolonialisme. Dalam situasi-situasi tersebut, perempuan kerap menjadi agen perubahan yang signifikan.
Sejarah Ulama Perempuan Saling Terhubung
Salah satu aspek penting yang disoroti adalah sirkulasi pengetahuan lintas wilayah. Samia menyebut bahwa sejarah ulama perempuan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari jaringan intelektual global yang saling terhubung.
Sebagai contoh, ia menyinggung sosok Raden Ajeng Kartini yang selama ini terkenal sebagai pelopor perempuan modern Indonesia. Berdasarkan penelitiannya, surat-surat Kartini tidak hanya beredar di Indonesia dan Belanda. Tetapi juga sampai ke Timur Tengah dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
“Di Belanda, Kartini dilihat sebagai perempuan priyayi. Tapi di Timur Tengah, ia dipahami sebagai perempuan Muslim modern. Ini menunjukkan pentingnya melihat sumber dari berbagai perspektif,” jelasnya.
Selain itu, Samia juga mengungkapkan bahwa sejak awal abad ke-20, perempuan Indonesia telah membangun tradisi intelektual melalui media seperti majalah dan surat kabar. Media tersebut tidak hanya menjadi sarana menulis, tetapi juga membentuk komunitas pembaca dan ruang diskusi kolektif.
Menurutnya, satu surat kabar pada masa itu bisa kita baca bersama di pesantren atau madrasah, yang menunjukkan adanya komunitas intelektual perempuan yang kuat. Sejumlah arsip surat kabar perempuan, katanya, masih tersimpan di berbagai daerah dan perlu kita gali lebih lanjut.
Dari sumber-sumber tersebut, terlihat bahwa perempuan Indonesia telah terlibat dalam sirkulasi ide global, termasuk dari Timur Tengah, Asia, dan Eropa. Mereka tidak hanya menerima gagasan, tetapi juga menafsirkan dan mengadaptasinya sesuai dengan konteks lokal.
Proses Negosiasi yang Panjang
Samia juga menyoroti bahwa otoritas perempuan dalam Islam tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses negosiasi yang panjang antara teks agama, norma sosial, dan konteks budaya. Ia mencontohkan dinamika partisipasi perempuan dalam forum keagamaan pada awal abad ke-20, yang menunjukkan adanya tarik-menarik antara pembatasan dan pembukaan ruang.
“Keputusan yang membolehkan perempuan mengajar laki-laki, misalnya, adalah bentuk kemajuan, tetapi tetap menyisakan ambiguitas,” katanya.
Di sejumlah daerah, seperti Sumatera Barat, ia menemukan adanya perubahan pandangan terhadap perempuan yang berbicara di ruang publik. Dari yang semula ditolak, kemudian menjadi sekadar dianggap tidak ideal, hingga akhirnya semakin diterima.
Menurut Samia, proses-proses tersebut menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak terjadi secara linier, melainkan melalui negosiasi yang kompleks.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan bahasa dalam penelitian sejarah perempuan, mengingat banyak sumber yang tertulis dalam berbagai bahasa seperti Jawi, Indonesia, dan Belanda. Selain itu, sejarah lisan dari perempuan di tingkat keluarga dan komunitas juga menjadi sumber penting yang tidak boleh kita abaikan.
“Cerita dari ibu, nenek, dan komunitas adalah bagian dari sejarah yang harus kita rekam,” ujarnya.
Samia mengajak para peneliti dan generasi muda untuk menggali sumber-sumber baru dan memanfaatkan teknologi dalam mendokumentasikan sejarah perempuan. Langkah ini penting untuk melawan dominasi perspektif maskulin dalam historiografi.
Ia menegaskan bahwa pemilihan metodologi menjadi kunci dalam memahami peran perempuan, yang tidak hanya bergerak dari lokal ke global, tetapi juga terlibat dalam sirkulasi intelektual lintas wilayah.
“Di sana ada perdebatan lintas region, dan otoritas ulama perempuan terbentuk dari negosiasi yang kompleks antara teks agama, norma sosial, dan dinamika lokal,” pungkasnya. []





Comments are closed.