Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan ketentuan pembayaran dam bagi jemaah Indonesia melalui Adhahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi dalam siaran pers diterima Arina.id, Sabtu (2/5/2026).
“Jemaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi,” kata Hasan.
Kemenhaj menegaskan jemaah dilarang membayar dam di luar program resmi tersebut, termasuk membeli hewan kurban sendiri.
“Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar,” jelasnya.
Hasan juga menyatakan akan membuat fasilitas pembayaran dam melalui Adahi yang lebih mudah untuk jemaah haji Indonesia.
“Kemenhaj bekerja sama dengan adhahi akan membuat fasilitas pembayaran yang mudah bagi jemaah,” ungkapnya.
Selain itu, Hasan mengatakan pemerintah melalui Kemenhaj akan terus berkomitmen memberikan layanan haji yang aman nyaman dan profesional serta ramah bagi seluruh jemaah khususnya lansia penyandang disabilitas dan perempuan.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk menjaga kekompakan, mematuhi aturan petugas serta fokus menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” ungkapnya.
“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan, perlindungan kepada seluruh jemaah haji Indonesia serta menjadikan ibadah hajinya mabrur,” katanya.





Comments are closed.