Fri,8 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Bagaimana Aturan Penyelenggaraan Dokter Magang setelah 4 Orang Meninggal

Bagaimana Aturan Penyelenggaraan Dokter Magang setelah 4 Orang Meninggal

bagaimana-aturan-penyelenggaraan-dokter-magang-setelah-4-orang-meninggal
Bagaimana Aturan Penyelenggaraan Dokter Magang setelah 4 Orang Meninggal
service

Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh. Termasuk memastikan perlindungan terhadap peserta internsip serta keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.

Langkah ini diambil setelah empat dokter magang: Andito Mohammad Wibisono, Karika Ayu Permatasari, Edgar Bezaliel Hartanto, dan Myta Aprilia Azmi meninggal akibat kelelahan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan Kemenkes akan menindaklanjuti dua langkah utama, yakni audit medis terkait pelayanan pasien serta perbaikan menyeluruh tata kelola program internsip dokter.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Dant menegaskan pemerintah juga akan memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip agar peserta tetap dapat belajar dengan baik tanpa kehilangan perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.

“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” ucapnya.

Sejalan dengan arahan itu, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan Kemenkes berkomitmen menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.

“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar Yuli.

Dalam perbaikan ini, Kemenkes menetapkan ketentuan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa diperkenankan adanya pemadatan maupun penambahan jam kerja. Pelaksanaan jaga juga harus berada di bawah supervisi dokter pendamping dan tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan oleh peserta lain guna mencegah beban kerja berlebih.

Kemenkes juga memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas. Peserta internsip mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan seperti konsumsi jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana.

Besaran Bantuan Biaya Hidup peserta internsip juga terus mengalami penyesuaian. Saat ini, BBH disesuaikan berdasarkan kategori wilayah, mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan tambahan insentif di luar BBH.

“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata Yuli.

Perbaikan lainnya mencakup pemberian cuti selama 10 hari tanpa kewajiban penggantian hari selama target kompetensi tercapai, penguatan peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam monitoring kesehatan peserta dan evaluasi rutin, serta pengembangan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga.

Kemenkes juga akan memperkuat sistem evaluasi wahana dan pendamping melalui mekanisme penilaian berbasis rating untuk memastikan mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internsip tetap terjaga.

“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutur Yuli.

Kementerian mengevaluasi dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program internsip dokter di Indonesia. Hal ini menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga empat dokter magang yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Kami melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.