Sat,9 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hukum Muadzin Menjadi Imam dalam Shalat Jumat

Hukum Muadzin Menjadi Imam dalam Shalat Jumat

hukum-muadzin-menjadi-imam-dalam-shalat-jumat
Hukum Muadzin Menjadi Imam dalam Shalat Jumat
service

Pertanyaan

Assalamu’alaikum. Yth. Redaktur bahtsul masail NU Online, izin bertanya, bolehkah seorang muadzin (orang yang adzan) menjadi imam shalat Jumat di waktu yang sama?  Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Sujadi/Penanya).

Jawaban

​​​​​​​

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya untuk menanyakan persoalan ini kepada NU Online. Kami akan berupaya memberikan jawaban yang komprehensif sesuai dengan referensi yang muktabar, agar dapat menjadi pedoman sekaligus solusi dalam menyikapi hal ini dengan benar.

Hukum Muadzin Menjadi Imam Shalat
 

Saudara penanya, perlu dipahami bahwa seorang muadzin bukan hanya boleh menjadi imam shalat, tetapi dalam pandangan para ulama hal tersebut justru termasuk sesuatu yang dianjurkan. Jadi, tidak ada pertentangan antara tugas mengumandangkan azan dengan memimpin jamaah sebagai imam.

Keterangan ini pernah dijelaskan secara tegas oleh Al-Nawawi dalam karya monumentalnya kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Ia menyebutkan bahwa para ulama telah bersepakat mengenai kebolehan seorang muadzin menjadi imam shalat, bahkan hal itu dipandang sunnah dan baik untuk dilakukan.

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ كَوْنِ الْمُؤَذِّنِ إِمَامًا وَاسْتِحْبَابِهِ

Artinya, “Para ulama sepakat perihal bolehnya seorang muadzin menjadi imam dan atas sunnahnya hal tersebut.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: Al-Muniriyah, 1344 H], jilid III, halaman 80).

Lebih lanjut, dalam penjelasan lanjutannya, Imam Nawawi memaparkan bahwa hukum menjadi muadzin sekaligus imam dapat berbeda-beda sesuai kondisi dan kemampuan seseorang, dan setidaknya ada empat keadaan dalam masalah ini.

Pertama, apabila mampu menjalankan keduanya sekaligus dengan baik, maka yang paling utama adalah menggabungkan dua tugas tersebut dalam satu orang.

Kedua, apabila kurang cakap menjadi imam karena keterbatasan ilmu atau kurang baik bacaannya, tetapi ia memiliki suara yang lantang dan memahami waktu-waktu shalat dengan baik, maka lebih utama baginya untuk fokus menjadi muadzin.

Ketiga, apabila tidak memiliki suara yang kuat untuk adzan, namun ia memiliki kemampuan dalam memimpin shalat, memahami hukum-hukumnya, serta memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik, maka lebih utama baginya menjadi imam.

Keempat, apabila sebenarnya mampu menjalankan keduanya dan layak untuk menjadi muadzin maupun imam, namun tidak memungkinkan untuk menggabungkan dua tugas tersebut sekaligus, maka dalam kondisi ini terdapat dua pendapat (fihi wajhani). (An-Nawawi, III/81).

Hukum Muadzin Menjadi Imam Shalat Jumat

​​​​​​​

Namun demikian, apakah penjelasan tentang adzan dan menjadi imam pada pembahasan di atas juga berlaku dalam shalat Jumat sebagaimana yang ditanyakan? Bukankah umumnya yang bertindak sebagai imam dalam shalat Jumat adalah khatibnya? Mari kita bahas.

Sebenarnya menjadi muadzin dan imam dalam shalat Jumat maupun yang lainnya hukumnya sama-sama boleh dan tidak ada larangan dalam hal ini. Dalam shalat Jumat misalnya, tidak ada ketentuan khusus yang mensyaratkan seorang khatib untuk menjadi imam, juga tidak ada larangan bahwa seorang muadzin tidak boleh menjadi imam. Hanya saja, imam yang lebih utama dalam shalat Jumat adalah khatib itu sendiri.

Anjuran ini karena Rasulullah dahulu memimpin khutbah dalam shalat Jumat kemudian menjadi imam shalat secara langsung, demikian pula para khalifah setelah Kanjeng Nabi. Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh;

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَتَوَلَّى الْخُطْبَتَيْنِ مَنْ يَتَوَلَّى الصَّلَاةَ، لِأَنَّ الْخُطْبَةَ مُنْفَصِلَةٌ عَنِ الصَّلَاةِ، وَإِنَّمَا السُّنَّةُ أَنْ يَتَوَلَّى الصَّلَاةَ مَنْ يَتَوَلَّى الْخُطْبَةَ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَوَلَّاهُمَا بِنَفْسِهِ، وَكَذَلِكَ خُلَفَاؤُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya, “Tidak disyaratkan orang yang menyampaikan dua khutbah juga harus menjadi imam shalat, karena khutbah merupakan sesuatu yang terpisah dari shalat. Hanya saja, yang sunnah adalah orang yang memimpin shalat juga yang menyampaikan khutbah, sebab Nabi dahulu melaksanakan keduanya sendiri, demikian pula para khalifah setelahnya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t], jilid II, halaman 447).

Namun demikian, meskipun seorang muadzin diperbolehkan menjadi imam shalat Jumat, ada syarat penting yang tidak boleh diabaikan. Siapa pun yang hendak menjadi imam Jumat wajib mengikuti dan mendengarkan khutbah terlebih dahulu, termasuk jika ia juga bertugas sebagai muadzin.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya, yaitu:

وَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْكَلَامِ وَنَحْوِهِ أَنَّ شَرْطَ إمَامِ الْجُمُعَةِ النَّاوِي لَهَا أَنْ يَكُونَ سَمِعَ الْخُطْبَةَ

Artinya, “Dapat diambil faedah dari penjelasan ini dan keterangan yang sejenis, bahwa salah satu syarat bagi imam shalat Jumat yang berniat melaksanakannya adalah ia harus mendengarkan khutbah.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid IX, halaman 427).

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang muadzin diperbolehkan untuk sekaligus menjadi imam shalat Jumat, bahkan dalam kondisi tertentu hal tersebut termasuk sesuatu yang dianjurkan, seperti mampu menjalankan keduanya sekaligus dengan baik.

Namun demikian, yang lebih utama untuk bertindak sebagai imam dalam shalat Jumat adalah orang yang bertindak sebagai khatib. Hal ini sebagai bentuk mengikuti praktik yang dilakukan oleh Rasulullah dan para khalifah setelahnya.

Selain itu, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu imam shalat Jumat wajib mendengarkan khutbah Jumat terlebih dahulu. Karena itu, apabila seorang muadzin hendak menjadi imam shalat Jumat, maka ia tetap harus mengikuti khutbah dan mendengarkannya dengan baik sebelum memimpin shalat.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum seorang muadzin bertindak sebagai imam shalat Jumat di waktu yang sama. Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wassalamu’alaikum warahmatulah wabarakatatuh.

———
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.